Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1111 2 Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
BAB I
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Tujuan disusunnya peraturan ini adalah
BAB III
Ruang lingkup RUP meliputi:
BAB IV
BAB V
Hal-hal yang perlu diumumkan dalam RUP: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1111 6
Format RUP wajib diunggah (upload) dalam Portal Pengadaan Nasional dengan aplikasi yang terdapat pada website: www.inaproc.lkpp.go.id
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2012 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…