DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 11

Nomor
11
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi OIKN. Hak Keuangan adalah hak yang diterima oleh pegawai dalam struktur organisasi di lingkungan OIKN berupa gaji, dan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai di lingkungan OIKN terdiri dari ASN, anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan OIKN.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…