Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Januari 2015 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKANPENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 157 jdih.lkpp.go.id LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG E-TENDERING TATA CARA E-TENDERING I. METODE E-TENDERING Metode E-Tendering terdiri dari:
(1)pemberian penjelasan;
(2)batas akhir pemasukan penawaran; jdih.lkpp.go.id ~ 3 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV
(3)pembukaan penawaran;
(4)pembuktian kualifikasi; dan
(5)batas akhir sanggah. f) Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan. g) Penyusunan dokumen pengadaan secara elektronik dilakukan dengan cara:
(1)Dokumen pengadaandibuat oleh Pokja ULP mengikuti standar dokumen pengadaan secara elektronik yang melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload)pada aplikasi SPSE; atau
(2)Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP menggunakan form isian elektronik dokumen pengadaan yang melekat pada aplikasi SPSE. h) Penyusunan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf g) disesuaikan dengan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE dan/atau panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide). i) Aplikasi SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE. 2) Pemberian Penjelasan a) Pemberian penjelasan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE. b) Pokja ULP dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan. c) Pokja ULP menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. d) Pokja ULP pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan pemberian penjelasan sesuai dengan kebutuhan. e) Dalam hal waktu tahap pemberian penjelasan telah berakhir, Penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal. f) Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan. g) Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, Pokja ULP dapat melaksanakan proses pemberian penjelasan lanjutan dengan peninjauan lapangan/lokasi pekerjaan. h) Hasil pemberian penjelasan lanjutan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE oleh Pokja ULP. jdih.lkpp.go.id ~ 4 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV i) Adendum dokumen pengadaan dapat dilakukan secara berulang dengan mengunggah (upload) adendum dokumen pengadaan melalui aplikasi SPSE paling kurang 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. j) Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran. 3) Pemasukan Data Kualifikasi a) Data kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE. b) Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir datakualifikasi yang disyaratkan Pokja ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE. c) Pada prakualifikasi, Pokja ULP wajib meminta Penyedia barang/jasa untuk melengkapi data kualifikasi dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE dan/atau fasilitas komunikasi lainnya. d) Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik Penyedia barang/jasa menyetujui pernyataan sebagai berikut:
(1)yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
(2)yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
(3)perorangan/yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
(4)data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5)pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yangsedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
(6)pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan. jdih.lkpp.go.id ~ 5 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV e) Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain. 4) Pemasukan/Penyampaian Dokumen Penawaran a) Dokumen penawaran disampaikan melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau Apendo/Spamkodok. b) Dalam hal penyampaian dokumen penawaran ditetapkan secara:
(1)satu file maka dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga disampaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi.
(2)dua filemaka dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya, yang disampaikan bersamaan.
(3)dua tahap, maka dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya sesuai waktu yang ditentukan. c) Enkripsi file penawaran menggunakan Apendo/ Spamkodok. d) Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaanatau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. e) Penyedia barang/jasa dapat mengunggah (upload) ulang file penawaran untuk mengganti atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. f) Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaanApendo/Spamkodok yang melekat pada Apendo/Spamkodok. g) Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain. h) Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal pemasukan dokumen penawaran dan memberikan penjelasan alasan perubahan. jdih.lkpp.go.id ~ 6 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV i) Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. j) Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf i) dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran. 5) Pembukaan dan EvaluasiDokumen Penawaran,serta Pengumuman Pemenang a) Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo/Spamkodok. b) Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada fasilitas yang tersedia pada aplikasi SPSE. c) Terhadap file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi), Pokja ULP wajib menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP. d) Terhadap file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka yang disampaikan kepada LPSE atau LKPP, maka LPSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kepada Pokja ULP. e) Berdasarkan keterangan dari LPSE/LKPP apabila file penawaran tidak dapat dibuka maka Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan Penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. f) Dengan adanya proses penyampaian file penawaran yang tidak dapat dibuka (dekripsi) sebagaimana dimaksud dalam huruf c), Pokja ULP dapat melakukan penyesuaian jadwal evaluasi dan tahapan selanjutnya. g) Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline). h) Dalam tahapan pembuktian kualifikasi, Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila Penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis,dan/atau data Kualifikasi Penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) i) Pokja ULP memasukkan hasil evaluasi penawaran dan hasil evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE. j) Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE. 6) Sanggahan a) Peserta pemilihan yang dapat menyanggah adalah peserta yang telah memasukkan data kualifikasi/ penawaran. jdih.lkpp.go.id ~ 7 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV b) File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat:
(1)Satu file: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/gabungan, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan.
(2)Dua file atau dua tahap: (a) File I atau file tahap I: jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan. (b) File II atau file tahap II: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/gabungan. c) Peserta pemilihan hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada Pokja ULP melalui aplikasi SPSE. d) Pokja ULP menjawab sanggahan melalui aplikasi SPSE. e) Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat mengirimkan sanggahan secara online melalui aplikasi SPSE dan/atau Pokja ULP tidak dapat mengirimkan jawaban sanggah secara online melalui aplikasi SPSE maka sanggahan dapat dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline). 7) Evaluasi Ulang, Penyampaian Ulang Dokumen Penawaran, atau Pemilihan Ulang Dalam hal Pokja ULP memutuskan untuk evaluasi ulang, penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang, maka Pokja ULP harus memasukkan alasan pemilihan harus dievaluasi diulang atau penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang. 8) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) a) PPK membuat dan mencetak SPPBJ melalui aplikasi SPSE. b) PPK menandatangani SPPBJ yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE. c) PPK mengirimkan hasil pemindaian SPPBJ melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia barang/jasa yang ditunjuk. d) Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan SPPBJ maka PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) di luar aplikasi SPSE (offline), menginputkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian SPPBJ pada aplikasi SPSE. 9) Penandatanganan Kontrak a) PPK membuat dan mencetak kontrak melalui aplikasi SPSE. jdih.lkpp.go.id ~ 8 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV b) PPK menandatangani kontrak yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE. c) Pemenang pemilihan melakukan penandatanganan kontrak dengan PPK di luar aplikasi SPSE. d) Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan Kontrak maka PPK membuat dan mencetak Kontrak di luar aplikasi SPSE (offline) dan PPK memasukkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian (scan) dokumen kontrak pada aplikasi SPSE. 10) Pengenaan Sanksi a) Apabila Penyedia barang/jasa melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan berlaku, atau masuk ke dalam daftar hitam maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat menonaktifkan kode akses Pengguna SPSE. b) Dalam hal Penyedia barang/jasa telah ditetapkan ke dalam daftar hitam, maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat memasukkan Penyedia barang/jasa ke dalam menu daftar hitam di dalam aplikasi SPSE.
b.Pelaksanaan E-LelangCepat / E-Seleksi Cepat. 1) Umum a) E-Lelang Cepat / E-Seleksi Cepat digunakan untuk pemilihan Penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya/ jasa konsultansi dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis. b) Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dikelola dalam SIKaP. c) Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam SIKaP merupakan Informasi yang bersumber dari input data yang dilakukan oleh Penyedia, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi dengan SPSE. d) Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam SIKaP dilakukan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi dengan SPSE. e) Ketentuan lebih lanjut mengenai Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d diatur lebih lanjut dalam:
(1)Syarat dan ketentuan penggunaanaplikasi SIKaP; dan
(2)Panduan penggunaan aplikasi SIKaP f) Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi SIKaP, dan Panduan Penggunaan aplikasi SIKaP ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi. jdih.lkpp.go.id ~ 9 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV 2) Pembuatan Paket dan Pendaftaran a) Pokja ULP membuat paket dalam aplikasi SPSE lengkap dengan informasi paket dan sistem pengadaan berdasarkan informasi yang diberikan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/PPK maupun keputusan internal Pokja ULP. b) Pokja ULP menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir pemasukan penawaran pada hari dan jam kerja. c) Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan. d) Penyusunan dokumen pengadaan secara elektronik dilakukan dengan cara:
(1)Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP mengikuti standar dokumen pengadaan secara elektronik yang melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE; atau
(2)Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP menggunakan form isian elektronik dokumen pengadaan yang melekat pada aplikasi SPSE. e) Penyusunan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf c disesuaikan dengan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE dan/atau panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide). 3) Undangan a) Pokja ULP menyusun kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa melalui aplikasi SPSE atau SIKaP. b) Kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang tersedia pada aplikasi SPSE atau SIKaP. c) Pokja ULP mengundang Penyedia barang/jasamelalui aplikasi SPSE terhadap Penyedia barang/jasayang memenuhi kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang telah disusun dan telah memberikan persetujuan atas kriteria keikutsertaan. d) Apabila diperlukan Pokja ULP dapat melakukan pemberian penjelasan setelah undangan dikirimkan sampai dengan sebelum batas akhir pemasukan penawaran. e) Proses pemberian penjelasan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE. 4) Pemasukkan Penawaran a) Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau Apendo/Spamkodok. b) Penawaran harga sebagaimana dimaksud apda huruf a) disampaikan dalam file penawaran terenkripsi. jdih.lkpp.go.id ~ 10 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV c) Surat/Form penawaran harga yang diunggah(upload)/disampaikan ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. d) Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. e) Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran. 5) Pembukaan Penawaran a) Pada tahap pembukaan penawaran harga, Pokja ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo/Spamkodok. b) Aplikasi SPSE melakukan evaluasi terhadap penawaran harga. c) Dalam hal aplikasi SPSE belum mengakomodir proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b) maka Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada fasilitas yang tersedia pada aplikasiSPSE. d) Terhadap file penawaran harga terenkripsi yang tidak dapat dibuka yang disampaikan kepada LPSE atau LKPP, maka LPSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kepada Pokja ULP. e) Berdasarkan keterangan dari LPSE/LKPP apabila file penawaran tidak dapat dibuka maka Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan Penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. 6) Pengumuman a) Penyediabarang/jasa dengan penawaran terendah merupakan pemenang. b) Penyedia barang/jasa dengan penawaran terendah kedua dan seterusnya merupakan Pemenang Cadangan. c) Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE. 7) Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa a) Pokja ULP tidak perlu melakukan verifikasi kepada Pemenang atas data kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang dipersyaratkan apabila telah terverifikasi di dalam SIKaP. jdih.lkpp.go.id ~ 11 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV b) Apabila Data Kualifikasi dan/atau kinerja Pemenang yang dipersyaratkan belum terverifikasi di dalam SIKaP, Pokja ULP melakukan verifikasi kepada Pemenang terhadap data kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang dipersyaratkan. c) Apabila Pemenang tidak lulus verifikasi dikarenakan menyampaikan data kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang dipersyaratkan dengan tidak benar maka Penyedia barang/jasa yang bersangkutan dibatalkan sebagai Pemenang. d) Apabila Pemenang tidak hadir verifikasi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka Penyedia barang/jasa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dibatalkan sebagai Pemenang. e) Apabila Pemenang tidak lulus verifikasi Pokja ULP melakukan verifikasi kepada Pemenang Cadangan pertama, apabila Pemenang Cadangan Pertama tidak lulus verifikasi maka Pokja ULP:
(1)melakukan verifikasi kepada Pemenang cadangan berikutnya sesuai dengan urutan.
(2)proses verifikasi terhadap Pemenang Cadangan sebagaimana dimaksud pada huruf d) sama dengan proses verifikasi kepada Pemenang sebagaimana dimaksud pada huruf a), b), c), dan d).
(3)pemenang/Pemenang Cadangan yang lulus verifikasi menjadi Pemenang terverifikasi. 8) Penyampaian Ulang Dokumen Penawaran atau Pemilihan Ulang Dalam hal Pokja ULP memutuskan untuk penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang, maka Pokja ULP harus memasukkan alasan penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang. 9) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) a) PPK membuat dan mencetak SPPBJ melalui aplikasi SPSE. b) PPK menandatangani SPPBJ yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE. c) PPK mengirimkan hasil pemindaian SPPBJ melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia barang/jasa yang ditunjuk. d) Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan SPPBJ maka PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) di luar aplikasi SPSE (offline),menginputkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian SPPBJ pada aplikasi SPSE. jdih.lkpp.go.id ~ 12 ~ Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV 10) Penandatanganan Kontrak a) PPK membuat dan mencetak kontrak melalui aplikasi SPSE. b) PPK menandatangani kontrak yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE. c) Pemenang pemilihan melakukan penandatanganan kontrak dengan PPK di luar aplikasi SPSE. d) Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan Kontrak maka PPKmembuat dan mencetak Kontrak di luar aplikasi SPSE (offline) dan PPK memasukkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian (scan) dokumen kontrak pada aplikasi SPSE. 11) Pengenaan Sanksi a) Apabila Penyedia barang/jasa melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan berlaku, atau masuk ke dalam daftar hitam maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat menonaktifkan kode akses Pengguna SPSE. b) Dalam hal Penyedia barang/jasa telah ditetapkan ke dalam daftar hitam, maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat memasukkan Penyedia barang/jasa ke dalam menu daftar hitam di dalam aplikasi SPSE. III. AUDIT