(1)Hubungan kerja LPSE dengan PAIKPAIPPKIULPIPejabat Pengadaan, antara lain:
a.memberikan dukungan teknis berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan dan pengumuman pengadaan dalam Portal Pengadaan Nasional;
b.melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelesaian permasalahan teknis proses pengadaan barangljasa secara elektronik;
c.menyediakan laporan hasil pengolahan data SPSE (e-reporfing) terkait dengan proses pengadaan barangljasa secara elektronik; dan
d.menerima masukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh LPSE.
(2)Koordinasi LPSE dengan LKPP, antara lain:
a.melaksanakan konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barangljasa secara elektronik;
b.memberikan informasi dan usulan teknis kepada LKPP terkait permasalahan dan pengembangan aplikasi SPSE. jdih.lkpp.go.id
(1)LPSE rnenyusun dan rnelaksanakan Standar Prosedur Operasional untuk rnenjarnin keberlangsungan penyelenggaraan sistern pengadaan barangljasa secara elektronik.
(2)Standar Prosedur Operasional sebagairnana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya rnencakup:
a.registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE;
b.layanan Pengguna SPSE;
c.penanganan rnasalah (error handling);
d.Perneliharaan dan pengarnanan infrastruktur SPSE;
e.Perneliharaan kinerja dan kapasitas SPSE;
f.Pengarsipan dokurnen elektronik (file backup).
(1)Substansi Standar Prosedur Operasional Registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib rnernenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut:
a.Bagi Penyedia BaranglJasa:
1.Melakukan pendaftaran secara online rnelalui aplikasi SPSE;
2.Mengisi dan rnenyerahkan Forrnulir Pendaftaran serta Forrnulir Keikutsertaan dengan dilarnpiri salinan dokurnen penunjang dan rnenunjukkan dokurnen asli yang terdiri dari: a) KTP DirekturIPernilik perusahaan1Pejabat yang berwenang di perusahaan; b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada); c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan UsahaIPenanggung Jawab Perusahaan bagi Perusahaan Perseorangan, atau Perorangan bagi Penyedia BarangIJasa perorangan; d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
b.Bagi Pengguna SPSE selain Penyedia BarangIJasa, rnenunjukkan asli dan rnenyerahkan salinan surat tugas danlatau surat keputusan dari instansi rnasing- rnasing.
(2)Verifikasi kepada Penyedia BarangIJasa adalah kegiatan perneriksaan terhadap kebenaran pelaporan dokumen sebagairnana dipersyaratkan ayat (1) butir a angka 2 dengan tujuan otentikasi identitas Penyedia BarangIJasa yang diasosiasikan dengan jdih.lkpp.go.id User ID dan Password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu Badan UsahalPerusahaan Perseorangan, atau Perorangan. ( 3 ) LPSE tidak perlu menambahkan persyaratan registrasi selain yang diatur pada ayat ( 1 ) peraturan ini. ( 4 ) LPSE tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan. ( 5 ) Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia BarangIJasa, dan klarifikasi data kualifikasi oleh ULPlPejabat Pengadaan dalam proses Pengadaan BaranglJasa.
(6)Formuiir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(7)Pengguna SPSE selain Penyedia BarangIJasa yang dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b adalah ULPlPejabat Pengadaan, PPK, Auditor, atau entitas lain yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan SPSE. ( 1 ) Ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi. ( 2 ) Akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE. ( 3 ) Pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telpon dan kunjungan ke lokasi LPSE. ( 4 ) Pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika sedang menghadapi perrnasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE. ( 2 ) LPSE menjadi saksi dalam ha1 dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULPlPejabat Pengadaan dan menuangkannya dalam berita acara kesaksian. ( 3 ) LPSE dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan:
a.permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE;
b.permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE. ( 3 ) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan ketentuan suhu ruangan, cadangan catu daya, dan keamanan fisik.
(4)Sernua pengunjung yang akan memasuki ruang server harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang di LPSE. jdih.lkpp.go.id
(5)Pengelolaan server SPSE harus memperhatikan aspek yang memudahkan untuk kegiatan pemeliharaan seperti pemantauan, dokumentasi, dan penyimpanan data.
(1)LPSE melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantianlpenarnbahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis.
(2)LPSE membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic.
(3)LPSE melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi.
(4)LPSE memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE danlatau perangkat lain.
(5)LPSE memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatanlpenggantianlpenambahan jika diperlukan.
(6)LPSE memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan monitoring server SPSE.
(1)LPSE harus melakukan back up terhadap file sistem dan database SPSE.
(2)Back up harus disimpan dalam media penyimpanan yang mudah dipindah (portable) dan diletakkan di suatu tempat yang aman terpisah dari ruang server.
(3)Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik rnengikuti ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai hubungan, prosedur, dan mekanisme kerja masing-masing LPSE dapat diatur lebih lanjut oleh pirnpinan WUDII jika diperlukan.
(1)Pembentukan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( I ) dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2012.
(2)LPSE Pemerintah KabupatenlKota dapat menggunakan aplikasi SPSE dari LPSE lainnya untuk melayani pengadaan secara elektronik, apabila belum memiliki infrastruktur yang dibutuhkan.
(3)WLIDII yang belum membentuk LPSE, menayangkan rencana umum pengadaan dan rencana pelaksanaan pengadaan melalui LPSE terdekat.
(4)Sebelum unit kerja yang melaksanakan fungsi LPSE ditetapkan, WLIDII dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk melaksanakan fungsi LPSE. jdih.lkpp.go.id
(5)Kewajiban penyusunan Standar Prosedur Operasional sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 21 ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap setelah LPSE terbentuk.
(6)LKPP dan KILIDII secara bertahap mernbuat Service Level Agreement sebagairnana dimaksud Pasal 2 ayat (4) bagi LPSE yang sudah terbentuk sebelurn Peraturan ini.
(7)Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikernudian hari terdapat kekeliruan dalarn peraturan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagairnana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal \O Agustus KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANGIJASA PEMERINTAH. AGUS RAHARDJO jdih.lkpp.go.id