1.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
4.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
5.Pejabat penandatangan/pengesahan tanda bukti perjanjian adalah Pejabat yang berwenang menandatangani/mengesahkan tanda bukti perjanjian yaitu Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi.
6.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
7.Pejabat Pemesan adalah pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/jasa dalam E-Purchasing yaitu PPK, Pejabat Pengadaan atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi. jdih.lkpp.go.id 3
8.Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan pemesanan dalam E-Purchasing.
9.Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi adalah Pejabat yang ditunjuk Pimpinan Instansi/Institusi di luar PPK/Pejabat Pengadaan yang ditugaskan untuk melakukan pemesanan dalam E-Purchasing.
10.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi/instansi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
11.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha/orang perseorangan/Badan Layanan Umum/lembaga/badan penelitian yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
12.Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
13.E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
14.Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikembangkan oleh LKPP.
15.Aplikasi E-Purchasing adalah aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang dapat diakses melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
16.Aplikasi SPSE adalah aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang dapat diakses melalui website LPSE untuk pelaksanaan E-Purchasing.
17.Kontrak Katalog adalah perjanjian kerjasama untuk pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik sebagai dasar melakukan E-Purchasing.
18.Tim Katalog adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala LKPP atau Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk melakukan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang akan dicantumkan dalam Katalog Elektronik.
19.User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi SPSE.
20.Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada aplikasi SPSE. jdih.lkpp.go.id 4