Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
Komnas HAM memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan, pengembangan dokumen dan informasi hukum di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2019, No.1778
BAB II
Pengelola JDIH Komnas HAM terdiri atas:
Pembina JDIH Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas :
Pelaksana JDIH Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Biro yang membidangi dan/atau membawahi bidang Hukum
Pelaksana JDIH Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat bekerjasama dengan biro lainnya di lingkungan Komnas HAM.
Dokumen dan Informasi Hukum Komnas HAM paling sedikit memuat:
Dokumen dan Informasi Hukum Komnas HAM tidak terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 selama mendapatkan persetujuan Pembina JDIH Komnas HAM.
BAB III
Tugas dan Fungsi Pembina JDIH Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut :
Tugas dan fungsi pelaksana JDIH Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
Membuka PDF…