Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indone- sia tentang Kode Etik Insan Ombudsman; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Ombudsman sebagai Lembaga Negara yang mengemban tugas pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu memiliki landasan, pedoman, dan etika perilaku bagi Insan Ombudsman dalam bentuk Kode Etik Ombudsman.
BAB II
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya, Insan Ombudsman senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mempunyai integritas yang tinggi tercermin pada kepribadian yang utuh dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud atas pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya, Insan Ombudsman senantiasa berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moral dan kepatutan, serta pada visi dan misi Ombudsman.
Prinsip-prinsip Etika Ombudsman mencakup:
BAB III
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Insan Ombudsman wajib :
Insan Ombudsman dilarang :
BAB IV
Majelis Kehormatan Ombudsman wajib menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Majelis Kehormatan Ombudsman ditetapkan.
Membuka PDF…