Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut RENSTRA Komnas HAM adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran (narasi dan matriks) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini dan merupakan pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penyusunan program, kegiatan, indikator, target dan anggaran di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
Ruang lingkup dari RENSTRA Komnas HAM meliputi:
Setiap unit kerja di lingkungan Komnas HAM melaksanakan program dan kegiatan dengan menyusun Rencana tahunan atau Rencana Kerja dan Anggaran dengan berpedoman pada Rencana Strategis Komnas HAM 2020-2024.
Setiap unit kerja menyampaikan laporan evaluasi, laporan semester dan tahunan mengenai pencapaian program dan kegiatan berdasarkan sasaran yang ditentukan dalam RENSTRA 2020-2024.
Materi muatan Renstra Komnas HAM yang diatur dalam Peraturan ini telah melalui tahap penelaahan dan persetujuan dari Kementerian Perencanaan/ Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001A/KETUA.SK/III/2015 Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA ttd. AHMAD TAUFAN DAMANIK
Membuka PDF…