1.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut BPKS adalah Badan yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
2.Kepala…/-3- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2.Kepala BPKS adalah pimpinan Badan sebagai penanggung jawab kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja BPKS
3.Pegawai BPKS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat sebagai pegawai BPKS secara tetap oleh pejabat yang berwenang.
4.Perkantoran BPKS adalah bangunan gedung milik pemerintah yang berfungsi sebagai tempat melakukan pekerjaan dan atau kegiatan badan, unit kerja yang ada perwakilan di wilayah kerja Banda Aceh, Jakarta dan unit pelaksana teknis Pulo Aceh.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan ekonomi.
6.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
7.Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
8.Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, rokok elektrik, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Merokok adalah kegiatan membakar/menyalakan dan/atau menghisap rokok.
10.Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
11.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
12.Tempat Ibadah adalah tempat yang digunakan untuk beribadah.
13.Loby adalah ruangan utama di dalam bangunan yang menjadi tujuan pertama ketika orang datang ke Kantor.
14.Lift…/-4- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
14.Lift adalah alat transportasi yang bergerak secara vertikal, yang dirancang dan diproduksi dengan tujuan utama untuk dapat memindahkan barang atau orang di antara tingkat yang berbeda yang ada di dalam Gedung kantor.
15.Tempat Parkir adalah tempat untuk meletakkan semua kendaraan roda dua, roda empat atau lebih di suatu perkantoran.
16.Batas terluar adalah batas wilayah yang tidak termasuk kawasan tanpa rokok yang sudah ditetapkan