DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 17 Tahun 2025

Nomor
17
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
178

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. hak, kewajiban, dan larangan; f. pembinaan dan peran masyarakat; g. Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif; dan h. sistem informasi.

Isi peraturan

Teks178PDFHirarki

Memuat teks peraturan…