Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Unit Layanan Pengadaan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Maksud ditetapkannya Peraturan Kepala ini adalah untuk memberikan panduan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dalam rangka pembentukan ULP dan pengaturan tata kerja organisasi ULP.
BAB II
Pembentukan ULP bertujuan untuk:
Ruang lingkup tugas dan kewenangan ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Tugas ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
Kewenangan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
Membuka PDF…