Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Klasifikasi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara 2020, No.1723 Republik Indonesia Nomor 3886);
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
Klasifikasi Arsip Komnas HAM terdiri atas:
Arsip Fungsi Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Arsip Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
Kode Klasifikasi Arsip Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2020, No.1723 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA ttd. AHMAD TAUFAN DAMANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA
Membuka PDF…