a.pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
b.pengadaan'barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
c.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi;
d.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pelelangan terbatas dengan prakualifikasi ;
e.pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi satu sampul;
f.pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi dua sampul; g pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan pascakualifikasi;
h.pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
i.pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
j.pengadaan barang melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat
k.pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
l.Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
m.Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat; jdih.lkpp.go.id t- I t
n.Pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat;
o.Pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
p.Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
q.Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
r.. Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
s.Pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat;
t.Pengadaan barang melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
u.Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
v.Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui pengadaan Iangsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
w.Pengadaan jasa. konsultansi perorangan melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK);
x.Pengadaan jasa lainnya melalui pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu pasal yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3a Dalam hal pengadaan tidak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK), maka isi Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya memuat :
a.Volume Pekerjaan;
b.Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c.Spesifikasi. Pasal ll Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Sfandard Bidding Document) telah diubah dan ditambahkan dengan 15 (lima belas) Lampiran baru mengenai Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala ini. Pasal lll Ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan BarangiJasa Pemerintah (Standard Bidding Document) tetap berlaku sepanjang tidak diubah di dalam Peraturan Kepala ini. jdih.lkpp.go.id Pasal [V Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam p6raturan ini akan iiadakan perubahan dan pdrbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan diJakarta padatanggal g5 April 2011 KEPAIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADMN BARANG/JASA PEMERINTAH, ""I jdih.lkpp.go.id