Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pemberian Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.134 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Semua bidang, unit kerja administrasi dan teknis di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia wajib menyampaikan tembusan laporan kegiatan (hard copy dan soft copy) kepada PPID untuk mendukung tugas PPID membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien.
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib disediakan oleh Ombudsman Republik Indonesia yang meliputi:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk dapat memperoleh informasi publik wajib disertai alasan permintaan secara jelas dan bertanggung jawab serta dilarang digunakan untuk kepentingan pemohon tanpa tujuan yang jelas.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPID Ombudsman Republik Indonesia berwenang menolak memberikan informasi dalam hal pemohon informasi publik tidak menyertakan alasan permintaan secara jelas dan bertanggung jawab serta digunakan untuk kepentingan pemohon tanpa tujuan yang jelas.
Pemohon menyertakan identitas pribadi dan atau lembaga yang diwakilinya kepada PPID sebagai kelengkapan administrasi permohonan informasi publik.
BAB III
Membuka PDF…