DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai a. jenis Kerja Sama, kerangka, dan materi muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; b. subjek dan kewenangan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; dan c. tata cara pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…