Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011 - 2026; www.djpp.depkumham.go.id Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
Menetapkan Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011 – 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011 – 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi insan Ombudsman dalam melakukan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai Lembaga Negara yang mengemban tugas pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011 – 2026 dapat diubah seperlunya sesuai dengan perkembangan oleh Keanggotaan Ombudsman dengan Peraturan Ombudsman.
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 KETUA OMBUDSMAN DANANG GIRINDRAWARDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSYUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 788 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…