Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan aturan tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri.
2.Sebagai implementasi peraturan tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Sebagai tindaklanjut juga telah ditetapkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
3.Seluruh pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilakukan menggunakan tata cara pengangkatan pertama kali dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Mekanisme Pengangkatan dari Jabatan Lain, dikarenakan Periode Penyesuaian (inpassing) telah berakhir pada 31 Desember 2014. Oleh karena itu, untuk menjamin kelancaran, adanya kesamaan persepsi dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan pengangkatan dari jabatan lain tersebut, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Instansi Pembina memandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain. B. MAKSUD DAN TUJUAN
1.Maksud disusunnya Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan Tim Penilai Angka Kredit dalam pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan melalui pengangkatan dari jabatan lain.
2.Tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain adalah untuk menjadi pedoman teknis agar terdapat persamaan pemahaman dalam pelaksanaan proses Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain. C. RUANG LINGKUP Petunjuk Teknis ini mengatur Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain yang mencakup:
1.Ketentuan dan persyaratan pengangkatan;
2.Alur Proses Pelaksanaan Pengangkatan Dari Jabatan Lain. D. PENGERTIAN UMUM Dalam petunjuk pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
1.Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
2.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
3.Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset.
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah Pejabat yang sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya.
6.Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.
7.Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
8.Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama adalah sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9.Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Daftar Penilaian Prestasi Kerja adalah daftar yang memuat tentang proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil.
11.Diklat Penjenjangan Tingkat Pertama adalah diklat bagi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa yang kurikulumnya ditetapkan oleh LKPP. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
1.Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui mekanisme pengangkatan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah melakukan perhitungan formasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Formasi PNS Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b.Formasi PNS Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2.PNS yang sebelumnya sedang memangku jabatan struktural/fungsional lain, dapat diangkat melalui mekanisme pengangkatan dari jabatan lain dengan persyaratan:
a.berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV;
b.pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c.memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama;
d.setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Prestasi Kerja, paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e.memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai Pejabat dibawah ini: 1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 2) Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP); 3) Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4) Pejabat Pengadaan; atau 5) Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
f.telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) Ahli Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Pertama;
g.usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
h.tersedianya formasi untuk Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
3.Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat melalui mekanisme dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
4.Jumlah angka kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012. B. ALUR PROSES PELAKSANAAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1.PNS yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dapat mengajukan usul kepada Pimpinan Unit Organisasi (Satuan Kerja/SKPD) yang bersangkutan dengan menyerahkan berkas yang diperlukan.
2.PNS yang telah memenuhi ketentuan untuk diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya diusulkan oleh Satuan Kerja/SKPD kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian, dengan melampirkan:
a.Fotokopi Surat Keputusan dan/atau Surat Penugasan dari atasan langsung dan/atau Satuan Kerja/SKPD yang menyatakan/ mengindikasikan PNS yang bersangkutan selama 2 (dua) tahun bertugas sebagai salah satu Pejabat dibawah ini: 1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 2) Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP); 3) Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4) Pejabat Pengadaan; atau 5) Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
b.Fotokopi ijazah Sarjana (S1) / Diploma IV (D IV);
c.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.Fotokopi Daftar Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.Fotokopi Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama yang masih berlaku; dan
f.Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari PNS yang bersangkutan, sebagaimana tersebut pada Formulir 1.
3.Pembina Kepegawaian c.q Pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian dibawahnya menugaskan Calon Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang akan diangkat untuk mengikuti Diklat Penjenjangan Tingkat Pertama. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
4.Calon Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang telah mengikuti dan lulus Diklat Penjenjangan Tingkat Pertama menyampaikan Surat Tanda Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) kepada pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian.
5.Pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian menyampaikan kepada Pembina Kepegawaian dan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit masing-masing 1 (satu) set Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas administrasi yang dipersyaratkan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012, untuk diproses penetapan angka kredit.
6.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, menyampaikan penilaian angka kredit Calon Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan disampaikan kepada yang bersangkutan dan kepada pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian (serendah-rendahnya eselon III), untuk diproses pengangkatan Calon Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bersangkutan menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
7.Pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian, kemudian melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan berkas dan lampiran usulan, sebagai berikut:
a.membandingkan usulan beserta berkas yang diterima dengan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; dan
b.melakukan penilaian pangkat/golongan ruang dan jumlah angka kredit dalam Penetapan Angka Kredit yang bersangkutan.
8.Apabila hasil verifikasi tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian mengembalikan usulan penyesuaian tersebut kepada Satuan Kerja/SKPD disertai dengan alasan.
9.Dalam hal hasil verifikasi sudah lengkap dan sesuai persyaratan, maka Pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian menyampaikan usulan tersebut kepada Pejabat yang berwenang.
10.Apabila usulan sebagaimana pada angka 9 disetujui oleh pejabat yang berwenang, maka ditindaklanjuti dengan pengangkatan dan penerbitan SK Pengangkatan.
11.SK Pengangkatan asli sebagaimana angka 10, disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Satuan Kerja/SKPD yang mengusulkan, dengan tembusan kepada:
a.Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi PNS yang bekerja pada instansi Pusat atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara setempat bagi PNS Pusat yang bekerja pada instansi vertikal di daerah dan PNS Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) c.q Direktur Pengembangan Profesi LKPP bagi PNS yang jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III bekerja pada instansi Pusat dan PNS yang bekerja pada instansi vertikal di daerah dan PNS Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
c.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bagi PNS Pusat;
d.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat bagi PNS Pusat atau Kepala Biro Keuangan atau Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi PNS Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota; dan
e.Pimpinan Unit Organisasi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bersangkutan. C. LAIN-LAIN Penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dari jabatan lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS PRABOWO jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : NIP : Pangkat/Golongan Ruang/TMT : Jabatan : Unit Kerja : Instansi/Unit Organisasi : menyatakan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Saya bersedia melaksanakan tugas dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara penuh waktu dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ............., .................... Yang menyatakan, Nama NIP Formulir 1 materai Rp.6000,- jdih.lkpp.go.id