Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perjalanan Dinas bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman mengacu pada ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pada umumnya sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Perjalanan dinas dilaksanakan secara selektif, efisien, efektif, dan akuntabel.
Biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Kepala Perwakilan Ombudsman disetarakan dengan perjalanan dinas Asisten Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013 KETUA OMBUDSMAN DANANG GIRINDRAWARDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…