1.Undang-Undang Nornor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 252, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4054);
2.Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2006 tentang Pernerintahan Aceh (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 62, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4633);
3.Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 64, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4849);
4.Peraturan Pemerintah Nornor 83 Tahun 2010 tentang Pelirnpahan Kewenangan Pernerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 143, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5175);
5.Peraturan Pemerintah Nornor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Penguasahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
6.Peraturan Pernerintah Nornor 61 Tahun 2009, tentang Kepelabuhanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 151, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5070);
7.Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kernenterian Perhubungan;
8.Peraturan Menteri Pernberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 38 Tahun 2011 ten tang Status Kelernbagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 03 Tahun 2013 tentang Kebijakan Norma Standard dan Prosedur Pelaksanaan Kewenangan Bidang Perhubungan Laut yang dilirnpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang;
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, struktur golongan dan rnekanisrne Penetapan tarif Jasa Kepelabuhanan; Mengingat Halaman 3 dari 2811 ')v Pasal 1 Dalam penyusunan Prosedur Pelaksanan ini yang di maksud dengan:
1.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural yang mengelola Kawasan Perdagangan 8ebas dan Pelabuhan 8ebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau keeil di sekitamya yang terletak dalam batas- batas koordfnat sebaga1mana tertampfr datam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. MEMUTUSKAN : PERATURANKEPALABADANPENGUSAHAANKAWASANPERDAGANGANBEBASDAN PELABUHANBEBASSABANGTENTANGPETUNJUKPELAKSANAANJENISDANTARIF LAYANAN KEPELABUHANANPADA UNIT MANAJEMEN PELABUHAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG.
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal;
12.Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (OKS) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
13.Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (OKS) Nomor 06/DKS/2001 tentang Tata Laksana Kepabeanan Dalam Bidang tmpor, Ekspor, Barang Penumpang dan Barang Pindahan Dalam Kawasan Sabang;
14.Keputusan Gubemur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (OKS) Nornor 515/19/2016 tentang Penetapan Pola Ketola Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
15.Keputusan Gubemur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (OKS) Nomor 515/40/2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepata Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Menetapkan Halaman 4 dari 28 f-/)/
2.PeLabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitamya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik dan/atau turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan peLayaran, dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
3.Pelabuhan BPKS adalah pelabuhan yang berada di wiLayah kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebasdan PeLabuhanBebas Sabang dan diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang terdiri dari TerminaL Umum, TerminaL untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus dan Perairan PeLabuhanSabang;
4.Perairan PeLabuhan BPKSadalah wilayah perairan berdasarkan batas yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan batas wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, batas wilayah berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Sabang dan batas wilayah Oaerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, dan Oaerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang ditetapkan· Pemerintah ;
5.Kepala BPKS adalah Pimpinan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
6.Oeputi Komersial dan Investasi adalah pimpinan pada Bidang Kedeputian Komersial dan Investasi pada lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebasdan PeLabuhanBebas Sabang;
7.Kepala Kantor Unit Manajemen pelabuhan adalah Pimpinan Pelaksana Tehnis Kepelabuhanan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
8.Unit Pelaksanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut UPPTSP adalah Unit Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
9.Tarif Jasa Kepelabuhanan adalah penerimaan pendapatan yang diperoleh atas pelayanan jasa kapal, jasa barang, jasa pelayanan alat, dan jasa penunjang kepelabuhanan lainnya di pelabuhan yang di selenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang terdiri dari Pelabuhan Umum, Pelabuhan untuk Kepentingan Sendiri, Pelabuhan Khusus, dan perairan pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang ;
10.Pelabuhan Khusus yang selanjutnya disebut Tersus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (OLKr) dan daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya; Halaman 5 dan 28 K
11.Pelabuhan untuk kepentingan sendiri yang selanjutnya disebut TUKS adaLah terminaL yang terletak dalam daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri dengan usaha pokoknya;
12.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin atau ditunda, termasuk kendaran air yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
13.KapaL melakukan kegiatan niaga adalah kapal yang selama berkunjung di pelabuhan melakukan kegiatan bongkar muat kargo berupa barang, penumpang dan hewan, termasuk KapaL Pemerintah, Tentara NasionaL Indonesia (TNI) atau KepoLisianRepubLik Indonesia (POLRI);
14.Kapal tidak melakukan kegiatan niaga adalah kapal yang selama berkunjung di pelabuhan tidak melakukan kegiatan bongkar muat kargo berupa barang, penumpang dan hewan, yaitu kapal dalam rangka kegiatan bunker, mengambil perbekalan serta keperluan lain yang digunakan dalam melanjutkan perjalanannya, menambah/mengganti anak buah kapal, mendapat pertolongan dokter, pertolongan dalam kebakaran, tank cleaning serta pembasmianhama(fumigasi);
15.Kapal lay-up adalah kapal yang dilabuhkan di tempat yang ditetapkan sebagai area lay-up sesuai peraturan perundang-undangandan tidak dipergunakan dalam kegiatan pengangkutan kargo/penumpang, dengan perlakuan ketentuan jumlah awak kapal berdasakan klasifikasi kegiatan lay-up nya (hot lay-up, semi cold stacking, cold stacking) dan disampaikan sebagaikapallay-up padasaat keclatangankepadaSyahbandar;
16.Kapal Yacht dan sejenisnya adalah kapal yang dilengkapi secara khusus untuk berekreasiIolahraga/melakukan perlombaan-perlombaan di laut, baik yang digerakkan dengan pesawat pendorong, layar, ataupun dengan cara-caralain;
17.Bouy adalah perangkat apung yang dapat memiliki berbagai fungsi, buoy dapat berlabuh / mengambang atau dibiarkan melayang untuk kapal bertambat ataupun sebagai penanda yang diletakkan di laut agar kapal tidak merapat dikarenakankeclalamanlaut yangdangkal;
18.Angkutan Laut Luar Negen adalah kegiatan angkutan laut dan pelabuhan Indonesiake pelabuhanluar negen atau sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar pelabuhan di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakanoleh perusahaanangkutanlaut;
19.Angkutan Laut Dalam Negen adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan yang dilakukan di wilayah Perairan Laut Indonesia yang diselenggarakanoleh perusahaanangkutantaut;
20.Angkutan Laut Permtts adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan di wilayah Indonesiayang dilakukan dengan trayek tetap dan teratur, untuk menghubungkandaerahterpencil dan belum berkembang; Halaman6 dari 28
21.Pelayaran Rakyat adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan di wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal layar atau kapal layar motor yang berukuran sampai dengan 400 (empat ratus) GT dan kapal motor yang berukuran sampai dengan 35 (tiga puluh lima) GT;
22.Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu Nahkoda agar olah gerak kapal dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar;
23.Penundaan adalah pekerjaan mendorong, mengawaL, menjaga, rnenarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dan tambatan dermaga, breasting dolphin, pelampungdan kapal Lainnyadenganmenggunakankapal tunda;
24.Kargo adalah semua jems baranglhewan muatan kapal yang dibongkarIdimuat dan dan ke kapal yang diangkut dan pelabuhanasal ke pelabuhantujuan, dapat berupa angkutanantar pulau atau impor/ekspor;
25.Gudang adaLahmerupakan suatu tempat atau bangunan beratap yang diperuntukan untuk menimbundan menyimpanbarangdengantujuan agar barang tersebut terhindar dan kerusakan dan kehilangan karena ulah manusia,hewan, seranggamaupunkarenacuaca;
26.GudangTransit adalah gudanglini I (satu) diaman barangyang dimasukkan ke dalam gudangtersebut telah siap untuk diteruskan ke tempat tujuan, baik untuk diekspor maupun diteruskan ke tempat pemiliknya atau consignee dalam waktu yangtidak lama/sementara;
27.Root On-Roll Off yang selanjutnya disebut kapal Roro adalah moda dalam pengangkutanbarangyang bisa memuat/membongkarkargo masuk/keluar kapal dengan penggeraknyasendirt, menggunakankapal yang dilengkapi ramp door;
28.Gross Tonage selanjutnya disebut GT adalah perhitungan volume semua ruang yang tertetak dibawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas (superstructure), tonasekotor dinyatakandalam ton yaitu suatu unit volume sebesar100 (seratus)kaki kubik yang setara dengan2,83 (dua komadelapantiga) kubik meter.
29.Etmal adalahsatuanuntuk menghitunglamanyakapal beradadi petabuhan.
30.Syahbandaradalah pejabat pemerintah di pelabuhanyang di angkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Halaman 7 da1f\w