Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Komnas HAM ini dimaksudkan untuk:
Peraturan Komnas HAM ini bertujuan untuk menghasilkan Panitia Seleksi yang kompeten dan mampu menyelenggarakan proses seleksi calon Anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Dalam menjalankan mandatnya, panitia seleksi memegang teguh prinsip:
BAB IV
Panitia Seleksi merumuskan Kode Etik yang menjadi pedoman panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Membuka PDF…