DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 7 Tahun 2023

Nomor
7
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan ini mengatur maksud dan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok. KTR diselenggarakan dan berlaku di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. KTR merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar. Kepala BPKS sebagai penanggungjawab KTR wajib: memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok; melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR. Setiap pegawai dilarang merokok di tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR. Pegawai dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.Kepala BPKS melakukan pembinaan atas perlindungan terhadap warga masyarakat dari bahaya rokok; dan terwujudnya KTR. Kepala BPKS melakukan pengawasan dan penegakkan KTR.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…