DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 16 Tahun 2025

Nomor
16
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai a. perencanaan; b. penetapan; c. pengembangan; d. penelitian; e. pemanfaatan; f. pembinaan; g. pengendalian; h. pengawasan; i. sistem informasi; j. pendanaan; k. peran serta masyarakat; dan l. sanksi administratif Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…