2.Hasil pengawasan dan evaluasi dari Inspektorat disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.q Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan yang selanjutkan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO jdih.lkpp.go.id ::::: Nama : Salusra Widya NIP : 19610509 198812 1 001 1. 1.2. 2.341. 1. Rencana kegiatan 2. Perlengkapan kegiatan (Jadwal, absensi, dll) 2. 3. Laporan kegiatan 4. Bukti-bukti kegiatan (kwitansi/ bukti pembayaran, tiket, SPPD, dll) 3.4.1. 1. 2. 2. Peringatan : Pencatatan dan Pendataan : Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan Copy berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Inspektorat. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentukkegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana Berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan SekretarisDirektur/ Kepala Biro Unit Kerja Eselon (UKE) II terkait. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata KerjaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan PengadaanBarang / Jasa Pemerintah. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor yang memiliki urgensi tinggi, strategis, lintas sektoral, mendesak,dan/atau memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;SOP Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor oleh Inspektorat. Disahkan Oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor berada di lokasi penyelengaraan yang sulit dijangkau oleh pesertamaupun membutuhkan waktu perjalanan yang lama; Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LembagaKebijakan Pengadaan Barng / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor314); Unit Kerja Eselon (UKE) II : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu membuat rencanakan, mengajukan dan mempertangungjawabkan kegiatan tersebut serta melaporkannyasesuai ketentuan yang ditetapkan.Inspektorat : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu melakukan pengawasan serta evaluasi kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan. 01/SOP/SES.1/2015 Tanggal Pembuatan Mei 2015 Tanggal RevisiTanggal Efektif LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang PedomanPembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Pengingkatan Efisiensi Dan Efektifitas Kerja Aparat;SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar Kantor yang tidak tersedia sarana dan prasarana (sarpras) yang memadaidi kantor sendiri maupun Instansi Kantor Pemerintah Lainnya; SEKRETARIS UTAMA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR BERSKALA INTERNASIONAL Nama SOP : Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di luar kantor berskala Internasional Nomor SOP LAMPIRAN IIPERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKANPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHNOMOR 15 TAHUN 2015TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN STANDAROPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TATAKELOLA DAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR jdih.lkpp.go.id UKE II Inspektorat Perlengkapan Waktu Output 1 Menyampaikan rencana kegiatan ke Inspektorat. Rencana kegiatan Rencana kegiatandiserahkan keInspektorat 2 Menerima rencana kegiatan, menelaah danmemberi masukan kepada UKE II. Rencana kegiatan 2 Hari Masukan/arahankepada UKE II Bila tidak ada masukantertulis, UKE IImempersiapkanpelaksanaan 3 Menerima masukan dari Inspektorat danmempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rencana kegiatan Kebutuhan untukmelaksanakankegiatan disiapkan.(Jadwal absensi,dll) STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR BERSKALA INTERNASIONAL No Aktivitas Mutu Baku Keterangan Pelaksana 4 Melaksaanakan kegiatan Jadwal, absensi, dll Notulensi,Transkrip, dandaftar hadir 5 Membuat laporan pelaksanaan kegiatan danmengumpulkan bukti-bukti pelaksanaannya(salinan) kemudian menyampaikan salinanlaporan pelaksanaan ke Inspektorat. Notulensi dan bukti-bukti kegiatan Laporan kegiatandibuat dan bukti-bukti kegiatandikumpulkan 6 Menerima laporan pelaksanaan kegiatan berikutbukti-bukti pelaksanaannya (salinan), melakukanevaluasi dan pengawasan Laporan kegiatandan bukti-buktikegiatan Laporan kegiatandan bukti-buktikegiatan diperiksa 7 Menyimpan laporan sebagai arsip. Laporan kegiatan Laporan kegiatandiarsip Total Waktu Penyelesaian KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAANBARANG/JASA PEMERINTAH,AGUS RAHARDJO jdih.lkpp.go.id :::;: Nama : Salusra Widya NIP : 19610509 198812 1 001 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR BERADA DI LOKASI PENYELENGGARAAN YANG SULIT DIJANGKAU OLEH PESERTA MAUPUN MEMBUTUHKAN WAKTU PERJALANAN YANG LAMA Mei 2015 Disahkan OlehTanggal RevisiTanggal Efektif Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SEKRETARIS UTAMA Nama SOP : SOP Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di luar kantor berada di lokasi penyelenggaraan yang sulit dijangkau oleh peserta maupun membutuhkan waktu perjalanan yang lama Nomor SOP 02/SOP/SES.1/2015 Tanggal Pembuatan LAMPIRAN IIIPERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKANPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHNOMOR 15 TAHUN 2015TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN STANDAROPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TATA KELOLA DANPENGAWASAN KEGIATAN PERTEMUAN /RAPAT DI LUAR KANTOR 1. 1.2. 2.341. SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Berskala Internasional; 1. Rencana kegiatan 2. 2. Perlengkapan kegiatan (Jadwal, absensi, dll) 3. Notulensi 3. 4. Laporan kegiatanUnit Kerja Eselon (UKE) II : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu membuat rencanakan, mengajukan dan mempertangungjawabkan kegiatan tersebut serta melaporkannya sesuai ketentuan yang ditetapkan.Inspektorat : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu melakukan pengawasan serta evaluasi kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / JasaPemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barng / JasaPemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor314); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655); Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : dijangkau oleh peserta maupun membutuhkan waktu perjalanan yang lama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka PengingkatanEfisiensi Dan Efektifitas Kerja Aparat;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubahbeberapa kali terakhir, dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa PemerintahNomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga KebijakanPengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor yang memiliki urgensi tinggi, strategis, lintassektoral, mendesak, dan/atau memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar Kantor yang tidak tersedia sarana dan prasarana(sarpras) yang memadai di kantor sendiri maupun Instansi Kantor Pemerintah Lainnya; 5. Bukti-bukti kegiatan (kwitansi/ bukti pembayaran, tiket, SPPD, dll) 4.1. 1. 2. 2. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan Copy berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Inspektorat Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikansebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana Berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretaris Direktur/ Karo UKE IIterkait sektoral, mendesak, dan/atau memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;SOP Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor oleh Inspektorat. Pencatatan dan Pendataan : Peringatan : jdih.lkpp.go.id UKE II Inspektorat Perlengkapan Waktu Output 1 Menyampaikan rencana kegiatan ke Inspektorat. Rencana kegiatan Rencana kegiatandiserahkan keInspektorat 2 Menerima rencana kegiatan, menelaah danmemberi masukan kepada UKE II. Rencana kegiatan 2 Hari Masukan/arahankepada UKE II Bila tidak ada masukantertulis, UKE IImempersiapkanpelaksanaan 3 Menerima masukan dari Inspektorat danmempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rencana kegiatan Kebutuhan untukmelaksanakankegiatan disiapkan.(Jadwal absensi,dll) STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR BERADA DI LOKASI PENYELENGGARAAN YANG SULIT DIJANGKAU OLEH PESERTA MAUPUN MEMBUTUHKAN WAKTU PERJALANAN YANG LAMA No Aktivitas Mutu Baku Keterangan Pelaksana 4 Melaksaanakan kegiatan Perlengkapankegiatan (Jadwal,absensi, dll) Notulensi,Transkrip, dandaftar hadir 5 Membuat laporan pelaksanaan kegiatan danmengumpulkan bukti-bukti pelaksanaannya(salinan) kemudian menyampaikan salinanlaporan pelaksanaan ke Inspektorat. Notulensi dan bukti-bukti kegiatan Laporan kegiatandibuat dan bukti-bukti kegiatandikumpulkan Bukti-bukti kegiatanantara lain: kwitansi/bukti pembayaran, tiket,SPPD, dll. 6 Menerima laporan pelaksanaan kegiatan berikutbukti-bukti pelaksanaannya (salinan), melakukanevaluasi dan pengawasan Laporan kegiatandan bukti-buktikegiatan Laporan kegiatandan bukti-buktikegiatan diperiksa 7 Menyimpan laporan sebagai arsip. Laporan kegiatan Laporan kegiatandiarsip Total Waktu Penyelesaian KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAANBARANG/JASA PEMERINTAH,AGUS RAHARDJO jdih.lkpp.go.id :::;: Nama : Salusra Widya NIP : 19610509 198812 1 001 1. 1.2. 2.341. SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Berskala Internasional; 1. Rencana kegiatan 2. 2. Perlengkapan kegiatan (Jadwal, absensi, dll) 3. Notulensi 3. 4. Laporan kegiatan 5. Bukti-bukti kegiatan (kwitansi/ bukti pembayaran, tiket, SPPD, dll) 4.1. 1. 2. 2. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR YANG TIDAK TERSEDIA SARANA DAN PRASARANA (SARPRAS) YANG MEMADAI DI KANTOR SENDIRI MAUPUN INSTANSI KANTOR PEMERINTAH Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan Copy berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Inspektorat Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikansebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana Berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretaris Direktur/ KaroUKE II terkait SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor berada di lokasi penyelengaraan yang sulitdijangkau peserta maupun membutuhkan waktu perjalanan yang lama;SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor yang memiliki urgensi tinggi, strategis, lintassektoral, mendesak, memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;SOP Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor oleh Inspektorat.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Pengingkatan Efisiensi Dan EfektifitasKerja Aparat;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi danTata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir denganperaturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahankedua atas peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Peringatan : Pencatatan dan Pendataan : LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SEKRETARIS UTAMA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahsebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PresidenNomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barng / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor314); Unit Kerja Eselon (UKE) II : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu membuat rencanakan, mengajukan dan mempertangungjawabkan kegiatan tersebut serta melaporkannya sesuai ketentuan yang ditetapkan.Inspektorat : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu melakukan pengawasan serta evaluasi kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5655); Nama SOP : Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di luar kantor yang tidak tersedia sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai di kantor sendiri maupun instansi kantor pemerintah lainnya Nomor SOP 03/SOP/SES.1/2015 Tanggal Pembuatan Mei 2015 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Tanggal RevisiTanggal EfektifDisahkan Oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana LAMPIRAN IVPERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKANPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHNOMOR 15 TAHUN 2015TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TATA KELOLADAN KEGIATAN PERTEMUAN/ RAPAT DI LUAR KANTOR jdih.lkpp.go.id UKE II Inspektorat Perlengkapan Waktu Output 1 Menyampaikan rencana kegiatan ke Inspektorat. Rencana kegiatan Rencana kegiatandiserahkan keInspektorat Melampirkan surat pernyataanketerbatasan sarpras baik dikantor sendiri maupun kantorinstansi pemerintah lainnya 2 Menerima rencana kegiatan, menelaah danmemberi masukan kepada UKE II. Rencana kegiatan 2 Hari Masukan/arahankepada UKE II Bila tidak ada masukantertulis, UKE IImempersiapkan pelaksanaan 3 Menerima masukan dari Inspektorat danmempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rencana kegiatan Kebutuhan untukmelaksanakan kegiatandisiapkan. (Jadwalabsensi,dll) STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR YANG TIDAK TERSEDIA SARANA DAN PRASARANA (SARPRAS) YANG MEMADAI DI KANTOR SENDIRI MAUPUN INSTANSI KANTOR PEMERINTAH LAINNYA No Aktivitas Mutu Baku Keterangan Pelaksana 4 Melaksanakan kegiatan Jadwal, absensi, dll Notulensi, Transkrip, dandaftar hadir 5 Membuat laporan pelaksanaan kegiatan danmengumpulkan bukti-bukti pelaksanaannya(salinan) kemudian menyampaikan salinanlaporan pelaksanaan ke Inspektorat. Notulensi dan bukti-bukti kegiatan Laporan kegiatan dibuatdan bukti-bukti kegiatandikumpulkan 6 Menerima laporan pelaksanaan kegiatan berikutbukti-bukti pelaksanaannya (salinan), melakukanevaluasi dan pengawasan Laporan kegiatandan bukti-buktikegiatan Laporan kegiatan danbukti-bukti kegiatandiperiksa 7 Menyimpan laporan sebagai arsip. Laporan kegiatan Laporan kegiatan diarsip Total Waktu Penyelesaian Ditetapkan di Jakartapada tanggalKEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAANKEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAANBARANG/JASA PEMERINTAH,AGUS RAHARDJO jdih.lkpp.go.id ::::: Nama : Salusra Widya NIP : 19610509 198812 1 001 1. 1.2. 2.341. 1. Rencana kegiatan 2. 2. Perlengkapan kegiatan (Jadwal, absensi, dll) 3. Notulensi 3. 4. Bukti-bukti kegiatan (kwitansi/ bukti pembayaran, tiket, SPPD, dll) 4.1. 1. 2. 2. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan Copy berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Inspektorat Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentukkegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana Berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipanSekretaris Direktur/ Karo UKE II terkait STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR YANG MEMILIKI URGENSI TINGGI, STRATEGIS, LINTAS SEKTORAL, MENDESAK, MEMERLUKAN WAKTU PENYELESAIAN DI LUAR KANTOR Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir, dengan peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga KebijakanPengadaan Barang / Jasa Pemerintah. LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Keterkaitan : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Peringatan : Pencatatan dan Pendataan : SOP Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di luar kantor berada di lokasi yang penyelengaraan sulit dijangkau oleh pesertamaupun membutuhkan waktu perjalanan yang lamaSOP Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor oleh Inspektorat Nomor SOP 04/SOP/SES.1/2015 Tanggal Pembuatan Mei 2015 Tanggal Revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentangPedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Pengingkatan Efisiensi Dan Efektifitas Kerja Aparat;SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar Kantor yang tidak tersedia sarana dan prasarana (sarpras) yangmemadai di kantor sendiri maupun Instansi Kantor Pemerintah Lainnya; SEKRETARIS UTAMA Nama SOP Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentangLembaga Kebijakan Pengadaan Barng / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor314); Unit Kerja Eselon (UKE) II : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu membuat rencanakan, mengajukan dan mempertangungjawabkan kegiatan tersebut serta melaporkannya sesuaiketentuan yang ditetapkan.Inspektorat : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu melakukan pengawasan serta evaluasi kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan. SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Berskala Internasional; Dasar Hukum : Peralatan/Perlengkapan : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655); Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di luar kantor yang memiliki urgensi tinggi, strategis, lintas sektoral, mendesak, memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor Kualifikasi Pelaksana :Tanggal EfektifDisahkan Oleh : Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana LAMPIRAN VPERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKANPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHNOMOR 15 TAHUN 2015TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN STANDAROPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TATA KELOLADAN KEGIATAN PERTEMUAN/ RAPAT DI LUAR KANTOR jdih.lkpp.go.id UKE II Inspektorat Perlengkapan Waktu Output 1 Menyampaikan rencana kegiatan ke Inspektorat. Rencana kegiatan Rencana kegiatandiserahkan ke Inspektorat 2 Menerima rencana kegiatan, menelaah danmemberi masukan kepada UKE II. Rencana kegiatan 2 Hari Masukan/arahan kepadaUKE II Bila tidak ada masukan tertulis,UKE II mempersiapkanpelaksanaan 3 Menerima masukan dari Inspektorat danmempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rencana kegiatan Kebutuhan untukmelaksanakan kegiatandisiapkan. (Jadwalabsensi,dll) STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR YANG MEMILIKI URGENSI TINGGI, STRATEGIS, LINTAS SEKTORAL, MENDESAK, MEMERLUKAN WAKTU PENYELESAIAN DI LUAR KANTOR No Aktivitas Mutu Baku Keterangan Pelaksana 4 Melaksaanakan kegiatan Jadwal, absensi, dll Notulensi, Transkrip, dandaftar hadir 5 Membuat laporan pelaksanaan kegiatan danmengumpulkan bukti-bukti pelaksanaannya(salinan) kemudian menyampaikan salinanlaporan pelaksanaan ke Inspektorat. Notulensi dan bukti-bukti kegiatan Laporan kegiatan dibuat danbukti-bukti kegiatandikumpulkan 6 Menerima laporan pelaksanaan kegiatan berikutbukti-bukti pelaksanaannya (salinan), melakukanevaluasi dan pengawasan Laporan kegiatandan bukti-buktikegiatan Laporan kegiatan dan bukti-bukti kegiatan diperiksa 7 Menyimpan laporan sebagai arsip. Laporan kegiatan Laporan kegiatan diarsip Total Waktu Penyelesaian KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAANBARANG/JASA PEMERINTAH,AGUS RAHARDJO jdih.lkpp.go.id :::;: Nama : Rita Berlis NIP : 19590620 1980122001 PENGAWASAN DAN EVALUASI PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR OLEH Nama SOP : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGAWASAN EVALUASI PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR OLEH INSPEKTORAT Tanggal PembuatanDisahkan Oleh Mei 2015 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Tanggal RevisiTanggal Efektif Inspektur Nomor SOP 05/SOP/Inspektorat/2015 INSPEKTORAT LAMPIRAN VIPERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKANPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHNOMOR 15 TAHUN 2015TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN STANDAROPERASIONAL PROSEDUR (SOP)TATA KELOLADAN KEGIATAN PERTEMUAN/ 1. 1.2. 2.341. SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Berskala Internasional 1. Rencana kegiatan 2. 2. Undangan rapat 3. Perlengkapan kegiatan (Jadwal, absensi, dll) 3. 4. Notulensi 5. Laporan kegiatan 4. 6. Bukti-bukti kegiatan (kwitansi/ bukti pembayaran, tiket, SPPD, dll) PENGAWASAN DAN EVALUASI PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR OLEH INSPEKTORAT Unit Kerja Eselon (UKE) II : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu membuat rencanakan, mengajukan dan mempertangungjawabkan kegiatan tersebut serta melaporkannya sesuai ketentuan yangditetapkan. Keterkaitan : Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahsebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PresidenNomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barng / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor314);Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Pengingkatan Efisiensi DanEfektifitas Kerja Aparat;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhirdengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentangperubahan kedua atas peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Peralatan/Perlengkapan : Inspektorat : Memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan mampu melakukan pengawasan serta evaluasi kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pencatatan dan Pendataan : Peringatan : SOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar Kantor yang tidak tersedia sarana dan prasarana(sarpras) yang memadai di kantor sendiri maupun Instansi Kantor Pemerintah LainnyaSOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor berada di lokasi penyelengaraan yang sulitdijangkau oleh peserta maupun membutuhkan waktu perjalanan yang lamaSOP Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor yang memiliki urgensi tinggi, strategis, lintassektoral, mendesak, dan/atau memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : INSPEKTORAT 1. 1. 2. 2. Pencatatan dan Pendataan : Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan Copy berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Inspektorat Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikansebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana Berkas laporan kegiatan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan SekretarisDirektur/ Kepala Biro Unit Kerja Eselon (UKE) II terkait Peringatan : jdih.lkpp.go.id Inspektorat (LKPP) UKE II(LKPP) PAN dan RB Perlengkapan Waktu Output 1 Menerima rencana kegiatan, menelaah danmemberi masukan kepada UKE II. Rencana kegiatan 2 Hari Masukan/arahankepada UKE II Bila tidak ada masukantertulis, UKE IImempersiapkanpelaksanaan 2 Menerima masukan dari Inspektorat danmempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rencana kegiatandan undangan rapat Kebutuhan untukmelaksanakankegiatan disiapkan.(Jadwal absensi,dll) 3 Melaksaanakan kegiatan Jadwal, absensi, dll Notulensi,Transkrip, dan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGAWASAN EVALUASI PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR OLEH INSPEKTORAT No Aktivitas Mutu Baku Keterangan Pelaksana daftar hadir 4 Membuat laporan pelaksanaan kegiatan danmengumpulkan bukti-bukti pelaksanaannya(salinan) kemudian menyampaikan salinanlaporan pelaksanaan ke Inspektorat. Notulensi dan bukti-bukti kegiatan Laporan kegiatandibuat dan bukti-bukti kegiatandikumpulkan 5 Menerima laporan pelaksanaan kegiatan berikutbukti-bukti pelaksanaannya (salinan) sertamelakukan evaluasi dan pengawasan. Laporan kegiatandan bukti-buktikegiatan Laporan kegiatandan bukti-buktikegiatan diperiksa Panah kembalimenujukan perlupenjelasan lebih lanjutterkait laporan 6 Menyiapkan pengarsipan dan menyampaikanlaporan secara berkala setiap enam bulan keMenpan RB. Laporan kegiatan Laporan kegiatan 7 1) Menyimpan laporan sebagai arsip.2) Menerima laporan secara berkala setiap enambulan. 1 2 Laporan kegiatan Laporan kegiatandiarsip b a Ditetapkan di Jakartapada tanggalpada tanggalKEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAANBARANG/JASA PEMERINTAH,AGUS RAHARDJO jdih.lkpp.go.id