menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah tentang Standar Dokumen Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah; jdih.lkpp.go.id Menetapkan
1.pengadaan barang melalui pelelangan umumj sederhana dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
2.pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilaij sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
3.pengadaan barang melalui pelelangan umumjterbatas dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
4.pengadaan barang melalui pelelangan umumjterbatas dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilaij sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
5.pengadaan barang melalui pelelangan umumjterbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilaij sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
6.pengadaan barang melalui pelelangan umumjterbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas;
7.pengadaan .... jdih.lkpp.go.id
7.pengadaan barang melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
8.pengadaan barang melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
9.pengadaan barang melalui mekanisme pengadaan langsung;
10.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umumj pemilihan langsung dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
11.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilaij sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
12.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umumjterbatas dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
13.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umumjterbatas dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilaij sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
14.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umumjterbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilaij sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
15.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas;
16.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
17.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
18.pengadaan .... jdih.lkpp.go.id
18.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme pengadaan langsung;
19.pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umumj sederhana dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi berdasarkan biaya terendahjpagu anggaran;
20.pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitias;
21.pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitias dan biaya;
22.pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan pagu anggaran;
23.pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
24.pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
25.pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui mekanisme pengadaan langsung;
26.pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui seleksi umumj sederhana dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitas;
27.pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
28.pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
29.pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui mekanisme pengadaan langsung;
30.pengadaan .... jdih.lkpp.go.id
30.pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi internasional dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitas;
31.pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi internasional dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
32.pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umumj sederhana dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
33.pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilaij sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
34.pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi nilaij sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
35.pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umumjterbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilaij sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
36.pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas;
37.pengadaan jasa lainnya melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
38.pengadaan jasa lainnya melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
39.pengadaan jasa lainnya melalui mekanisme pengadaan langsung. dengan sistem Pasa15 .... jdih.lkpp.go.id Pasa15 Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang sedang berjalan berdasarkan dokumen pengadaan Barangy.Jasa Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap dilanjutkan sampai berakhirnya pelaksanaan Pengadaan Barang / J asa Pemerin tah terse bu t. Pasa16 Standar Dokumen Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Kepala LKPP dimuat dalam website LKPP (.www.lkpp.go.id). Pasa17 Standar Dokumen Pengadaan Barangy.Jasa Pemerintah ini dapat disesuaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmerr/Pejabat Pengadaany Kelompok Kerja ULP sesuai dengan kebutuhan proses pengadaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barangy.Jasa Pemerintah dan Petunjuk Teknis pelaksanaannya. Pasa18 Dengan berlakunya Peraturan Kepala mi, maka Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iIasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang z.Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangy.Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasa19 Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar.... jdih.lkpp.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1238 jdih.lkpp.go.id