Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemberian Bantuan Hukum oleh LKPP bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Penerima Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
BAB III
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum dan dokumen yang berkenaan dengan Permasalahan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah lengkap, Penerima Bantuan Hukum diberikan Bantuan Hukum.
BAB IV
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
Membuka PDF…