Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 168
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Untuk Pasar Tradisional; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
Peraturan ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menyusun Dokumen Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional.
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini, terdiri dari :
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisionaldan Model Dokumen Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Model Dokumen Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional.
Pengadaan Badan Usaha dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional dapat dilaksanakan apabila Dokumen Prastudi Kelayakan menyatakan proyek layak untuk dilaksanakan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional meliputi tahapan Prakualifikasi dan Pemilihan Badan Usaha. jdih.lkpp.go.id
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat memberikan diseminasi, bimbingan teknis, dan pelatihan terhadap Pelaksanaan Peraturan Kepala ini.
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA UNTUK PASAR TRADISIONAL PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA UNTUK PASAR TRADISIONAL Sehubungan hal tersebut, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah melaksanakan Pengadaan Badan Usaha. LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA UNTUK PASAR TRADISIONAL PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA UNTUK PASAR TRADISIONAL Sehubungan hal tersebut, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah melaksanakan Pengadaan Badan Usaha. LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA UNTUK PASAR TRADISIONAL PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA UNTUK PASAR TRADISIONAL Sehubungan hal tersebut, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah melaksanakan Pengadaan Badan Usaha. LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA UNTUK PASAR TRADISIONAL PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA UNTUK PASAR TRADISIONAL Sehubungan hal tersebut, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah melaksanakan Pengadaan Badan Usaha. jdih.lkpp.go.id B. Maksud dan Tujuan
BAB III
DASAR PELAKSANAAN KERJASAMA
LINGKUP KERJASAMA Para Pihak telah setuju dan sepakat bahwa lingkup kerjasama dalam Perjanjian BGS ini adalah sebagai berikut:
Membuka PDF…