DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025

Nomor
18
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengalokasian Aset dalam Penguasaan Otorita IKN; Objek tarif Kontribusi merupakan Pengalokasian ADP untuk jenis HAT yang berupa: a. hak guna bangunan; atau b. hak guna usaha; Tata cara pembayaran Tarif Kontribusi pengalokasian aset dalam penguasaan Otorita IKN dan Pengenaan Kontribusi

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…