DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5 Tahun 2026

Nomor
5
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai informasi dan pelaporan kerugian negara; tata cara penyelesaian kerugian negara; penentuan nilai kerugian negara; penagihan dan penyetoran; penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; kadaluwarsa; pelaporan penyelesaian kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan; keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…