menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5143);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Usaha Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 88);
4.Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TENTANG TINDAK LANJUT REKOMENDASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA.