Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 Tahun 2011
- Nomor
- PER-12/1.02.1/PPATK/09/11
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya;
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PBJ wajib menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK. Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Selain laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PBJ wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK.
BAB III
Ketentuan mengenai petunjuk tata cara registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
PBJ wajib mengisi laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk tata cara pengisian laporan sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. PUSAT PEI.APORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN Jl. Ir. H. Djuanda No.35 jakarta 10120 Indonesia Telepon.+6221-3850455 +6221,-3853922 Faksimili. +6221-3856809 +6221-3856826 Email : Contact-us@ppatk.go.id Website : www.ppatk.go.id
PBJ dapat menyampaikan laporan secara elektronis atau manual.
Penyampaian laporan secara elektronis dilakukan dengan mengirimkan laporan melalui aplikasi ke jaringan telekomunikasi yang ditujukan langsung ke database PPATK dengan memperhatikan faktor keamanan.
Membuka PDF…