Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO jdih.lkpp.go.id LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pengaturan tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum ruang lingkupnya meliputi jenis naskah dinas, penyusunan naskah dinas, penggunaan logo dan cap dinas, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat. Ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka LKPP perlu menetapkan Peraturan Kepala LKPP tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di LKPP yang dapat digunakan untuk keperluan internal maupun eksternal LKPP. B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di LKPP dimaksudkan sebagai petunjuk dalam rangka melaksanakan pengelolaan naskah dinas di LKPP.
2.Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di LKPP bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP. C. Sasaran… jdih.lkpp.go.id C. Sasaran Sasaran penetapan Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di LKPP adalah:
1.tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas;
2.terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
3.terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tertulis;
4.tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraaan tata naskah dinas; dan
5.berkurangnya tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas. D. Asas-asas Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di LKPP berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
1.Efektif dan Efisien Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas serta bahasa asing yang formal apabila diperlukan.
2.Pembakuan Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan.
3.Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dipertanggungjawabkan dari segi isi format, prosedur, kewenangan, dan keabsahan.
4.Keterkaitan Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum.
5.Kecepatan dan Ketepatan Naskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi.
6.Keamanan Tata naskah dinas harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi. E. Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di LKPP meliputi:
1.pengaturan jenis dan format naskah dinas;
2.penggunaan logo dan kop surat;
3.penomoran, kodifikasi surat, dan penggunaan cap dinas;
4.pejabat penandatangan naskah dinas;
5.kewenangan dan pelimpahan wewenang dalam rangka penandatanganan naskah dinas;
6.perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat produk hukum;
7.format/bentuk naskah dinas yang menampung bentuk redaksional dan tata letak; dan
8.faktor penunjang lainnya, termasuk penggunaan media dan sampul. F. Pengertian… jdih.lkpp.go.id F. Pengertian Umum Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
1.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
2.Naskah Dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat berwenang di LKPP dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi LKPP.
3.Tata Naskah Dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
4.Format adalah susunan dan bentuk naskah dinas yang menggambarkan tata letak, redaksional, dan penggunaan logo serta cap dinas.
5.Logo adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas LKPP.
6.Penanda tangan naskah dinas adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan yang melekat pada jabatannya.
7.Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada seorang pejabat di LKPP untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan yang melekat pada jabatannya.
8.Instansi Pemerintah adalah Lembaga Setingkat Menteri dan Lembaga Lain, Sekretariat Kabinet, Lembaga Pemerintah nonkementerian, lembaga negara lainnya, sekretariat lembaga tinggi negara, sekretariat lembaga negara lainnya, dan pemerintah daerah.
9.Satuan Organisasi adalah Satuan Organisasi di LKPP yang terdiri dari Satuan Organisasi Eselon I (Sekretariat Utama/Deputi), Satuan Organisasi Eselon II (Biro/Direktorat), Satuan Organisasi Eselon III (Bagian/Sub Direktorat) dan Satuan Organisasi Eselon IV (Sub Bagian/Seksi).
10.Produk hukum adalah jenis naskah dinas berbentuk Peraturan Perundang-undangan yang isinya bersifat mengatur atau menetapkan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.
11.Jenis naskah dinas adalah penggolongan naskah dinas yang didasarkan atas bentuk redaksional. jdih.lkpp.go.id A. Naskah Dinas Arahan Naskah dinas arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kegiatan di LKPP berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan.
1.Naskah Dinas Pengaturan Naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan surat edaran.
(1)judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan.
(2)nama Peraturan dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan satu kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi Peraturan dan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca.
(3)judul Peraturan tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim.
(4)pada nama Peraturan perubahan ditambahkan frasa “Perubahan Atas” di depan judul Peraturan.
(5)jika Peraturan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya.
(6)jika Peraturan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturani yang diubah.
(7)Pada… jdih.lkpp.go.id
(7)Pada nama Peraturan pencabutan ditambahkan kata pencabutan di depan judul Peraturan yang dicabut. b) Pembukaan Pembukaan Peraturan terdiri atas:
(1)Frasa Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin.
(2)Jabatan pejabat yang menetapkan Peraturan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,).
(3)Konsiderans (a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang; (b) konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan; (c) pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat, karena tidak mencerminkan pertimbangan dan alasan ditetapkannya Peraturan tersebut; (d) jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; dan (e) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;). (f) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut: Menimbang: a. bahwa……………;
b.bahwa……………;
c.bahwa…………...;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang……………;
(4)Dasar Hukum (a) dasar hukum Peraturan diawali dengan kata Mengingat; (b) Peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi; (c) dasar hukum Peraturan memuat:
(5)Diktum
a.diktum terdiri atas kata Memutuskan, Menetapkan, dan jenis serta nama Peraturan;
b.diktum Memutuskan, yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital tanpa spasi diantara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan ditengah margin;
c.diktum Menetapkan, yang dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:); dan
d.jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik. c) Batang Tubuh
(1)semua substansi Peraturan dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal.
(2)jika Peraturan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.
(3)pengelompokan materi Peraturan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.
(4)pada umumnya urutan pengelompokan adalah sebagai berikut :
a.bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf;
b.bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf; atau
c.bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal. c) Penutup Penutup merupakan bagian akhir Peraturan yang memuat:
(1)rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia yang diakhiri dengan tanda baca titik;
(2)penandatangan pengesahan atau penetapan Peraturan perundang- undangan;
(3)pengundangan atau penetapan Peraturan Perundang-undangan; dan
(4)akhir bagian penutup. d) Kaki Kaki Peraturan diletakkan di margin kanan, yang memuat:
(1)tempat lokasi kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penetapan Peraturan;
(2)nama jabatan pejabat yang menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
(3)tanda tangan pejabat yang menetapkan Peraturan;
(4)nama lengkap pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf kapital dan tanpa gelar; dan
(5)cap dinas. 4) Pengabsahan... jdih.lkpp.go.id 4) Pengabsahan a) pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, suatu Peraturan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum atau administrasi umum; dan b) pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, terdiri atas kata salinan sesuai dengan aslinya, dan dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang serta cap dinas Satuan Organisasi pejabat penandatangan. 5) Penomoran Halaman a) penulisan nomor halaman dituliskan pada lembar kedua dari batang tubuh dan lampiran Peraturan; dan b) penulisan nomor halaman dimulai dari angka (-2-) dan seterusnya secara berurutan dan ditempatkan pada bagian atas lembar batang tubuh dan lampiran Peraturan serta diletakkan di tengah margin. 6) Distribusi Peraturan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang berkepentingan. 7) Hal yang Perlu Diperhatikan Naskah asli dan salinan peraturan yang diparaf harus disimpan sebagai arsip. Format Peraturan dapat dilihat pada Contoh 1. CONTOH.... jdih.lkpp.go.id CONTOH 1 FORMAT PERATURAN KEPALA LKPP LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR ……. TAHUN ……. TENTANG ……………………………………………………………………….. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Menimbang : a. bahwa …………………………………………………………………….;
b.bahwa …………………………………………………………………….; Mengingat : 1. ……………………………………………………………………………….;
2.……………………………………………………………………………....; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG ………………………………………………………………………………………… .