Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks33PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tunjangan Kinerja dan besaran tunjangan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan terhitung mulai bulan Desember 2018.
Tunjangan Kinerja Pegawai tidak diberikan kepada:
Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
Membuka PDF…