DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Peraturan ini mengatur jenis tarif pelaksanaan layanan kepelabuhanan berupatarif layanan jasa kapal, tarif layanan jasa barang dan tarif layanan jasa alat dan penunjang kegiatan kepelabuhanan. Pelaksanaan ketentuan tarif layanan air bersih dan tarif layanan jasa terkait lainnya terdiri atas tarif layanan air bersih, tarif layanan pass pelabuhan untuk orang dan kendaraan, layanan listrik, layanan sampah/kebersihan dermaga, penagihan, penyetoran dan pelaporan dan denda/konsekuensi.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…