DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, identifikasi hasil pekerjaan yang sudah tersedia dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis kontrak, dan/atau bentuk kontrak pada proses pengadaan,kewajiban para pihak dan delegasi kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…