Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2013
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: ... PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL TENTANG PENCABUTAN 24 (DUA PULUH EMPAT) PEDOMAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
24 (dua puluh empat) Pedoman Badan Standardisasi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini ditetapkan, maka Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional mengenai Penetapan Pedoman Badan Standardisasi Nasional sepanjang terkait dengan 24 (dua puluh empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan m1 diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2013 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, TID BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Februari 2013 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TID AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 182 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas LAMPIRAN ... LAMPI RAN PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NO MOR : 1 Tahun 2013 TANGGAL : 30 Januari 2013 DAFTAR PENCABUTAN 24 (DUA PULUH EMPAT) PEDOMAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL Nomor Nomor Pedoman Judul Pedoman Urut
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)