DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
62

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai a. Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. Pengawasan Perizinan Nonberusaha; c. Pengawasan Nonperizinan; d. sanksi administratif; e. partisipasi masyarakat; dan f. keadaan kahar.

Isi peraturan

Teks62PDFHirarki

Memuat teks peraturan…