Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini mengenai pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui aplikasi E-Purchasing.
BAB III
LPSE melayani pendaftaran Penerus Pesanan dan Penyedia Buku untuk mendapatkan kode akses (user ID dan password) aplikasi E-Purchasing.
BAB IV
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR jdih.lkpp.go.id LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BUKU KURIKULUM 2013 MELALUI E-PURCHASING PELAKSANAAN PENGADAAN BUKU KURIKULUM 2013 MELALUI E-PURCHASING
Membuka PDF…