menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Otorita Ibu Kota Nusantara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6876);
3.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 102);
4.Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 894);
5.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 217);
6.Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 279); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA TENTANG PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA.