2.Pimpinan dan staf LKPP memiliki kompetensi, semangat dan komitmen yang tinggi untuk menjalankan tugasnya dalam mengembangkan kebijakan/regulasi pengadaan barang/jasa Pemerintah. Kesimpulan ini diperloleh berdasarkan hasil asesmen terhadap calon pegawai LKPP yang dilaksanakan pada saat proses seleksi/rekruitmen. C. Kelemahan Sebagai suatu sistem, saat ini pengadaan barang/jasa masih terdapat beberapa kelemahan terutama dalam aspek tansparansi, efektifitas dan efisiensi. LKPP sebagai sistem organisasi, juga memiliki kelemahan yang terkait dengan beberapa atribut yang berpotensi menghambat/menghalangi pencapaian tujuan organisasi. Dengan mengetahui kelemahan organisasi diharapkan LKPP dapat menemukan cara untuk mengeliminasi atau memperbaiki setiap kelemahan yang ada. Berdasarkan Evaluasi Kinerja Organisasi LKPP yang dilaksanakan pada bulan Juli 2009 diperoleh kesimpulan bahwa LKPP masih memiliki kelemahan dalam beberapa aspek organisasi, yaitu:
1.Manajemen SDM;
2.Pengukuran, analisis dan manajemen informasi kinerja;
3.Sebagai lembaga baru, LKPP masih belum memiliki kelengkapan perangkat organisasi (norma/standar/prosedur dan manual); jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 29
4.Sumberdaya manusia dalam jumlah yang belum memadai;
5.Belum mempunyai payung hukum setingkat undang-undang.
6.Koordinasi internal belum optimal;
7.Nilai-nilai organisasi (corporate values) dan kode etik (code of conduct) belum terinternalisasi dengan baik. D. Peluang Peluang yang dimiliki oleh LKPP mencerminkan kondisi diluar organisasi LKPP yang dapat membantu pencapaian tujuan. LKPP harus mampu mengeksploitasi dan memanfaatkan setiap peluang yang ada. Peluang yang dimiliki LKPP tersebut adalah sebagai berikut.
1.Kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang cepat, terjangkau dan berkualitas semakin meningkat. Kondisi ini menuntut kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan proses perencanaan kebutuhan (need analysis) serta proses pengadaan yang lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini merupakan peluang bagi LKPP untuk merumuskan kebijakan di bidang pengadaan yang sesuai dengan tuntutan tersebut. Selain itu, fungsi pengawasan (oversight) oleh LKPP menjadi semakin diperlukan agar proses pengadaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai (comply) dengan peraturan yang ada;
2.LKPP mendapatkan dukungan yang sangat baik dari instansi pemerintah lainnya (Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN dan RB, dll), lembaga internasional dan dunia usaha dalam mengembangkan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah di Indonesia, serta dalam penguatan kapasitas kelembagaan/organisasi. Dukungan dan kerjasama yang baik merupakan suatu peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal;
3.Pengembangan teknologi informasi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah memberikan peluang bagi LKPP untuk memperluas implementasi pengadaan secara elektronik; jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 30
4.Meningkatnya anggaran negara yang harus dibelanjakan melalui pengadaan merupakan peluang bagi LKPP untuk berperan dalam meningkatkan efisiensi belanja negara;
5.Pemahaman masyarakat dan para pelaku pengadaan barang/jasa Pemerintah masih relatif belum baik, sehingga masih banyak permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Hal ini merupakan peluang bagi LKPP untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku pengadaan barang/jasa Pemerintah. E. Tantangan Tantangan yang dihadapi oleh LKPP merupakan kondisi yang berada diluar organisasi (eksternal) yang dapat menghambat/menghalangi pencapaian tujuan. Terhadap setiap tantangan yang dihadapi, LKPP harus menyiapkan strategi untuk memitigasi atau mengatasinya.
1.Kompleksitas lingkungan pengadaan membuat tugas LKPP menjadi tidak mudah. Pertama, pengadaan di Indonesia melibatkan lebih dari 10 ribu entitas pengadaan, serta lebih dari 60 ribu pengelola pengadaan yang hanya sebagian kecil yang memperoleh pelatihan pengadaan secara memadai dan sebagian besar diantaranya tidak ditugaskan untuk menangani pengadaan dalam waktu yang cukup lama sehingga tidak dapat mencapai tingkat keahlian yang tinggi. Kedua, terdapat perbedaan pola yang sangat mencolok dalam hal kapasitas, struktur dan praktik pengadaan di berbagai entitas. Ketiga, dalam hal infrastruktur ekonomi, sekitar 10 persen kabupaten/kota masih terpencil dan belum terjangkau, dan di beberapa wilayah belum tersedia listrik atau kalaupun tersedia tingkat keandalannya masih rendah. Meskipun sudah terdapat 90 persen koneksi infrastruktur komunikasi dan informasi tetapi di banyak wilayah tingkat konektifitasnya masih rendah karena tingkat penggunaan yang sangat ekstensif sementara kapasitas koneksinya masih rendah. Selain itu sebagian besar penyedia barang/jasa terutama pengusaha kecil dan menengah belum mampu mengikuti proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
2.Masih terdapat beberapa aspek dalam Perpres 106 Tahun 2007 yang perlu diklarifikasi agar terdapat persamaan persepsi diantara stakeholder jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 31 pengadaan didalam maupun diluar LKPP mengenai apa yang dimaksud oleh Perpres 106 Tahun 2007. Hal ini diperlukan mengingat masih terdapat perbedaan-perbedaan dalam menginterpretasikan beberapa aspek regulasi. Selain itu peran LKPP dalam hubungannya dengan lembaga yang lain masih perlu diperjelas. Hal ini menjadi hambatan bagi LKPP untuk memantapkan perannya kedepan.
3.Kemungkinan terjadinya kegagalan reformasi birokrasi yang salah satu konsekuensinya adalah tidak terwujudnya peningkatan kesejahteraan PNS dalam bentuk pemberian remunerasi dan tunjangan kinerja yang memadai, dapat mengancam upaya untuk mencegah terjadinya KKN dalam pengelolaan pengadaan. Hal ini merupakan isu yang penting bagi LKPP sebagai lembaga yang memiliki perhatian (concern) terhadap efisiensi dan efektifitas belanja pemerintah. Tantangan yang ada pada LKPP adalah bagaimana LKPP merumuskan kebijakan pengadaan dan melakukan strategi pengawasan (oversight) dalam lingkungan yang kurang kondusif tersebut. Tentunya ini bukan merupakan hal yang mudah bagi LKPP.
4.Peraturan yang tumpang tindih dan tidak mendorong proses pengadaan. Hal ini merupakan tantangan bagi LKPP untuk membuat peraturan- peraturan pengadaan yang tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, serta LKPP dapat pula membuat penyelarasan dari peraturan- peraturan yang sudah ada dan tumpang tindih tersebut.
5.Jenjang karir di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah belum jelas. Hal ini merupakan tantangan bagi LKPP untuk membuat jenjang karir di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah sehingga sistem karir pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat menjadikan pekerjaan pengelolaan pengadaan menjadi profesi yang membanggakan. F. Faktor Kunci Keberhasilan Unsur kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihimpun dari kondisi internal dan eksternal LKPP merupakan kondisi yang akan mempengaruhi eksistensi LKPP. Dengan diketahuinya faktor yang paling berpengaruh baik positif maupun negatif terhadap perkembangan LKPP maka dapat dirumuskan beberapa alternatif strategi umum untuk mencapai visi dan misi LKPP yaitu: jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 32
1.Menggunakan kekuatan organisasi untuk memanfaatkan peluang. LKPP menggunakan kewenangan untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan/regulasi; norma, standar, prosedur dan manual pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat terhadap hak mendapatkan pelayanan publik yang cepat, terjangkau dan berkualitas. Dengan terciptanya kebijakan/regulasi pengadaan barang/jasa yang konsisten, akuntabel serta mendukung prinsip-prinsip persaingan usaha, dapat meningkatkan peran Usaha Kecil Menengah dan produk dalam negeri melalui: (1) perbaikan kerangka regulasi dan legislasi; (2) peningkatan kapasitas manajemen dan kerangka kelembagaan; dan (3) pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dapat menjamin integritas, transparansi, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan. LKPP menggunakan kewenangan untuk memberikan bimbingan teknis, advokasi, dan bantuan hukum di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pelaku pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dengan demikian permasalahan pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat diselesaikan.
2.Memanfaatkan peluang untuk mengatasi tantangan. LKPP dapat melakukan pengembangan teknologi informasi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Hal ini memberikan peluang bagi LKPP untuk memperluas penerapan pengadaan, monitoring-evaluasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta ujian sertifikasi berbasis teknologi informasi. Kondisi ini dapat membantu mengurai kompleksitas lingkungan pengadaan yang terkait dengan masih rendahnya kualitas SDM dibidang pengadaan, mengatasi perbedaan dalam hal kapasitas, struktur dan praktek pengadaan di berbagai entitas, serta mengatasi keterbatasan infrastruktur.
3.Mengatasi kelemahan yang ada dengan memanfaatkan peluang. Sebagai lembaga baru LKPP masih belum memiliki kelengkapan perangkat organisasi (norma/standar/prosedur/manual) dan sumberdaya manusia dalam jumlah yang memadai. Hal ini dapat diatasi dengan memanfaatkan dukungan dari instansi Pemerintah lainnya (Kementerian jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 33 Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN dan RB dll) untuk pengembangan kapasitas organisasi. Kelemahan sistem pengadaan barang/jasa yang belum transparan, efektif dan efisien, dapat diatasi dengan kewenangan LKPP untuk mengembangkan pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi.
4.Mewaspadai dan mencegah tantangan sambil memperbaiki kelemahan yang ada. Mewaspadai tantangan akan kompleksitas lingkungan pengadaan barang/jasa dengan cara membuat payung hukum setingkat undang- undang. jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 34 Visi juga diperlukan untuk menyatukan persepsi dan fokus arah tindakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit kerja dan individu serta sebagai panduan serta acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan. Visi yang dirumuskan harus selaras dengan arah kebijakan dan program pembangunan nasional yang ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014. Dalam visi ini terkandung maksud bahwa LKPP berkeinginan untuk menjadi lembaga kebijakan pengadaan yang andal yaitu lembaga yang memiliki kualitas, kapabilitas atau kemampuan, serta otoritas untuk mengembangkan dan menghasilkan berbagai kebijakan/regulasi yang dapat mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang terpercaya di Indonesia. 2.2 MISI Sejalan dengan visi LKPP maka diperlukan rumusan mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, serta bagaimana mencapainya dalam periode tertentu beserta indikator pencapaiannya. Misi yang dirumuskan menggambarkan tindakan atau upaya sesuai dengan tugas dan fungsi LKPP. Selanjutnya misi diharapkan dapat menjadi jembatan dalam mencapai tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh LKPP. Misi LKPP adalah sebagai berikut: VISI LKPP: “ANDAL DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PENGADAAN YANG KREDIBEL” jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 35 2.3 TUJUAN Tujuan merupakan kondisi yang ingin diwujudkan oleh LKPP pada lima tahun mendatang, dimana tujuan tersebut selaras dengan visi dan misi organisasi. Perumusan tujuan menggambarkan hasil-hasil serta manfaat yang akan diberikan oleh LKPP. Berdasarkan hasil analisis lingkungan internal dan eksternal organisasi, maka tujuan strategis LKPP dirumuskan pada Tabel 1. sebagai berikut: Tabel 1. Tujuan Strategis LKPP No Tujuan Strategis
1.Mewujudkan efektifitas dan efisiensi anggaran negara yang dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa;
2.Mengurangi dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
3.Mewujudkan birokrasi LKPP yang modern dan responsif. Pada perubahan kedua Renstra LKPP ini, Tujuan strategis mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang kredibel, telah direpresentasikan dalam nilai-nilai visi sehingga tujuan strategis ini ditransformasikan menjadi tujuan strategis yang baru yaitu mengurangi dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan barang/jasa, tujuan strategis ini sejalan dengan alasan pembentukan LKPP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Tujuan utama (ultimate goal) yang akan dicapai adalah mewujudkan efektifitas dan efisiensi anggaran negara yang dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa. Terwujudnya efektifitas dan efisiensi anggaran negara ditandai dengan adanya penghematan belanja barang/jasa pemerintah, penyerapan anggaran belanja barang/jasa yang lebih baik dan tidak MISI LKPP: “MEWUJUDKAN ATURAN PENGADAAN YANG JELAS, SISTEM MONITORING DAN EVALUASI YANG ANDAL, SUMBER DAYA MANUSIA YANG PROFESIONAL, DAN KEPASTIAN HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 36 terakumulasi pada akhir tahun, serta berkurangnya penyimpangan pelaksanaan pengadaan. Peningkatan efektifitas dan efisiensi anggaran negara dalam pengadaan barang/jasa hanya dapat terwujud jika sistem pengadaan barang/jasa tersebut kredibel yang ditandai antara lain dengan tersedianya personil pengadaan yang kompeten dan professional, tersedianya kebijakan/regulasi dan prosedur pengadaan yang jelas, kondusif dan komprehensif, tersedianya dukungan infrastruktur teknologi informasi yang andal, terwujudnya kepastian hukum dalam proses pengadaan barang/jasa, sehingga tercipta bisnis proses pengadaan yang efektif dan efisien. Hal ini kan membuat penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dicegah dan dikurangi. Matriks Kinerja Tujuan Strategis Dapat dilihat pada Tabel 2. jdih.lkpp.go.id R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 37 Tabel 2. Matriks Kinerja Tujuan Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2013 - 2014 Tujuan Strategis Indikator Satuan 2013 2014 Unit Kerja Penanggung Jawab
1.Mewujudkan efektifitas dan efisiensi anggaran negara yang dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa; 1.1 Persentase penghematan penggunaan APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa; Persen 10 10 D.II 1.2 partisipasi penyedia dalam proses pengadaan Rata-rata jumlah penawaran per paket 3 3 D.II
2.Mengurangi dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa 2.1 Termanfaatkannya sistem pengawasan dalam proses pengadaan barang/jasa Kasus 100 200 D.IV 2.2 Indeks persepsi stakeholders terhadap peraturan/regulasi Indeks - Menentukan Baseline D.I 2.3 Jumlah K/L/D/I yang mengumumkan RUP K/L/D/I 50 300 k) D.II 2.4 Jumlah K/L/D/I yang menggunakan e- procurement K/L/D/I 600 600 k) D.II 2.5 Jumlah K/L/D/I yang memanfaatkan monev pengadaan K/L/D/I 100 250 k) D.II jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 38 Tujuan Strategis Indikator Satuan 2013 2014 Unit Kerja Penanggung Jawab
3.Mewujudkan birokrasi LKPP yang modern dan responsif. 3.1 Indeks Kepuasan Layanan Indeks 75 75 Sekretariat Utama jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 39 2.4 SASARAN STRATEGIS Berdasarkan tujuan strategis LKPP tersebut di atas, maka sasaran strategis dirumuskan sebagai berikut: 2.4.1 Sasaran Strategis Tahun 2010-2012 A. Mengurangi dan Mencegah Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Dalam rangka mewujudkan tujuan ini, maka sasaran strategisnya adalah:
1.Terwujudnya pelaksanaan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa Pemerintah di seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi Lainnya.
2.Terwujudnya pelaksanaan advokasi pengadaan barang/jasa Pemerintah di seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi Lainnya.
3.Terwujudnya pembinaan dalam penanganan pengaduan dan pemberian rekomendasi penyelesaian sanggah banding pengadaan barang/jasa Pemerintah di seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah/ Instansi Lainnya.
4.Terselesaikannya sengketa kontrak dan sengketa audit pengadaan barang/jasa Pemerintah di seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah/ Instansi Lainnya.
5.Terselesaikannya kasus korupsi, perdata, persaingan usaha dan tata usaha negara di bidang pengadaan barang/jasa. B. Mewujudkan Efektivitas Kinerja dan Efisiensi Anggaran Negara yang dibelanjakan melalui Pengadaan Barang/Jasa Dalam rangka mewujudkan tujuan kedua, maka sasaran strategisnya adalah:
1.Terwujudnya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pengadaan barang/ jasa dalam rangka penyusunan Renja-KL dan RKA-KL yang akurat.
2.Terwujudnya koordinasi dan sinkronisasi monitoring-evaluasi pelaksanaan pengadaan berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa.
3.Terwujudnya pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik menuju satu pasar nasional. jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 40 C. Mewujudkan Kapasitas SDM Pengadaan Barang/Jasa yang Profesional dan Bermartabat Dalam rangka mewujudkan tujuan ketiga, maka sasaran strategisnya adalah:
1.Terciptanya sistem karir dan pembinaan profesi pengadaan barang/jasa Pemerintah.
2.Terciptanya sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
3.Terciptanya sistem jaminan mutu kompetensi melalui penyelenggaraan sertifikasi profesi yang independen dan kredibel. D. Mewujudkan Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa yang Jelas, Kondusif dan Komprehensif Dalam rangka mewujudkan tujuan keempat, maka sasaran strategisnya adalah:
1.Terciptanya kebijakan pengadaan barang/jasa yang transparan, konsisten, efisien dan akuntabel, serta mendukung prinsip-prinsip persaingan usaha, dapat meningkatkan peran usaha kecil menengah dan penggunaan produk dalam negeri.
2.Terciptanya kebijakan pengadaan badan usaha/swasta dalam kerangka kerjasama pemerintah-swasta. E. Meningkatkan Kapasitas Organisasi LKPP Dalam rangka mewujudkan tujuan kelima, maka sasaran strategisnya adalah:
1.Terlaksananya penyempurnaan fungsi dan struktur organisasi LKPP.
2.Terpenuhinya SDM yang kompeten.
3.Terlaksananya sistem kerja di lingkungan LKPP yang efektif.
4.Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana LKPP. 2.4.2 Sasaran Strategis 2013-2014 Sasaran Strategis dari setiap tujuan strategis LKPP tahun 2013-2014 adalah sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 41 A. Mewujudkan Efektifitas dan Efisiensi Anggaran Negara yang Dibelanjakan Melalui Pengadaan Barang/Jasa Sasaran strategis yang harus dicapai untuk mewujudkan tujuan strategis ini adalah sebagai berikut:
1.Terwujudnya kinerja pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efektif, efisien, bersaing, transparan, terbuka dan adil;
2.Meningkatnya kapasitas, profesionalisme, dan martabat Sumber Daya Manusia pengadaan barang/jasa;
3.Terwujudnya proses bisnis pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien;
4.Terwujudnya peraturan perundangan, pedoman teknis, prosedur, dan standar pengadaan barang/jasa;
5.Pengembangan sistem diklat dan karir, pembinaan profesi, dan penjaminan mutu kompetensi;
6.Terwujudnya sistem perencanaan pengadaan, monitoring evaluasi, dan e-procurement. B. Mengurangi dan Mencegah Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Sasaran strategis yang harus dicapai untuk mewujudkan tujuan strategis ini adalah sebagai berikut:
1.Terwujudnya kepastian hukum dalam pengadaan barang/jasa;
2.Pemberian bimbingan teknis, advokasi pengadaan barang/jasa dan rekomendasi penyelesaian sanggah banding/pengaduan;
3.Terselesaikannya permasalahan sengketa kontrak/audit. C. Mewujudkan Birokrasi LKPP Yang Modern dan Responsif Sasaran strategis yang harus dicapai untuk mewujudkan tujuan strategis ini adalah sebagai berikut:
1.Peningkatan dan pengembangan potensi dan kompetensi Sumber Daya Manusia LKPP;
2.Peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran LKPP;
3.Peningkatan kualitas sistem informasi dan koordinasi internal; jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 42
4.Meningkatnya layanan penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan di LKPP yang lengkap dan harmonis;
5.Meningkatnya kualitas layanan eksternal LKPP. Sasaran Strategis dan Indikatornya dapat dilihat pada Tabel 3 dan 4. Sedangkan Matriks Perubahan Tujuan Strategis dan Sasaran Strategis dapat dilihat pada Tabel 5. jdih.lkpp.go.id R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 43 Tabel 3. Sasaran Strategis dan Indikator Sasaran Strategis 2010 - 2012 No Tujuan Strategis dan Sasaran Strategis Indikator Satuan 2010 2011 2012 Unit Kerja Penanggung Jawab Tujuan Strategis 1: Mengurangi dan Mencegah Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 1 Terwujudnya pelaksanaan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa Pemerintah di seluruh Kementerian/ Lembaga/ Daerah/Instansi Lainnya Persentase Jumlah Kementerian/ Lembaga/ Daerah/Instansi Lainnya yang sudah diberikan bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa, Persen 10 20 30 Direktorat Bimbingan Teknis dan Advokasi 2 Terwujudnya pelaksanaan advokasi pengadaan barang/jasa Pemerintah di seluruh Kementerian/ Lembaga/ Daerah/Instansi Lainnya Persentase Peningkatan Jumlah Kementerian/ Lembaga/ Daerah/Instansi Lainnya yang sudah diberikan advokasi di bidang pengadaan barang/jasa, Persen 60 70 80 3 Terwujudnya pembinaan dalam penanganan pengaduan dan pemberian rekomendasi penyelesaian sanggah banding pengadaan barang/jasa Pemerintah di seluruh Kementerian/ Lembaga/ Daerah/Instansi Lainnya Persentase Peningkatan jumlah pengaduan dan sanggah banding pengadaan barang/jasa di Kementerian/ Lembaga/ Daerah/Instansi Lainnya yang terselesaikan. Persen 60 70 80 Direktorat Penyelesaian Sanggah 4 Terselesaikannya sengketa kontrak dan sengketa audit pengadaan barang/jasa Pemerintah di seluruh Kementerian/ Lembaga/ Daerah/Instansi Lainnya Persentase Peningkatan jumlah sengketa kontrak dan sengketa audit pengadaan barang/jasa yang terselesaikan Persen 60 70 80 Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum 5 Terselesaikannya kasus korupsi, perdata, persaingan usaha dan tata usaha negara di bidang pengadaan barang/jasa. Persentase Peningkatan jumlah pendapat hukum dan kesaksian ahli di bidang pengadaan barang/jasa yang dipedomani aparat penyelidik dan penyidik, serta hakim pengadilan/persaingan usaha Persen 60 70 80 jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 44 No Tujuan Strategis dan Sasaran Strategis Indikator Satuan 2010 2011 2012 Unit Kerja Penanggung Jawab Tujuan Strategis 2: Mewujudkan Efektivitas Kinerja dan Efisiensi Anggaran Negara yang Dibelanjakan Melalui Pengadaan Barang/Jasa 6 Terfasilitasinya kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penerapan e- procurement Jumlah instansi pemerintah yang difasilitasi e-procurement Instansi 25 50 90 Direktorat e- Procurement Persentase layanan e-procurement yang memenuhi standar Persen - - - 7 Terwujudnya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pengadaan barang/ jasa dalam rangka penyusunan Renja-KL dan RKA-KL yang akurat Jumlah instansi pemerintah yang melaksanakan perencanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Instansi 6 21 41 Direktorat Perencanaan RABPN 8 Terwujudnya koordinasi dan sinkronisasi monitoring-evaluasi pelaksanaan pengadaan berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa Jumlah instansi yang mengimplementasikan pedoman monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa Pemerintah Instansi 33 70 150 Direktorat Monitoring dan Evaluasi 9 Terwujudnya pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik menuju satu pasar nasional Jumlah layanan pengadaan secara elektronik Unit 500 - - Direktorat e- Procurement Jumlah LPSE yang memenuhi standar Unit 50 150 250 Tujuan Strategis 3: Meningkatkan Kapasitas SDM pengelola Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang profesionalisme dan bermartabat 10 Terciptanya sistem karir dan pembinaan profesi pengadaan barang/jasa Pemerintah. Persentase pelayanan dalam pengembangan profesi ahli pengadaan barang/jasa Pemerintah Persen 10 35 55 Direktorat Pengembangan Profesi 11 Terciptanya sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi Persentase dukungan pelayanan dalam pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa Pemerintah Persen 20 40 60 Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 45 No Tujuan Strategis dan Sasaran Strategis Indikator Satuan 2010 2011 2012 Unit Kerja Penanggung Jawab 12 Terciptanya sistem jaminan mutu kompetensi melalui penyelenggaraan sertifikasi profesi yang independen dan kredibel. Persentase pelayanan penyelenggaraan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah Persen 25 55 65 Direktorat Bina Sertifikasi Profesi Tujuan Strategis 4: Mewujudkan Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa yang Jelas, Kondusif dan Komprehensif 13 Terciptanya kebijakan pengadaan barang/jasa yang transparan, konsisten, efisien dan akuntabel, serta mendukung prinsip-prinsip persaingan usaha, dapat meningkatkan peran Usaha Kecil Menengah dan Produk dalam Negeri Jumlah peraturan perundangan yang dihasilkan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah: Dok Direktorat Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional UU 1 PP 1 Perpres 1 SE/Peraturan Kepala LKPP 3 4 2 14 Terciptanya kebijakan pengadaan badan usaha/swasta dalam kerangka kerjasama pemerintah-swasta Jumlah peraturan perundangan pengadaan badan usaha/swasta dalam kerangka kerjasama pemerintah-swasta: Dok Direktorat Kebijakan Pengadaan Khusus dan Hankam PP 1 Perpres 1 15 Tersosialisasinya strategi, kebijakan dan regulasi di bidang pengadaan Jumlah pihak yang mendapat sosialisasi Pihak 5 5 5 Direktorat Kebijakan Pengadaan Umum Tujuan Strategis 5: Meningkatkan Kapasitas Organisasi LKPP Sekretariat Utama 16 Terlaksananya penyempurnaan fungsi dan struktur organisasi LKPP Reorganisasi yang dilakukan sesuai dengan fungsi dan kebutuhan LKPP Kegiatan 1 BPOT 17 Terpenuhinya SDM yang kompeten Persentase pemenuhan kebutuhan pegawai. Persen 60 80 100 BHKH Persentase pegawai LKPP yang kompetensinya sesuai dengan penugasan Persen 100 100 100 Pengurangan jumlah tenaga outsourcing Persen 10 15 18 Terlaksananya sistem kerja di lingkungan LKPP yang efektif Persentase kegiatan kantor yang telah ada SOP-nya Persen 70 80 90 BPOT jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 46 No Tujuan Strategis dan Sasaran Strategis Indikator Satuan 2010 2011 2012 Unit Kerja Penanggung Jawab Persentase implementasi pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan SOP Persen 40 50 60 19 Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana LKPP Persentase pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana % 70 75 80 BUK jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 47 Tabel 4. Sasaran Strategis dan Indikator Sasaran Strategis 2013-2014 Tujuan/Sasaran Indikator Satuan 2013 2014*) Unit Kerja Penanggung Jawab 1 2 3 4 5 6
1.Mewujudkan efektifitas dan efisiensi anggaran negara yang dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa; 1.1 Meningkatnya kinerja pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efektif, efisien, bersaing, transparan, terbuka dan adil 1.1.1 Persentase tersedianya data bagi berbagai tingkatan manajemen dalam rangka pengendalian agar pengadaan barang/jasa berjalan efektif Persen 15 75 k) Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan 1.1.2 Persentase partisipasi UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Persen 10 15 Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional 1.1.3 Tingkat ketersediaan informasi harga produk di e-catalogue Komoditas 5 5 Drektorat Pengembangan Sistem Katalog 1.2 Meningkatnya kapasitas, profesionalisme, pembinaan profesi, dan martabat SDM PBJ 1.2.1 Persentase K/L/D/I yang telah membentuk dan mengoperasionalkan Unit Layanan Pengadaan Persen 10 21 Direktorat Pengembangan Profesi 1.2.2 Persentase K/L/D/I yang mengusulkan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam ULPnya Persen 10 15 Direktorat Pengembangan Profesi 1.2.3 Jumlah peraturan jabatan fungsional dalam rangka pengembangan profesi ahli PBJP Dok 4 - Direktorat Pengembangan Profesi 1.3 Terwujudnya proses bisnis PBJ yang efektif dan efisien 1.3.1 Jumlah LPSE yang memenuhi standar** LPSE 80 K) 280 K) Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik 1.3.2 Persentase K/L/D/I yang menerapkan e- Procurement Persen K/L 90 100 Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Persen Daerah 70 90 Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik 1.4 Terwujudnya peraturan perundangan, pedoman teknis, prosedur, standar PBJ 1.4.1 Jumlah peraturan perundangan-undangan dibidang pengadaan Dok 7 10 Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum dan Direktorat Pengembangan Strategi dan jdih.lkpp.go.id LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH R e n c a n a S t r a t e g i s L K P P T a h u n 2 0 1 0 - 2 0 1 4 48 Tujuan/Sasaran Indikator Satuan 2013 2014*) Unit Kerja Penanggung Jawab 1 2 3 4 5 6 Kebijakan Pengadaan Khusus 1.4.2 Jumlah Standar dan pedoman teknis pengadaan dalam rangka kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dok 2 2 Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus 1.5 Pengembangan sistem diklat dan penjaminan mutu kompetensi 1.5.1 Persentase pelatihan yang sesuai standar (pada LPP yang terakreditasi) Persen 10 10 Direktorat Pelatihan Kompetensi 1.5.2 Persentase instruktur yang mengajar sesuai standar Persen 60 70 1.5.3 Persentase peningkatan LPP Diklat PBJ yang terakreditasi Persen 30 30 1.5.4 Indeks keterandalan sistem penyelenggaraan ujian sertifikasi PBJP Persen 75 77 Direktorat Sertifikasi Profesi 1.6 Terwujudnya sistem perencanaan pengadaan, monev, e-procurement 1.6.1 Jumlah instansi Pemerintah yang difasilitasi e-Procurement (e-tendering) Instansi 600 k) 600 k) Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik 1.6.2 Jumlah instansi pemerintah yang difasilitasi e-procurement (e-purchasing) Instansi 600 k) 600 k) Direktorat Pengembangan Sistem Katalog 1.6.3 Jumlah Aplikasi SPSE Aplikasi - 6 Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
2.Mengurangi dan Mencegah Penyimpangan dalam Pelaksanaan Barang/Jasa; 2.1 Terwujudnya kepastian hukum dalam PBJ 2.1.1 Rasio pemberian keterangan ahli terhadap permintaan keterangan ahli rasio 1 1 Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum 2.1.2 Persentase paket pekerjaan yang diadukan terhadap total paket pengadaan seluruh Indonesia Persen 10 10 Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I dan II 2.2 Pemberian bimbingan teknis, advokasi PBJ dan rekomendasi penyelesaian sanggah banding/ pengaduan 2.2.1 Persentase meningkatnya pelayanan bimbingan teknis dan advokasi yang terlayani Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I dan II Bimbingan Teknis pihak