Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Penentuan, Persyaratan, Dan Pengembangan Serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Asisten berfungsi membantu Ombudsman dalam menjalankan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Asisten melaksanakan tugas-tugas di bidang penyelesaian laporan, pencegahan, pengawasan, dan bidang-bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
Penetapan Asisten Pratama menjadi Asisten Muda ditentukan oleh Ketua Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno Anggota Ombudsman. www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.13715
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
Membuka PDF…