Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3/KOMNASHAM/VII/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 3/KOMNASHAM/VII/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Pedoman Kerja Sama Kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini merupakan acuan sikap unit kerja di lingkungan Komnas HAM dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Pedoman Kerja Sama Kelembagaan Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini, yang susunannya terdiri dari: I. Pendahuluan A. Landasan Hukum B. Tujuan C. Ruang Lingkup D. Asas Kerja Sama E. Mitra Kerja Sama II. Strategi Pelaksanaan Kerja Sama A. Batasan B. Lingkup Kewenangan untuk Mengembangkan Kerja Sama C. Pengelola Kerja Sama D. Persyaratan Calon Mitra Kerja Sama www.peraturan.go.id 2015, No.1622 III. Metode Pelaksanaan Kerja Sama A. Tahap Penjajakan B. Tahap Pelaksanaan C. Pengawasan dan Evaluasi D. Pengembangan Program E. Penghentian dan Pemutusan F. Pemberian Rekomendasi Bantuan Luar Negeri untuk Lembaga Lain oleh Komnas HAM G. Pemberian Rekomendasi untuk Peruntukan Lain
Peraturan Ketua ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ketua ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2015 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd NUR KHOLIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA WIDODO EKATJAHJANA ttd www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id 2015, No.1622 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…