1.pengarah;
2.ketua; dan
3.anggota. d) jumlah pengarah di setiap tim maksimal sebanyak 3 (tiga) orang yang seluruhnya diisi oleh pejabat setingkat Eselon I. Untuk kegiatan dengan output/sub output berupa peraturan yang memerlukan koordinasi yang lebih intensif dengan Kementerian/Lembaga/Pemda/Institusi lainnya (K/L/D/I) jumlah pengarah dapat ditambahkan sesuai kebutuhan, dengan memperhatikan keterwakilan dari pejabat K/L/D/I dimaksud. Apabila diperlukan, pengarah juga dapat berasal dari ketua asosiasi/organisasi profesi yang pembentukan lembaganya diatur/diamanatkan dalam Undang-Undang tertentu; e) ketua tim dijabat oleh pejabat Eselon II atau III pada Eselon II penanggung jawab kegiatan; f) anggota tim terdiri atas:
1.anggota tim dari PNS LKPP;
2.anggota tim pegawai negeri yang berasal dari luar LKPP jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kewajaran; dan/atau
3.satu orang pegawai Non PNS LKPP hanya terlibat dalam 1 (satu) tim kegiatan. g) pejabat Eselon I/II setiap bulannya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA LKPP paling banyak untuk 2 (dua) tim pelaksana kegiatan; h) pejabat Eselon III/IV, dan pejabat fungsional serta pelaksana setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA LKPP paling banyak untuk 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan; jdih.lkpp.go.id i) ketentuan Pembentukan Tim, Harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
1.mempunyai keluaran jelas dan terukur;
2.bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I lainnya dan/atau Kementerian/Lembaga Lainnya;
3.bersifat sementara (ad hoc) dengan waktu yang terukur (dapat melampaui satu tahun anggaran);
4.merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu bagi pejabat negara/pegawai negeri disamping tugasnya sehari-hari; dan
5.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. j) dalam hal tim telah terbentuk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, evaluasi perlu dilakukan terhadap urgensi dan efektivitas tim. 2) Honorarium Panitia Honorarium panitia (OK) dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/pelatihan/pengarahan teknis (coaching)/workshop/ rekrutmen pegawai sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara/masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/FGD/pelatihan/pengarahan teknis (coaching)/ workshop/rekrutmen pegawai, anggota panitia dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau non pegawai negeri dengan besaran honorarium mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan. Jumlah panitia maksimal 10 (sepuluh) persen dari jumlah peserta yang diundang. Susunan panitia hanya terdiri dari Eselon III ke bawah. 3) Belanja Bahan (Kode Akun 521211) a) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan
1.Alat Tulis Kantor (ATK) a) jenis dan volume ATK pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT). Jumlah paket per output/sub output/komponen disesuaikan dengan durasi pelaksanaan pekerjaan, maksimum sebagai berikut: 1) 1 – 3 bulan : 1 paket 2) > 3 bulan – 6 bulan : 2 paket 3) > 6 bulan - 9 bulan : 3 paket 4) > 9 bulan – 12 bulan : 4 paket c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi per paket Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); dan d) angka 3 dikecualikan untuk kegiatan pelaksanaan pendukung operasional ujian sertifikasi. Perhitungan kebutuhan alokasi jdih.lkpp.go.id anggaran ATK untuk sertifikasi disusun dengan RAB tersendiri.
2.Bahan Komputer a) jenis dan volume bahan komputer pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT). Jumlah paket per output/sub output/komponen disesuaikan dengan durasi pelaksanaan pekerjaan, maksimum sebagai berikut: 1) 1 – 3 bulan : 1 paket 2) > 3 bulan – 6 bulan : 2 paket 3) > 6 bulan - 9 bulan : 3 paket 4) > 9 bulan – 12 bulan : 4 paket c) Harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi per paket Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah); dan d) angka 3 dikecualikan untuk kegiatan pelaksanaan pendukung operasional ujian sertifikasi. Perhitungan kebutuhan bahan komputer untuk sertifikasi disusun dengan RAB tersendiri.
3.Penggandaan Bahan/Dokumen a) jenis dan volume bahan yang akandigandakan pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Penggandaan dimaksud untuk memenuhi kebutuhan bahan diskusi atau rapat persiapan, pengkajian, penyusunan konsep, dan laporan hasil pekerjaan serta dokumennya; b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT). Jumlah paket dalam pelaksanaan kegiatan adalah 1 (satu) paket; c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi 1 paket Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Untuk pelaksanaan kegiatan dengan output/sub output berupa peraturan besaran harga satuan tertinggi penggandaan bahan adalah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); dan d) pencetakan dokumen atas hasil pekerjaan berupa Undang- Undang / Peraturan Pemerintah / Peraturan Presiden / Peraturan Kepala LKPP yang akan disebarluaskan kepada K/L/D/I dialokasikan anggarannya tersendiri sesuai kebutuhan.
4.Jamuan Rapat di Kantor a) jamuan rapat dihitung berdasarkan jumlah anggota Tim Pelaksana Kegiatan, narasumber, dan undangan lainnya yang dianggap perlu.frekuensi rencana pelaksanaan rapat disesuaikan dengan kebutuhan; b) satuan yang digunakan adalah Orang/Kali (O/K); c) harga satuan mengacu pada satuan biaya konsumsi rapat biasa (makan dan kudapan) sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan jdih.lkpp.go.id d) rapat dibatasi hanya pada hal-hal yang sangat penting. b) Dalam rangka menunjang kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang pelaksanaannya di luar kantor, dapat disediakan alokasi anggaran untuk keperluan:
1.Alat Tulis Kantor (ATK) a) jenis dan volume ATK pada prinsipnya disesuaikan dengan jenis pertemuan; b) konsinyering tidak perlu disediakan biaya ATK; c) rapat koordinasi/seminar/lokakarya nasional atau regional disediakan anggaran maksimal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per kegiatan; dan d) anggaran ATK untuk kegiatan sosialisasi/pelatihan/bimbingan teknis/FGD disediakan maksimal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per kegiatan.
2.Penggandaan Bahan/Dokumen a) jenis dan volume bahan yang akan digandakan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT). Jumlah paket dalam pelaksanaan kegiatan adalah 1 (satu) paket; dan c) harga satuan berpedoman pada harga pasar.
3.Spanduk a) untuk kegiatan seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, atau sosialisasi yang akan melibatkan pejabat K/L/D/I dapat ditambahkan alokasi anggaran untuk pengadaan spanduk; b) jumlah spanduk dalam 1 (satu) kegiatan sesuai kebutuhan; c) satuan yang digunakan adalah buah (BH); dan d) harga satuan 1 spanduk maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
4.Dokumentasi a) dalam rangka peliputan acara kegiatan seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, rapat koordinasi atau sosialisasi yang akan melibatkan pejabat K/L/D/I dapat ditambahkan alokasi anggaran untuk pengadaan dokumentasi; b) satuan yang digunakan adalah paket (PKT); c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi 1 (satu) paket dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan; dan d) penganggaran biaya dokumentasi hanya dialokasikan untuk satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan.
5.Seminar Kit a) untuk kegiatan seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, rapat koordinasi atau sosialisasi jdih.lkpp.go.id yang akan melibatkan pejabat K/L/D/I dapat disediakan alokasi anggaran untuk untuk pengadaan seminar kit; b) satuan yang digunakan adalah set; dan c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga maksimal 1 set seminar kit (tas/ATK, dan lain sebagainya) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
6.Perlengkapan a) untuk kegiatan seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, rapat koordinasi atau sosialisasi yang akan melibatkan pejabat K/L/D/I dapat disediakan alokasi anggaran untuk untuk pengadaan perlengkapan; b) satuan yang digunakan adalah set; dan c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi 1 set perlengkapan (kaos/jaket/topi dll) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
7.Sertifikat a) untuk kegiatan penataran, pembinaan, pelatihan, atau bimbingan teknis, atau sosialisasi dapat disediakan alokasi anggaran untuk untuk pengadaan sertifikat; b) satuan yang digunakan adalah buah; dan c) harga satuan berpedoman pada harga pasar. Harga satuan tertinggi 1 buah sertifikat sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 4) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Kode Akun 524114) a) Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/workshop/ FGD/rapat koordinasi/konsinyering pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
1.konsinyering adalah rapat yang dilaksanakan di luar kantor (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya di luar kantor) untuk menyelesaikan pekerjaan yang harus segera selesai, perlu pembahasan secara intensif, dan tidak dapat dikerjakan di kantor. Selama kegiatan konsinyering berlangsung peserta dilarang meninggalkan tempat tanpa izin penanggung jawab konsinyering;
2.jumlah kegiatan konsinyering/rapat koordinasi/FGD yang melibatkan Anggota Tim, dan pihak lain dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif, maksimum 3 kali untuk setiap output;
3.Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/workshop/ FGD/rapat koordinasi/konsinyering yang seluruh pesertanya berasal dari internal LKPP hanya diperbolehkan pada wilayah DKI Jakarta. Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/ diseminasi / workshop /FGD/rapat koordinasi/konsinyering dapat jdih.lkpp.go.id diselenggarakan di luar kantor sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM; dan b) fasilitas di kantor tidak mencukupi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan.
4.jumlah hari untuk 1 kali penyelenggaraan konsinyering/ rapat koordinasi / seminar / lokakarya / sosialisasi / FGD/ sejenisnya maksimum 3 (tiga) hari 2 (dua) malam. Untuk penataran / pembinaan / pelatihan / bimbingan teknis/ kepentingan mendesak lainnya jumlah hari penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan;
5.satuan biaya dalam rangka kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis / diseminasi / workshop / FGD / rapat koordinasi/ konsinyering dapat berupa satu atau kombinasi dari paket pertemuan sebagai berikut: a) Paket Full Board 1) satuan biaya paket full board disediakan untuk paket kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, sosialisasi, atau sejenisnya yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap; 2) komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk LCD, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen); 3) akomodasi paket fullboard untuk Pejabat Eselon II ke atas yaitu 1 (satu) kamar, sedangkan untuk Pejabat Eselon III ke bawah 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; 4) kegiatan yang diselenggarakan secara full board dapat dilaksanakan di dalam kota maupun di luar kota; 5) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket full board pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; 6) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH). b) Paket Full Day 1) satuan biaya paket full day disediakan untuk kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang dilaksanakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap; 2) komponen paket mencakup makan 2 kali (siang dan malam), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan (termasuk LCD, podium, flip chart, white jdih.lkpp.go.id board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen); 3) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket full day pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan 4) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH). c) Paket Half Day 1) satuan biaya paket half day disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari minimal 5 (lima) jam; 2) komponen biaya mencakup makan 1 kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), ruang pertemuan (termasuk LCD, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen); 3) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket half day pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan 4) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH).
6.satuan biaya paket/penginapan kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menggunakan SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan dan berfungsi sebagai estimasi. b) Uang harian dan transport peserta kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang dilaksanakan di luar kantor dialokasikan tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
1.peserta diberikan uang saku paket fullboard/fullday/halfday sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
2.transport lokal/transport konsinyering yang dilaksanakan di dalam kota Jakarta sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per hari;
3.uang transport dalam kota juga dapat dialokasikan untuk mengantisipasi penugasan pegawai dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi dari K/L/D/I yang biayanya tidak disediakan oleh instansi pengundang atau dalam rangka survei lapangan di dalam kota; dan
4.satuan yang digunakan adalah Orang/Kegiatan (OK). c) Kegiatan rapat di dalam kantor diberikan uang saku dan transport rapat sebagai kompensasi bagi pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday). Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang: jdih.lkpp.go.id
1.melibatkan peserta dari Satuan Kerja Eselon I lainnya/masyarakat;
2.dilaksanakan minimal 4 (empat) jam di luar jam kerja;
3.tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur;
4.dilengkapi dengan surat undangan yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II/kepala satuan kerja;
5.surat tugas bagi peserta dari unit penyelenggara yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II/kepala satuan kerja;
6.surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan (pejabat minimal setingkat Eselon III/kepala satuan kerja); dan
7.satuan yang digunakan adalah Orang/Kali (OK). d) Uang harian perjalanan dinas dalam negeri juga dapat diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang diberikan tugas untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota. Besaran uang harian tersebut sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH). e) Pegawai negeri atau non pegawai negeri yang mengikuti konsinyering/perjalanan dinas dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang menggunakan jasa pihak ketiga (EO/konsultan), maka biaya uang harian, representatif dan transportasi konsinyering/ perjalanan dinas pegawai negeri dan non pegawai negeri harus menggunakan anggaran kegiatan sendiri (bukan bagian dari paket kontrak pihak ketiga). 5) Belanja Jasa Profesi (522151) a) Untuk membantu pelaksanaan kegiatan yang memerlukan tenaga ahli yang memiliki kompetensi bidang atau keahlian tertentu atau akan memberikan informasi kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat, dapat dialokasikan belanja untuk membiayai honorarium narasumber. b) Honorarium narasumber dapat diberikan jika pelaksanaan kegiatan tersebut di luar tugas dan fungsi narasumber yang bersangkutan. c) Satuan yang digunakan adalah orang jam/pertemuan (OJ). d) Kualifikasi narasumber yang akan diundang sesuai kebutuhan. e) Penggolongan narasumber diatur sebagai berikut:
1.Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya;
2.Pejabat Eselon I;
3.Pejabat Eselon II;
4.Pejabat Eselon III ke bawah;
5.Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus yang mempunyai keahlian tertentu/pengalaman dalam ilmu/bidang tertentu, dan statusnya bukan pegawai negeri; jdih.lkpp.go.id
6.Pembahas yang dapat disediakan honor hanya untuk kegiatan seminar;
7.Moderator untuk rapat koordinasi nasional/regional, seminar nasional/regional, lokakarya, simposium, atau sosialisasi. Moderator dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penyegaran dan pembinaan tidak termasuk dalam kategori narasumber. f) Untuk Narasumber yang berasal dari luar LKPP:
1.redaksional ditulis “Narasumber Eselon I/II/Pakar/Praktisi; dan
2.pengganggaran dan pembayaran honorarium diberikan secara at cost. g) Untuk Narasumber yang berasal dari LKPP:
1.redaksional ditulis rinci per eselon;
2.penganggaran dan pembayaran honorarium diberikan dengan ketentuan: a) untuk Eselon I, jika sebagai keynote speaker maksimal 1 jam/hari; b) untuk Eselon I, jika sebagai pembicara maksimal 2 (dua) jam/hari; dan c) untuk Eselon II dan III ke bawah dan moderator maksimal 2 (dua) jam/hari.
3.honor narasumber khusus pejabat dan staf dari LKPP terkait tugas di daerah terpencil (remote area) maksimal 3 (tiga) jam per hari;
4.definisi daerah terpencil adalah wilayah di luar Pulau Jawa yang waktu tempuhnya minimal 4 (empat) jam perjalanan darat atau 2 (dua) jam perjalanan laut dari ibu kota provinsi;
5.Jumlah narasumber Eselon III ke bawah per kegiatan maksimal 1 (satu) orang per hari. h) Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:
1.berasal dari luar Satuan Kerja Eselon I penyelenggara; dan
2.berasal dari Satuan Kerja Eselon I penyelengara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari Satuan Kerja Eselon I lainnya/masyarakat. i) Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/FGD/bimbingan. teknis/pendampingan/keterangan ahli atau kegiatan sejenis setara dengan jam pelajaran, paling kurang 45 (empat puluh lima) menit. j) Harga satuan mengacu pada satuan biaya honorarium pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. jdih.lkpp.go.id 6) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (524119) a) Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/workshop/ FGD/rapat koordinasi/konsinyering pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
1.konsinyering adalah rapat yang dilaksanakan di luar kantor (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya di luar kantor) untuk menyelesaikan pekerjaan yang harus segera selesai, perlu pembahasan secara intensif, dan tidak dapat dikerjakan di kantor. Selama kegiatan konsinyering berlangsung peserta dilarang meninggalkan tempat tanpa izin penanggung jawab konsinyering.
2.jumlah kegiatan konsinyering/rapat koordinasi/FGD yang melibatkan Anggota Tim, dan pihak lain dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif, maksimum 3 (tiga) kali untuk setiap output.
3.kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/ workshop/FGD/rapat koordinasi/konsinyering yang seluruh pesertanya berasal dari internal LKPP hanya diperbolehkan pada wilayah DKI Jakarta. Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/ diseminasi/workshop/FGD/rapat koordinasi/konsinyering dapat diselenggarakan di luar kantor sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM; dan b) fasilitas di kantor tidak mencukupi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan.
4.jumlah hari untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan konsinyering/ rapat koordinasi/ seminar/ lokakarya/ sosialisasi/ FGD/ sejenisnya maksimum 3 (tiga) hari 2 (dua) malam. Untuk penataran/ pembinaan/ pelatihan/ bimbingan teknis/ kepentingan mendesak lainnya jumlah hari penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan.
5.satuan biaya dalam rangka kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ FGD/ rapat koordinasi/ konsinyering dapat berupa satu atau kombinasi dari paket pertemuan sebagai berikut: a) Paket Full Board 1) satuan biaya paket full board disediakan untuk paket kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, sosialisasi, atau sejenisnya yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap; 2) komponen paket mencakup akomodasi 1 malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk LCD, podium, jdih.lkpp.go.id flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen); 3) akomodasi paket fullboard untuk Pejabat Eselon II ke atas yaitu 1 (satu) kamar, sedangkan untuk Pejabat Eselon III ke bawah 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; 4) kegiatan yang diselenggarakan secara full board dapat dilaksanakan di dalam kota maupun di luar kota; 5) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket full board pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan; dan 6) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH). b) Paket Full Day 1) satuan biaya paket full day disediakan untuk kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang dilaksanakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap; 2) komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali (siang dan malam), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan (termasuk LCD, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen); 3) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket full day pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan; dan 4) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH). c) Paket Half Day 1) satuan biaya paket half day disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari minimal 5 (lima) jam; 2) komponen biaya mencakup makan 1 (satu) kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), ruang pertemuan (termasuk LCD, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikrofon, alat tulis, air mineral, dan permen); 3) harga satuan mengacu pada satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor paket half day pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan; dan 4) satuan yang digunakan adalah Orang/Hari (OH). jdih.lkpp.go.id
6.satuan biaya paket/penginapan kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menggunakan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan berfungsi sebagai estimasi. b) Uang harian dan transport peserta kegiatan konsinyering, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, penataran, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, FGD atau sejenisnya, yang dilaksanakan di luar Jakarta dialokasikan tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
1.peserta diberikan uang saku paket fullboard/fullday/halfday sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
2.transport lokal/transport konsinyering yang dilaksanakan di luar kota Jakarta diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a) kegiatan yang dilaksanakan di luar kota dalam wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang/Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi dialokasi satuan biaya uang transport maksimum Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang (pp); b) kegiatan dilakukan di luar kota dalam wilayah Banten atau Jawa Barat selain Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang/Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi dialokasi satuan biaya uang transport maksimum Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang (pp); dan c) perhitungan uang transport juga mencakup transport narasumber yang akan diundang.
3.satuan yang digunakan adalah Orang/Kegiatan (OK); dan
4.apabila konsinyering dilaksanakan di luar kota Jakarta dan mengundang pejabat Eselon I dan II dapat menyediakan anggaran representasi. Selain itu menyediakan SPD untuk sopir non PNS mobil jabatan Eselon I dan II setara pegawai golongan satu pada belanja perjalanan biasa (DN), sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. c) Dalam hal lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan konsinyering/ rapat koordinasi/ seminar/ lokakarya/ sosialisasi/ FGD/ sejenisnya berada di luar kota Jakarta, dapat dialokasikan:
1.biaya tiket pp sesuai harga pembelian (at cost) sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
2.biaya taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara keberangkatan dan dari bandara kedatangan menuju tempat tujuan di kota kedatangan dan sebaliknya sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
3.biaya airport tax di bandara keberangkatan dan bandara kedatangan; dan jdih.lkpp.go.id
4.biaya transportasi pp menuju kabupaten/kota dimaksud, apabila lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan berada di luar ibukota provinsi. d) Pegawai negeri atau non pegawai negeri yang mengikuti konsinyering/perjalanan dinas dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang menggunakan jasa pihak ketiga (EO/konsultan), maka biaya uang harian, representatif dan transportasi konsinyering/ perjalanan dinas pegawai negeri dan non pegawai negeri harus menggunakan anggaran kegiatan sendiri (bukan bagian dari paket kontrak pihak ketiga). 7) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (524113) Perjalanan Dinas Jabatan Terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a) uang harian; dan b) biaya transport. 8) Belanja Perjalanan Biasa (524111) a) Perjalanan Dinas Jabatan Terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
1.uang harian;
2.biaya transport;
3.biaya penginapan;
4.uang representasi; dan/atau
5.sewa kendaraan. b) Uang Harian terdiri atas:
1.uang makan;
2.transport lokal; dan
3.uang saku. c) Perjalanan dinas ke luar kota dalam rangka memenuhi undangan/rapat koordinasi/survey/peliputan atau sejenisnya yang tidak memerlukan paket pertemuan (fullboard/fullday/halfday atau kombinasinya) alokasi anggaran yang disediakan berupa:
1.biaya tiket pp sesuai harga pembelian;
2.biaya uang harian;
3.biaya penginapan (akomodasi);
4.biaya taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara keberangkatan atau dari bandara kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara kedatangan dan sebaliknya;
5.biaya airport tax di bandara keberangkatan dan bandara kedatangan;
6.biaya transportasi pp menuju kabupaten/kota dimaksud, apabila lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan berada di luar ibukota provinsi; jdih.lkpp.go.id
7.harga maksimum huruf a, b, c, dan d sesuai SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
8.satuan yang digunakan adalah Orang/Paket (OP). d) Satuan biaya untuk uang harian/uang saku berdasarkan golongan, biaya penginapan berdasarkan eselon diberikan setiap orang-hari dengan harga maksimum sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berfungsi sebagai batas tertinggi. e) Biaya uang representasi per hari dalam rangka pelaksanaan kegiatan di luar kota sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Uang representasi tidak perlu dialokasikan apabila pelaksanaan kegiatan di lakukan di dalam kota. Satuan yang digunakan adalah Orang/Kegiatan (OK). f) Perjalanan dinas dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, dapat dilakukan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian indikator kinerja/output/outcome. Oleh sebab itu, tim harus menyiapkan alat ukur/metode analisis monitoring dan evaluasi. Satuan biaya yang diberikan sesuai pada angka 1). g) Dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Standar Biaya.
2.Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. h) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama- sama untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan perjalanan dinas biasa, seluruh pelaksanaan SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Bilamana biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam SBM, maka pelaksanaan SPD menggunakan fasilitas kamar tetap harus sesuai dengan biaya SBM. 9) Belanja Jasa Konsultan (522131) a) Untuk membantu Tim Pelaksana Kegiatan dalam melakukan sebagian pekerjaan berupa kajian/pengumpulan dan analisis data/pengembangan sistem database atau sejenisnya dapat dialokasikan anggaran untuk pengadaan jasa konsultansi perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.jumlah tenaga ahli sebanyak satu atau beberapa orang, yang outputnya terpisah dan tidak membutuhkan kerjasama tim diantara tenaga ahli tersebut; jdih.lkpp.go.id
2.lulusan D4/S1/S2/S3 serta pengalaman yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan;
3.satuan yang digunakan adalah orang-bulan atau paket (OB/PKT);
4.harga satuan mengacu pada harga pasar. Juga dapat digunakan sebagai referensi adalah publikasi biaya langsung personil dan non personil berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 01/TAP.DPN/I/2012 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2011 Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) Dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi dan/atau survey tarif tenaga kerja Indonesia terbaru yang dipublikasikan melalui www.kellyservice.com; dan
5.konsultan perorangan yang dipilih melalui metode pengadaan langsung dalam konsinyering hanya dapat diberikan transport. b) Untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan bukan dalam rangka membantu Tim Pelaksana Kegiatan dapat dialokasikan anggaran untuk pengadaan jasa konsultansi badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
1.jumlah tenaga ahli lebih dari 1 orang, yang outputnya menjadi output bersama;
2.tenaga ahli dapat berupa lulusan D4/S1/S2/S3 serta pengalaman yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan;
3.satuan yang digunakan adalah paket (PKT);
4.harga satuan mengacu pada harga pasar. Juga dapat digunakan sebagai referensi adalah publikasi biaya langsung personil dan non personil berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 01/TAP.DPN/I/2012 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2011 Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) Dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi dan/atau survey tarif tenaga kerja Indonesia terbaru yang dipublikasikan melalui www.kellyservice.com. 10) Belanja Jasa Lainnya (522191) a) Untuk mendukung terlaksananya kegiatan, apabila diperlukan dapat dialokasikan anggaran untuk pengadaan tenaga administrasi, operator komputer, atau sejenisnya (harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bagian Kepegawaian dan PPK) yang bersifat perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id
1.lulusan SLTA/Diploma/Sarjana yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan;
2.lama kerja dihitung berdasarkan ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya selama pelaksanaan kegiatan;
3.satuan yang digunakan adalah orang bulan (OB);
4.harga disesuaikan dengan harga pasar. b) Untuk mempublikasikan kebijakan/peraturan/kegiatan agar diketahui masyarakat luas, apabila diperlukan dapat dialokasikan anggaran untuk pengadaan jasa publikasi/kampanye publik/talkshow/advertorial/iklan di media massa/elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
1.produk/materi yang dikampanyekan/dipublikasikan bukanlah yang bersifat internal;
2.publikasi dengan konferensi pers dapat disediakan biaya sewa ruangan, penggandaan, dokumentasi, konsumsi, pengganti transport, dan honor narasumber;
3.talkshow melalui media elektronik dapat disediakan biaya airtime, honor narasumber, dokumentasi dan pengganti transport;
4.satuan biaya yang digunakan adalah paket (PKT);
5.harga satuan berpedoman pada harga pasar dan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 11) Belanja Kontraktual Pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, pekerjaan dapat diserahkan kepada badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya melalui Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atau perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa. Dalam penyusunan anggaran dengan sistem kontraktual wajib menyediakan biaya administrasi pengadaan sebagai bagian dari belanja mengikat. Jika diperlukan juga dapat disediakan biaya pendukung pelaksanaan kegiatan kontraktual seperti honor tim teknis, biaya bahan, biaya rapat, dan biaya perjalanan dengan pedoman berikut: a) honor Tim Teknis dapat diberikan kepada PNS/Non PNS yang membantu PPK dalam pelaksanaan kontrak. Besarnya honor tim teknis mengacu pada SBM berdasarkan Peraturan Perundang- undangan atau peraturan lain yang berlaku (seperti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara); b) belanja bahan mengacu pada huruf a) tentang Belanja Bahan (Kode Akun 521211); jdih.lkpp.go.id c) jika diperlukan pembahasan lebih mendalam terhadap laporan rencana/pelaksanaan pekerjaan maka dapat dilaksanakan konsinyering maksimum 3 (tiga) kali secara swakelola mengacu pada poin 3 tentang Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Kode Akun 524114). Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Kode Akun 524119) atau Belanja Perjalanan Biasa (Kode Akun 524111); d) dalam rangka koordinasi dengan pihak terkait dapat disediakan transport lokal dalam kota atau perjalanan dinas luar daerah sesuai SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; e) pengadaan Barang menggunakan kode akun Belanja Modal (53) yang berhubungan dengan pencapaian output pada suatu kegiatan di Satuan Kerja Eselon II LKPP, untuk berkoordinasi dengan Biro Umum dan Keuangan. 12) Biaya Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional disediakan: a) biaya penyelenggaraan diklat (tuition fee); b) biaya transport dalam rangka konsultasi dan perjalanan ke lokasi diklat, yang dibayar at cost maksimum sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; c) biaya uang harian sebagai peserta diklat diberikan sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, dan untuk pejabat Eselon I dan II ditambahkan uang representasi. Besar biaya satuan maksimum sesuai dengan SBM berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; d) selain biaya pada angka 1) sampai dengan angka 3) untuk diklat di luar negeri yang dibiayai LKPP juga disediakan:
1.biaya pengurusan visa dan passport;
2.biaya asuransi perjalanan.
3.untuk diklat diluar negeri yang dibiayai pihak lain seluruh biaya ditanggung sponsor. D. Penyusunan Anggaran untuk Belanja Modal Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah nilai aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja atau dipergunakan oleh masyarakat/publik namun tercatat dalam registrasi aset K/L terkait serta bukan untuk dijual. Setiap penganggaran belanja modal dikoordinasikan dengan Biro Umum dan Keuangan terlebih dahulu. jdih.lkpp.go.id Aset Tidak Berwujud (ATB) didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. Kriteria yang menjadi acuan dalam menetapkan ATB adalah Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Akuntansi Aset Tidak Berwujud. Format 1. Penjelasan Bagan Akun Standar Dalam Penyusunan RKA-LKPP KODE URAIAN 51 BELANJA PEGAWAI 511111 Belanja Gaji Pokok PNS Pengeluaran untuk pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil 511119 Belanja Pembulatan Gaji PNS Pengeluaran untuk pembayaran pembulatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil 511121 Belanja Tunjangan Suami/Istri PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan suami/istri PNS 511122 Belanja Tunjangan Anak PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan anak PNS 511123 Belanja Tunjangan Struktural PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan struktural PNS 511124 Belanja Tunjangan Fungsional PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan fungsional PNS 511125 Belanja Tunjangan PPh PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan PPh PNS 511126 Belanja Tunjangan Beras PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura 511127 Belanja Tunjangan Kemahalan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan kemahalan PNS 511128 Belanja Tunjangan Lauk Pauk PNS Pengeluaran untuk pembayaran dana lauk pauk yang diberikan kepada para pegawai negeri sehubungan dengan sifat tugas yang dilaksanakannya (organik dan non organik) 511129 Belanja Uang Makan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan uang makan PNS 511131 Belanja Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS Pengeluaran untuk pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan PNS 512111 Belanja Uang Honor Tetap Pengeluaran untuk pembayaran honorarium tetap antara lain untuk honorarium pegawai honor 512112 Belanja Uang Honor Tidak Tetap Pengeluaran untuk pembayaran honorarium tidak tetap. Diberikan kepada pegawai yang menjadi anggota Tim Pelaksanaan kegiatan yang dibentuk sesuai dengan Standar Biaya 512211 Belanja Uang Lembur Pengeluaran untuk pembayaran uang lembur termasuk uang makan jdih.lkpp.go.id KODE URAIAN yang dibayarkan dalam rangka lembur 512311 Belanja Vakasi Pengeluaran untuk pembayaran imbalan untuk penguji atau pemeriksa kertas/jawaban ujian 512411 Belanja Pegawai (Tunjangan Khusus/Kegiatan) Digunakan untuk pembayaran tunjangan khusus/tunjangan dan pembiayaan kepegawaian lainnya di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 512412 Belanja Pegawai Transito Digunakan untuk pengeluaran sebagian belanja pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dialihkan ke daerah dan kantor-kantor di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi 513111 Belanja Pensiun dan Uang Tunggu PNS Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun dan uang tunggu bagi PNS yang mengajukan pensiun dipercepat atau memilih menjadi anggota partai politik 513211 Belanja ASKES PNS Digunakan untuk pembayaran belanja Askes PNS 52 BELANJA BARANG 521111 Belanja Keperluan Perkantoran Pengeluaran untuk mebiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian Negara/Lembaga terdiri dari: - Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu pengadaan barang yang habis dipakai antara lain pembelian alat- alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, biaya minum/makanan kecil untuk rapat, biaya PLN dan biaya PDAM - Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya Satpam/Pengamanan kantor, telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB - Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi. 521112 Belanja Pengadaan Bahan Makanan Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan 521113 Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh Pengeluaran untuk membiayai pengadaan bahan makanan/minuman/obat-obatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai. 521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat Pengeluaran untuk membiayai pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan yang dibayarkan oleh Kementerian Negara/Lembaga 521115 Honor Operasional Satuan Kerja 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 52111, 521113, 521114 dalam jdih.lkpp.go.id KODE URAIAN rangka kegiatan operasional. 521211 Belanja Bahan Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti: