1.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dandalam rangka mencegah memberantas tindak pidana pencucian uang.
2.Profesi adalah Advokat, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akuntan, Akuntan Publik, dan Perencana Keuangan yang ditetapkan sebagai pihak pelapor berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang mengenai advokat.
4.Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai jabatan notaris atau berdasarkan Undang- Undang lainnya.
5.Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
6.Akuntan adalah akuntan beregister negara yang memberikan jasa kepada pengguna jasa melalui kantor jasa akuntansi.
7.Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai akuntan publik.
8.Perencana Keuangan adalah setiap orang yang berprofesi memberikan jasa perencanaan keuangan untuk mencapai tujuan keuangan pribadi seseorang melalui manajemen keuangan secara terintegrasi dan terencana.
9.Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Profesi.
10.Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak darr/ atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
11.Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan / atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/ atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
12.Transaksi Keuangan Mencurigakan yang selanjutnya disingkat TKM adalah:
a.Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b.Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c.Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d.Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATKuntuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
13.Korporasi adalah kumpulan orang danJatau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
14.Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, danJatau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.tulisan, suara, atau gambar;
b.peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c.huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
15.Petugas Pendaftar adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Profesi untuk mendaftarkan petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator ke PPATK.
16.Petugas Pelapor adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Profesi untuk melaporkan TKM dan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan kepada PPATK.
17.Petugas Penghubung adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Profesi untuk melakukan komunikasi kepada PPATK dalam rangka mempercepat dan mempermudah penanganan TKM yang telah dilaporkan kepada PPATK.
18.Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Profesi untuk mengelola aplikasi beserta data pengguna aplikasi pengiriman laporan TKM dan pengaturan alamat server pelaporan (uniform resource locator server) PPATK.
19.Aplikasi Pelaporan Profesi Gathering Report Information Processing System yang selanjutnya disebut Aplikasi GRIPS adalah piranti lunak berbasis web (web based) yang disediakan oleh PPATK bagi Profesi untuk melakukan registrasi sebagai pihak pelapor dan melaksanakan kewajiban pelaporan ke PPATK.
20.Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan / atau pengenaan sanksi terhadap Profesi. Umum Pasa12
(1)Profesi yang wajib menyampaikan laporan TKM kepada PPATK,meliputi:
a.Advokat;
b.Notaris;
c.PPAT;
d.Akuntan;
e.Akuntan Publik; dan
f.Perencana Keuangan.
(2)Profesi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.orang perseorangan;
b.orang perseorangan, dalam hal Profesi tergabung dalam Korporasi namun bertindak atas nama pribadi; atau
c.Korporasi, dalam hal Profesi tergabung dalam Korporasi dan bertindak atas nama Korporasi.
(1)Laporan TKM yang wajib dilaporkan kepada PPATK adalah TKM yang dilakukan oleh Profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
a.pembelian dan penjualan properti;
b.pengelolaan terhadap uang, efek, dan/ atau produk jasa keuangan lainnya;
c.pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/ atau rekening efek;
d.pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan Zatau
e.pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
(2)Untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna J asa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal bersifat kontraktual:
a.didasarkan kepada surat kuasa baik umum maupun khusus;
b.didasarkan atas penunjukan sebagai trustee atau nominee yang bertindak untuk dan atas nama orang yang menunjuk;
c.menyiapkan dokumen dan data pendukung transaksi, baik dalam bentuk elektronik maupun bentuk lainnya yang membuktikan terjadinya suatu transaksi;
d.bertindak sebagai wali amanah (custody), menjalankan kebijaksanaan investasi atau melakukan supervisi;
e.sebagai legal owner yang bertindak untuk kepentingan beneficial owner yang merupakan pihak yang mengendalikan dan menikmati akibat hukum dari tindakan legal owner;
f.bertindak untuk kepentingan orang lain apabila terdapat ikatan satu kelompok usaha (group);
g.merupakan pihak terafiliasi (afiliated party), meliputi: 1) anggota dewan komisaris; 2) pengawas; 3) direksi atau kuasanya; 4) pejabat; atau 5) karyawan Pengguna Jasa;
h.merupakan pihak terkait atau orang perseorangan atau Korporasi yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Profesi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, danl atau keuangan;
1.melakukan penyimpanan aset milik Pengguna Jasa; J. memberikan persetujuan, melaksanakan, atau menyelesaikan suatu transaksi, atau mewakili klien dalam melaksanakan suatu kewenangan atau bahkan memiliki kewenangan untuk mewakili Pengguna J asa dalam melaksanakan kewenangan tersebut;
k.melaksanakan fungsi manajemen dengan melaporkan hal-hal yang relevan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan;
l.mempromosikan, menawarkan, atau menjadi penjamin emisi efek dalam suatu penawaran umum saham bagi Pengguna Jasa;
m.mewakili klien dalam menyetujui persyaratan transaksi atau melakukan suatu Transaksi;
n.memberikan saran mengenai struktur pendanaan dan menganalisis dampak akuntasi yang dapat terjadi dari usulan Transaksi pendanaan tersebut;
o.menyetorkan, menarik uang, mentransfer, menempatkan deposito atau melakukan Transaksi lain atas nama Pengguna Jasa;
p.melaksanakan pembayaran pajak pembelian dan penjualan atas nama dan berdasarkan permintaan Pengguna J asa;
q.melaksanakan roya, peningkatan hak, dan penurunan hak untuk kepentingan Pengguna Jasa;
r.melaksanakan pemeliharaan data dan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya; atau
s.melaksanakan pemeliharaan data selanjutnya untuk kepentingan pengguna jasa yang bukan merupakan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Pasa14 Ketentuan penyampaian laporan TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi Advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam rangka:
a.memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; atau
b.penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa. Pasa15
(1)Profesi wajib memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika:
a.Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prmsip mengenali Pengguna Jasa; atau
b.Profesi meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
(2)Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkannya kepada PPATK mengenai tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut sebagai TKM. ---------------------- -_. - Umum Pasal 6 Dalam melaksanakan pelaporan ke PPATK, Profesi wajib memenuhi:
a.menetapkan petugas pelaporan;
b.melakukan registrasi melalui Aplikasi GRIPS; dan
c.melakukan pelaporan ke PPATK.
(1)Profesi wajib menetapkan:
a.Petugas Pendaftar;
b.Petugas Pelapor;
c.Petugas Administrator; dan
d.Petugas Penghubung.
(2)Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap jabatannya.
(3)Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dapat dilakukan apabila:
a.Profesi merupakan orang perseorangan; atau
b.Profesi merupakan Korporasi dengan memperhatikan aspek pengendalian intern.
(1)Profesi wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi GRIPS pada alamat https://grips2.ppatk.gojd.
(2)Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.nama Profesi;
b.bentuk usaha (orang perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, koperasi, perseroan terbatas, lainnya);
c.nomor NPWP;
d.kategori Profesi (Advokat, Notaris, PPAT, Akuntan, Akuntan Publik, Perencana Keuangan); dan
e.data petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(3)Hasil registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa formulir registrasi yang dicetak dari Aplikasi GRIPS.
(4)Hasil registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diotorisasi yang dilakukan dengan penandatanganan oleh Profesi orang perseorangan atau pejabat Profesi yang berwenang pada Korporasi.
(5)Profesi wajib menyampaikan hasil registrasi yang telah diotorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja yang ditujukan kepada Kepala PPATKUp Direktur Pelaporan.
(6)Jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung sejak Profesi melakukan registrasi sampai dengan:
a.tanggal cap pos, apabila disampaikan melalui surat; atau
b.tanggal penenmaan oleh PPATK, apabila disampaikan melalui kurir.
(7)Dalam hal Profesi tidak menyampaikan hasil otorisasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), PPATK menghapus registrasi tersebut dan Profesi harus melakukan registrasi ulang.
(8)Formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Pasa19
(1)PPATK akan menyampaikan usemame dan password kepada Petugas Pendaftar Profesi apabila registrasi telah disetujui.
(2)Petugas Pendaftar menyampaikan usemame dan password yang diterima dari PPATK kepada Petugas Pelapor, Petugas Administrator, dan Petugas Penghubung.
(3)Petugas Pendaftar, Petugas Pelapor, Petugas Administrator, dan Petugas Penghubung harus menjaga kerahasiaan usemame dan password yang digunakan untuk mengakses Aplikasi GRIPS.
(4)Kelalaian menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab petugas.