1.Menjunjung dan melindungi martabat manusia. Martabat manusia merupakan nilai yang menjadi dasar hak asasi manusia, dan harus menjadi acuan dalam proses mengidentifikasi serta memberikan makna pada hak-hak intrinsik yang dimiliki setiap individu. 28 Sebagaimana yang tertuang dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM), martabat (dignity) menjadi dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Tidak ada seorang pun yang boleh merendahkan martabat manusia, sehingga negara perlu menjamin hak-hak yang dapat menjunjung martabat seperti hak ekonomi, sosial dan budaya.
2.Non-diskriminasi dan kesetaraan. 29 28 Aksel Tomte, dkk, Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan Indonesia, (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2023), hlm. 40. 29 Kerangka normatif hak asasi manusia internasional – konvensi, perjanjian, the general comments, rekomendasi – mencakup norma dan prinsip hak asasi manusia yang bersifat lintas sektoral. Terdapat beberapa norma-norma lintas sektoral yang diidentifikasi oleh The Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), yaitu nondiskriminasi dan kesetaraan, partisipasi, serta akuntabilitas. Ketiga norma ini oleh OHCHR dijadikan bagian dari kerangka konseptual indikator pengukuran HAM. Lihat OHCHR, Human Right Indicators: A Guide to Measurement and Implementation, (United Nation, 2012), hlm. 38 -41 76 Di dalam DUHAM Pasal 1 diperlihatkan bawah prinsip non-diskriminasi dilengkapi oleh prinsip kesetaraan (equality). Keduanya menekankan bawah hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, afiliasi sosial, kekayaan, status disabilitas atau status lainnya. Baik pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHPS), serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB), setiap negara harus menghormati dan menjamin semua hak warga negaranya yang diakui dalam kedua kovenan tersebut. Adapun kesetaraan ditekankan sebagai perlakukan yang sama untuk semua orang dihadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.
3.Partisipasi KIHPS Pasal 25 menyatakan bahwa setiap warga negara harus memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam urusan publik, memilih dan dipilih dalam pemilihan berkala yang bebas dan adil, dan memiliki akses pada persyaratan umum kesetaraan, ke pelayanan publik di negaranya. Dalam hal ini negara perlu menjamin bawah seluruh kelompok masyarakat dapat ikut serta dalam proses-proses yang mempengaruhi kehidupan mereka. 30
4.Akuntabilitas Negara dan pemerintah harus bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika gagal melakukannya. Ini mencakup mekanisme hukum disetiap negara untuk melindungi dan menegakkan HAM. Akuntabilitas diperkuat melalui ketersediaan informasi terhadap hak asasi manusia, serta pengumpulan dan penyebarannya melalui mekanisme independen dengan prosedur yang transparan. 31 2.2. Misi Komnas HAM 2025-2029 Misi merupakan gambaran rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Dalam hal ini, Komnas HAM akan mewujudkan Visi yang diharapkan dengan melaksanakan misi sebagai berikut: 30 Aksel Tomte, dkk, Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia, hlm. 40 31 Ibid. 77
1.Memperkuat pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat. Guna mencapai kondisi HAM yang kondusif, diperlukan langkah-langkah penguatan terhadap tanggung jawab negara di bidang HAM. Dalam hal ini, tanggung jawab yang dimaksud meliputi pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang HAM. Keempat bentuk tanggung jawab tersebut utamanya diemban oleh Pemerintah sebagai pemangku kewajiban. Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki fungsi yang unik sebagai lembaga yang mendukung pemerintahan dalam menjalankan tanggung jawabnya di bidang HAM agar dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
2.Memperkuat Komnas HAM sebagai Lembaga HAM yang Independen, Inklusif dan Akuntabel. Seperti halnya pada misi yang pertama, misi kedua Komnas HAM akan difokuskan pada langkah- langkah penguatan Fondasi HAM Nasional, termasuk kelembagaan Komnas HAM sendiri. Hal pertama yang hendak diperkuat dari Komnas HAM adalah independensi. Artinya, Komnas HAM diharapkan dapat menjadi lembaga yang bebas dari pengaruh pihak eksternal, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dalam menjalankan tugasnya. Komnas HAM sebagai lembaga yang independen hanya berpegang pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip HAM, sehingga keputusan dan kebijakan yang diambil sepenuhnya untuk mendorong kondisi HAM yang kondusif di Indonesia. Selain itu, Komnas HAM juga diharapkan dapat menjadi lembaga yang inklusif. Artinya, Komnas HAM diharapkan memperjuangkan HAM dari seluruh elemen publik, termasuk kelompok marginal dan terpinggirkan, yang sering kali terabaikan hak-hak dasarnya, sehingga tidak ada yang tertinggal. Terakhir, Komnas HAM diharapkan dapat menjadi lembaga yang akuntabel. Artinya, Komnas HAM menjadi lembaga yang transparan dan berintegritas, sehingga segala pelaksanaan tugas dan wewenangnya dilakukan dalam koridor hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain pemaknaan sebagaimana telah diuraikan di atas, berikut ini adalah definisi operasional terhadap rumusan Misi Komnas HAM 2025-2029:
1.Memperkuat: Frasa ini menegaskan keunikan Komnas HAM sebagai lembaga yang berperan untuk mendukung negara dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi, memajukan, menegakan, dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, Dukungan tersebut disesuaikan pula dengan ranah kerja Komnas HAM baik sebagai lembaga yang melaksanakan tanggung jawab HAM 78 itu sendiri maupun sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan tanggung jawab HAM oleh pemerintahan Indonesia.
2.Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P4 HAM): Keempat hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang HAM yang menegaskan bahwa pemerintah merupakan penanggung jawab utama atas terlaksananya P4 HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM berperan dalam memperkuat pelaksanaan P4 HAM oleh pemerintah.
3.Penyelenggaraan Negara dan Kehidupan Bermasyarakat: Kedua elemen tersebut merupakan representasi atas dimensi Fondasi HAM Nasional yang dimuat dalam Visi Komnas HAM. Dalam hal ini, Penyelenggaraan Negara sebagai salah satu dimensi melingkupi proses pembentukan peraturan perundang-undangan (legislatif), tata kelola penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif), dan peradilan (yudikatif). Artinya, penguatan yang dilakukan oleh Komnas HAM diharapkan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah dalam arti sempit, melainkan secara luas dan mencakup setiap cabang kekuasaan dan tercermin dalam produk/layanan yang dihasilkan. Selanjutnya, penguatan juga diharapkan dapat menjangkau publik sehingga tercipta masyarakat yang berbudaya HAM dan menjunjung tinggi HAM.
4.Lembaga HAM: Mengacu kepada Komnas HAM sebagai NHRI terakreditasi A oleh GANHRI.
5.Independen: Komnas HAM sebagai lembaga dituntut untuk dapat menjalani tugas dan fungsinya secara bebas dan mandiri tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak luar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.Inklusif: Komnas HAM dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya mewakili dan melindungi HAM dari berbagai kelompok tanpa diskriminasi dengan tetap memperhatikan kebutuhan khusus yang dimiliki.
7.Akuntabel: Komnas HAM sebagai NHRI yang dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. 2.3. Tujuan Komnas HAM 2025-2029 Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya serta satunya-satunya lembaga HAM nasional di Indonesia yang memperoleh “akreditasi A” dari GANHRI dalam rangka mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pelindungan serta penegakan HAM. Untuk dapat mencapai hal tersebut, Komnas HAM memiliki misi untuk memperkuat perlindungan dan penegakan HAM untuk situasi HAM yang kondusif, serta memperkuat kapabilitas Komnas HAM sebagai lembaga HAM yang inklusif dan akuntabel. Demi 79 mewujudkan misi tersebut, terdapat beberapa tujuan yang perlu disasar oleh Komnas HAM. Tujuan ini mencakup sasaran konkret dan spesifik yang ingin dicapai berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan yaitu 2025-2029. Tujuan yang dimaksud bersifat lebih terukur dan operasional, serta menjadi langkah-langkah yang harus diambil untuk mewujudkan visi dan misi. Adapun tujuan yang ditetapkan untuk dapat mencapai misi yang ada yaitu meliputi: Mendukung MISI-1
1.Menguatnya Prinsip-Prinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis Menguatnya prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Regulasi, penyelenggaraan pemerintahan, budaya kewargaan, dan praktik bisnis ini berarti menjadikan nilai, prinsip maupun isu hak asasi manusia sebagai bagian utama dari setiap kebijakan, praktik, dan budaya yang diterapkan dalam menjalankan pemerintahan di berbagai level, berkehidupan bermasyarakat dan menjalankan bisnis. Adanya integrasi prinsip HAM dalam semua aspek kehidupan merupakan kunci untuk membangun ekosistem hak asasi manusia yang lebih berkeadilan dan kondusif bagi semua. Menguatnya prinsip-prinsip HAM dalam regulasi dimaksudkan sebagai mendorong adanya integrasi dan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam setiap peraturan perundang- undangan baik dalam memastikan pemajuan, perlindungan, maupun pemenuhan HAM. Substansi hukum adalah isi atau materi hukum itu sendiri, yaitu aturan, norma, dan prinsip yang terkandung dalam undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan. Dengan kata lain, penguatan prinsip HAM juga dapat didorong melalui rumusan-rumusan kebijakan dan peraturan perundangan-undangan baik di level nasional maupun daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip-prinsip HAM perlu didorong untuk dapat diterapkan dan diarusutamakan dalam kehidupan bermasyarakat baik secara formal maupun informal. Di samping prinsip-prinsip HAM yang dikuatkan dalam regulasi, Komnas HAM dapat mendorong dan memastikan lembaga pemerintahan memiliki kapasitas membangun kebijakan dan menjalankan mekanisme perlindungan maupun pemenuhan hak-hak warga negara, termasuk kelompok rentan, secara responsif, inklusif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Komnas HAM dapat mendorong adanya kemajuan dalam pemahaman dan penghargaan terhadap HAM sejak dini, sehingga prinsip pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia dapat diterapkan dan diinternalisasi oleh seluruh 80 kalangan masyarakat dalam berkehidupan. Hal ini termasuk juga kepada peran Komnas HAM untuk dapat mendorong perusahaan agar menerapkan praktik-praktik yang berkontribusi pada pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia melalui jaminan hak-hak pekerja, melindungi lingkungan sekitar, dan memberikan dampak positif pada komunitas lokal. Adanya integrasi nilai dan prinsip HAM dalam semua aspek kehidupan merupakan kunci untuk membangun ekosistem hak asasi manusia yang lebih berkeadilan bagi semua.
2.Meningkatnya Efektivitas Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berarti memastikan setiap laporan atau dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran HAM berat, diproses dengan cepat, adil, dan transparan, demi menciptakan lingkungan yang menghormati HAM. Hal ini dapat mencakup proses hukum yang adil dan mampu memberi pemulihan yang komprehensif bagi korban. Di samping itu, efektivitas upaya penyelesaian pelanggaran HAM mencakup juga adanya responsivitas dalam upaya penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), di mana ini berarti setiap laporan atau dugaan pelanggaran HAM perlu untuk diupayakan penanganannya secara cepat, tepat, dan transparan. Peningkatan responsivitas terhadap upaya penyelesaian pelanggaran HAM ini dapat termasuk memastikan adanya investigasi, pemberian rekomendasi maupun koordinasi antar pemangku kepentingan yang efektif, serta pengumpulan bukti-bukti secara menyeluruh dan jaminan perlindungan serta dukungan selama proses berjalan bagi para korban. Untuk dapat mencapai ini peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta koordinasi yang baik antar-lembaga juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem hukum yang ada dijalankan sesuai prosedur, responsif dan adil. Dengan demikian, penyelesaian pelanggaran HAM dapat diupayakan untuk selesai dengan cepat dan adil, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan menghormati hak asasi manusia. Adanya upaya ini juga tidak hanya akan menyelesaikan pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan pelanggaran di masa depan, menciptakan masyarakat yang lebih kondusif dan menghormati martabat setiap individu. Sehingga, Komnas HAM dalam hal ini dapat mendorong penggunaan metode, strategi atau tindakan tertentu yang tepat dalam memastikan adanya penegakan hukum yang responsif dan adil–termasuk investigasi, pemberian rekomendasi, koordinasi antar pemangku kepentingan dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga terkait, pengumpulan bukti-bukti secara 81 menyeluruh, penegakan yang tegas, serta perlindungan dan dukungan bagi korban–sebagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM. Mendukung MISI-2
3.Meningkatnya Tata Kelola Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif, dan Akuntabel Meningkatkan tata kelola kelembagaan Komnas HAM yang kompeten, responsif, inklusif, dan akuntabel berarti mendorong adanya penguatan terhadap kapasitas kelembagaan dari Komnas HAM agar lebih kokoh dalam melindungi dan mempromosikan kondisi HAM yang kondusif di Indonesia. Kelembagaan Komnas HAM yang dimaksud dapat mencakup lingkup kapasitas sumber daya manusia, anggaran, kerangka regulasi, sarana prasarana hingga efektivitas mekanisme kerja. Dalam hal kompetensi, Komnas HAM dapat mendorong melalui pelatihan yang berkelanjutan dan pengembangan kapasitas bagi seluruh pegawai, baik dalam hal pengetahuan, sikap, perilaku maupun keterampilan sehingga kapasitas dalam menghadapi tantangan HAM yang semakin kompleks dapat meningkat. Tidak hanya itu, struktur organisasi dan mekanisme kerja yang ada perlu juga untuk dipastikan proporsional dan memiliki fondasi regulasi internal yang kuat untuk mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi yang efektif dan efisien. Dalam hal responsivitas, Komnas HAM dapat secara proaktif mendorong adanya jaminan penanganan laporan pelanggaran HAM secara cepat dan tepat, tanpa mengabaikan kebutuhan korban dalam mendapatkan keadilan yang layak. Dalam hal inklusivitas, Komnas HAM dapat memastikan bahwa semua kelompok masyarakat, termasuk yang paling rentan dan terpinggirkan, memiliki akses yang setara terhadap layanan dan perlindungan yang disediakan, termasuk melalui dukungan dari segi kerangka regulasi maupun sarana prasarana yang ada. Dalam hal, akuntabilitas Komnas HAM perlu memastikan adanya pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas yang independen, transparan dan bertanggung jawab kepada publik agar dapat berkontribusi juga kepada citra baik lembaga. Dengan memperbaiki tata kelola kelembagaan yang mengedepankan kompetensi, responsivitas, inklusivitas, dan akuntabilitas, Komnas HAM dapat lebih efektif dalam menjalankan misinya untuk melindungi dan mempromosikan HAM di Indonesia. Melalui tujuan di atas, Komnas HAM berkomitmen untuk mewujudkan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM yang menyeluruh, responsif dan efektif untuk mencapai kondisi 82 HAM yang kondusif baik dalam penyelenggaran negara maupun kehidupan bermasyarakat bersama dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk masyarakat luas. Komnas HAM juga berkomitmen untuk mendorong kelembagaan yang kokoh melalui adanya penguatan di kelembagaan Komnas HAM untuk lebih kompeten, independen, inklusif dan akuntabel demi membangun ekosistem pelindungan hak asasi manusia di Indonesia yang lebih baik bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya. Gambar 2. 1 Struktur Visi, Misi, Tujuan Komnas HAM 2025-2029 2.4. Sasaran Strategis Komnas HAM 2025-2029 Untuk memperoleh gambaran yang terukur mengenai strategi pelaksanaan misi dan pencapaian visi Komnas HAM, telah ditetapkan sasaran strategis yang dirumuskan sebagai berikut: Tabel 2. 1 Sasaran Strategis Komnas HAM 2025 - 2029 Tujuan Strategis Indikator Tujuan Strategis Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Menguatnya Prinsip- Prinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Persentase penguatan prinsip-psinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis Meningkatnya Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis yang berkesesuaian dengan Prinsip-Prinsip HAM Persentase penguatan prinsip-psinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis 83 Bisnis Meningkatnya Efektivitas Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Persentase Efektivitas Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Terwujudnya Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Efektif Persentase upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang efektif Persentase pemenuhan hak korban pelanggaran ham berat yang mendapatkan kepastian hukum melalui surat keterangan korban Meningkatnya Tata Kelola Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif, dan Akuntabel Persentase penguatan kelembagaan Komnas HAM yang optimal Terwujudnya Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif dan Akuntabel Nilai Reformasi Birokrasi 84 2.4.1. Identifikasi Risiko Sasaran Strategis Sebagai bagian dari bentuk manajemen kinerja, Renstra Komnas HAM 2025-2029 perlu dilengkapi dengan identifikasi risiko sasaran strategis. Identifikasi indikasi risiko ini bertujuan untuk mengenali dan menentukan risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian Sasaran Strategis Komnas HAM. Dalam hal ini risiko sasaran strategis merupakan efek dari ketidakpastian terhadap pencapaian Sasaran Strategis Komnas HAM. Adapun pemetaan risiko sasaran strategis Komnas HAM 2025-2029 sebagai berikut: Tabel 2. 2 Identifikasi Risiko Pencapaian Sasaran Strategis Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko Meningkatnya Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis yang berkesesuaian dengan Prinsip-Prinsip HAM Persentase penguatan prinsip-psinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis 01 Penyusunan peraturan perundang - undangan belum sepenuhnya berpedoman terhadap nilai HAM Minimnya pelibatan Komnas HAM dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat Pusat dan Daerah
1.Komnas HAM proaktif dalam menyampaikan rekomendasi hasil fungsi pengkajian/penelitian kepada lembaga legislatif dan lembaga eksekutif baik melalui press rilis maupun pengiriman korespondensi langsung kepada pihak terkait.
2.Komnas HAM menetapkan suatu mekanisme guna mendorong kepatuhan terhadap tindaklanjut rekomendasi dengan menetapkan Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2025 tentang tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.
1.Meningkatkan Advokasi dan audiensi kebijakan startegis kepada pihak terkait sebelum peraturan per- UU disahkan oleh Badan / Lembaga Legislatif.
2.Melakukan dialog konstruktif dengan para pemangku kebijakan agar hasil kajian per UU dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan regulasi, baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.
3.Komnas HAM menyusun juknis dalam rangka mengoptimalkan implementasi Perkom No. 1 Tahun 2025. 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Pemajuan HAM dan SubKomisi Penegakan HAM 02 Kepatuhan terhadap prinsip dan nilai HAM belum sepenuhnya tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan
1.Kurangnya pemahaman mendalam dan kepatuhan aparatur pemerintahan terhadap prinsip HAM Mendorong upaya peningkatan kesadaran HAM melalui diseminasi/pelatihan HAM kepada aparatur pemerintahan (TNI/POLRI/ASN), penyelenggaraan event festival dan Hari HAM yang melibatkan pemerintah daerah dan CSO Menjaga kesinambungan program peningkatan kesadaran HAM dan memperluas jangkauan subjek peningkatan kesadaran HAM (menyasar aktor strategis aparatur pemerintahan dan melakukan pengukuran dampak yang terjadi 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Pemajuan HAM 85 Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko
2.Lemahnya mekanisme pengawasan dan komitmen pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan Melakukan pilot project penilaian HAM terhadap beberapa K/L Pusat dan Pemda dalam rangka pengawasan dan pengukuran kepatuhan terhadap prinsip HAM Memperluas cakupan subjek pada program penilaian HAM terhadap K/L dan Pemda, serta penyempurnaan indikator penilaian meliputi indikator struktural guna mengukur penerimaan, niat dan komitmen terhadap hak asasi manusia; indikator proses guna mengukur upaya untuk mengubah komitmen menjadi hasil yang diinginkan; serta indikator hasil guna mengukur hasil upaya pemajuan HAM, dan menangkap hasil yang mencerminkan tingkat penikmatan hak asasi manusia dalam konteks tertentu 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Pemajuan HAM
3.Aparatur pemerintah belum sepenuhnya sadar dan memberikan respon cepat dalam menindaklanjuti permasalahan HAM yang terjadi di wilayahnya
1.Menyampaikan hasil pengkajian/penelitian terkait permasalahan HAM kepada pemangku kebijakan setempat
2.Menyampaikan rekomendasi atas penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM kepada pihak terkait.
1.Melaksanakan advokasi hasil kajian dan audiensi/pertemuan strategis pemangku kebijakan dalam rangka mendorong aksi tindaklanjut rekomendasi penyelesaian permasalahan HAM
2.Menguatkan monitoring rekomendasi atas penanganan kasus yang telah disampaikan 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Pemajuan HAM dan SubKomisi Penegakan HAM 03 Prinsip dan Nilai HAM belum sepenuhnya diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat Pendidikan dan pelatihan HAM belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat Penyebarluasan wawasan HAM, Pelatihan HAM untuk generasi muda melalui pilot project Kemah Generasi dan Pelatihan Sekolah Ramah HAM untuk tenaga pendidik.
1.Melaksanakan kampanye publik HAM berbasis media digital (konten di medsos, video edukasi, podcast HAM, dll) secara inklusif dan masif agar penyebarluasan pesan HAM lebih mudah diterima oleh berbagai kalangan. 2 Membentuk jaringan alumni pelatihan HAM Kemah Generasi sebagai agen perubahan yang bisa menyebarkan nilai-nilai HAM di lingkungan masing-masing. 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Pemajuan HAM 86 Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko
3.Mendorong keberlanjutan program sekolah ramah ham dengan melakukan monitoring terhadap alumni pelatihan guna mengetahui seberapa besar impact di lingkungan sekolah, termasuk internalisasinya dalam peraturan internal di sekolah ybs 04 Tindakan pelaku bisnis cenderung mementingkan tujuan ekonomi yang berakibat pada pengabaian nilai-nilai HAM
1.Lemahnya kerangka regulasi dan pengawasan terkait HAM di sektor bisnis dan minimnya sanksi terhadap pelaku bisnis yang melanggar nilai- nilai HAM Penyusunan dan Diseminasi Standar Norma HAM terkait Bisnis dan HAM untuk dijadikan pedoman oleh pelaku bisnis
1.Menyusun pedoman penilaian HAM terhadap Pelaku Bisnis
2.Menyelenggarakan Penilaian HAM terhadap Pelaku Bisnis guna memastikan kepatuhan atas nilai- nilai HAM 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Pemajuan HAM
2.Masih rendahnya tingkat kesadaran HAM di sektor bisnis
1.Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan HAM kepada para pelaku bisnis
2.Penyusunan dan Diseminasi Standar Norma HAM terkait Bisnis dan HAM untuk dijadikan pedoman oleh pelaku bisnis Mendorong internalisasi dan kepatuhan HAM dengan:
1.Meningkatkan intensitas pelatihan HAM kepada pelaku bisnis;
2.Mendorong internalisasi prinsip bisnis dan ham yang bersifat mandatory dan berpedoman pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights dan instrumen terkait lainnya yang relevan;
3.Melakasnakan program penilaian HAM di sektor bisnis (korporasi) sebagai upaya mendorong kepatuhan dan membangun keselarasan antara praktik bisnis dengan nilai HAM 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Pemajuan HAM Terwujudnya Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Efektif Persentase upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang efektif 01 Terhambatnya upaya penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang ditangani oleh Komnas HAM Proses Pemanggilan dan/atau permintaan keterangan oleh Komnas HAM belum memiliki kekuatan Hukum
1.Pemantauan langsung dengan mendatangi para pihak; dan
2.Korespondensi langsung dengan para pihak.
1.Diseminasi HAM kepada para pihak;
2.Advokasi ke Lembaga peradilan untuk memberikan kekuatan hukum atas pemanggilan dan/atau 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Penegakan HAM dan 87 Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko permintaan keterangan oleh Komnas HAM; dan
3.Advokasi Revisi UU 39 untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM SubKomisi Pemajuan HAM Rekomendasi sebagai bentuk upaya penyelesaian pelanggaran HAM tidak memiliki akibat hukum.
1.Konfirmasi tindaklanjut rekomendasi ke para pihak;
2.identifikasi bentuk tindak lanjut melalui media monitoring; dan
3.Komnas HAM menetapkan suatu mekanisme guna mendorong kepatuhan terhadap tindaklanjut rekomendasi dengan menetapkan Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2025 tentang tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.
1.Komnas HAM menyusun juknis dalam rangka mengoptimalkan implementasi Perkom No. 1 Tahun 2025
2.Advokasi Revisi UU 39 untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Penegakan HAM dan SubKomisi Pemajuan HAM 02 Tidak Seluruh kesepakatan mediasi HAM dijalankan Terdapat pihak yang ingkar terhadap kesepakatan mediasi
1.Komnas HAM membangun kesepahaman antar pihak dalam proses mediasi; dan
2.Komnas HAM melakukan monitoring pasca mediasi.
1.Advokasi Revisi UU 39 untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM; dan
2.Komnas HAM menyusun juknis dalam rangka mengoptimalkan implementasi Perkom No. 1 Tahun 2025. 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Penegakan HAM dan SubKomisi Pemajuan HAM Adanya perbedaan persepsi tentang mekanisme pendaftaran dokumen Kesepakatan Perdamaian Komnas HAM di pengadilan monitoring pasca mediasi/Koordinasi kelembagaan dengan MA
1.Advokasi Revisi UU 39 untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM;
2.Koordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan atensi atas hasil kesepakatan mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM; dan
3.Kerjasama antara Komnas HAM dan MA dalam rangka membangun mekanisme efektif dalam 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Penegakan HAM dan SubKomisi Pemajuan HAM 88 Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko pemanfaatan dokumen kesepakatan perdamaian. Persentase pemenuhan hak korban pelanggaran ham berat yang mendapatkan kepastian hukum melalui surat keterangan korban 01 Terhambatnya tindak lanjut hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat terdapat perbedaan tafsir antara Komnas HAM dan Kejaksanaan Agung terhadap kelengkapan hasil penyelidikan (formil dan materiil)
1.Penyampaian hasil penyelidikan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung
2.Koordinasi hasil penyelidikan dengan pihak Kejaksaan Agung
1.Komnas HAM melakukan Kajian terhadap UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM;
2.Koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung;
3.Kerjasama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam upaya membangun kesepahaman dan membentuk mekanisme yang efektif dalam penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat; dan
4.Menyusun Blueprint Penyelidikan dan pemenuhan HAK Korban pelanggaran HAM yang berat. 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Penegakan HAM dan SubKomisi Pemajuan HAM 02 Belum semua korban pelanggaran HAM yang berat memperoleh SKKPHAM Masih terdapat stigma negatif dari lingkungan sekitar yang menjadikan Korban enggan untuk mengajukan permohonan SKKPHAM
1.Kampanye dan Diseminasi publik tentang pelanggaran HAM yang berat;
2.Sosialisasi SKKPHAM;
3.Penyusunan dan Diseminasi SNP tentang Pemulihan HAK-HAK Korban pelanggaran HAM yang Berat; dan
4.Koordinasi lintas sektor tentang pelanggaran HAM yang berat
1.Memastikan keberlangsungan program pengendalian eksisting;
2.Menyusun Blueprint Penyelidikan dan pemenuhan HAK Korban pelanggaran HAM yang berat; dan
3.Koordinasi pelembagaan mekanisme penguatan pemulihan Hak Korban. 01 - Komnas HAM c.q SubKomisi Penegakan HAM Terwujudnya Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif dan Akuntabel Nilai Reformasi Birokrasi 01 Tidak terjadi peningkatan nilai Reformasi Birokrasi (RB) Penanggung jawab indikator RB tidak dan/atau belum menindaklanjuti rekomendasi/catatan perbaikan
1.Menyelenggarakan forum koordinasi tindaklanjut hasil evaluasi RB secara berkala;
2.Membentuk Tim Monitoring RB
1.Menyelenggarakan forum koordinasi yang melibatkan seluruh penanggung jawab indikator RB untuk menindaklanjuti Rekomendasi/catatan perbaikan;
2.Meningkatkan efektifitas tim monitoring RB untuk memastikan 01 - Komnas HAM c.q Sekretariat Jenderal 89 Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko progres tindaklanjut rekomendasi; dan
3.Menyusun laporan perkembangan capaian indikator RB dan tindak lanjut rekomendasi secara periodik untuk evaluasi bersama pimpinan 02 Tidak terjadi peningkatan nilai Sistem Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Penanggung jawab komponen penilaian SAKIP tidak dan/atau belum menindaklanjuti rekomendasi/catatan perbaikan
1.Membentuk tim evaluator SAKIP; dan
2.Menyelenggarakan forum koordinasi tindaklanjut hasil evaluasi SAKIP secara berkala.
1.Menyelenggarakan forum koordinasi yang melibatkan seluruh penanggung jawab SAKIP untuk menindaklanjuti Rekomendasi/catatan perbaikan;
2.Menyelenggarakan forum pendampingan bersama instansi penilai SAKIP;
3.Menyusun laporan perkembangan capaian SAKIP dan tindak lanjut rekomendasi secara periodik untuk evaluasi bersama pimpinan; dan
4.Peningkatan Kompetensi SDM pengelola SAKIP. 01 - Komnas HAM c.q Sekretariat Jenderal 03 Tidak tercapainya target Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Ketidaksesuaian penyusunan dan pelaporan keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan
1.Peningkatan kompetensi penyusun laporan keuangan;
2.Penguatan dokumen pertanggungjawaban berupa bukti dukung yang memadai; dan
3.Melakukan rekonsilisasi pelaksanaan anggaran secara berkala
1.Melaksanakan pelatihan secara rutin untuk meningkatkan kapasitas petugas penyusun laporan keuangan;
2.Sosialisasi secara berkala dan masif tentang kepatuhan peraturan PerUU dan kebijakan terkait pengelolaan APBN; dan
3.Memperkuat pengawasan dan pengendalian internal terhadap seluruh kegiatan di unit kerja. 01 - Komnas HAM c.q Sekretariat Jenderal 04 Tidak Terwujudnya tata kelola dan layanan berbasis elektronik (SPBE) Belum terwujudnya layanan terpadu berbasis elektronik Penyusunan peta rencana dan infrastruktur SPBE
1.Menyempurnakan peta rencana SPBE agar terintegrasi dengan sasaran strategis; 01 - Komnas HAM c.q Sekretariat Jenderal 90 Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko
2.Pemenuhan sarana dan prasarana pendukung SPBE;dan
3.Peningkatan kompetensi SDM yang mengelola SPBE. 05 Keterbatasan kompetensi SDM Kurangnya fasilitasi peningkatan kompetensi SDM
1.Pelaksanaan pelatihan kompetensi dasar; dan
2.Menyusun Peta Kebutuhan Diklat Pegawai.
1.Menyusun HCDP;
2.Implementasi HCDP; dan
3.Implementasi peta kebutuhan diklat 01 - Komnas HAM c.q Sekretariat Jenderal 72 90 BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 3.1. Arah Kebijakan Dan Strategi Nasional Bagian Arah Kebijakan dan Strategi Nasional dirumuskan untuk menggambarkan arah kebijakan dalam dokumen pembangunan nasional yang berkaitan dengan bidang dan/atau tugas serta fungsi Kementerian/Lembaga. Arah kebijakan dirumuskan untuk menjadi prioritas Kementerian/Lembaga untuk menangani masalah yang penting dan signifikan dalam kurun waktu tertentu serta memiliki dampak bagi pencapaian sasaran pembangunan nasional. Perumusan arah kebijakan juga bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjabarkan Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga guna memastikan kontribusinya bagi pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional. Mengacu pada agenda pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (“RPJPN 2025-2045”) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, agenda pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai Indonesia Emas 2045 sebagai cita-cita besar bangsa Indonesia. Dalam agenda pembangunan nasional tersebut terdapat 5 sasaran pembangunan, 8 misi (agenda), 17 arah (tujuan), dan 45 indikator utama pembangunan yang secara utuh mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai agenda pembangunan nasional tersebut, terkandung Visi Bernegara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”) yaitu Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. 91 Gambar 3. 1 Kerangka Pikir RPJPN 2025-2045 Visi tersebut di atas kemudian dijabarkan dalam Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Selanjutnya, Visi Indonesia Emas 2045 dijabarkan ke dalam 5 (lima) sasaran pencapaian pembangunan, yaitu:
1.pendapatan per kapita setara negara maju;
2.kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;
3.kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;
4.daya saing sumber daya manusia meningkat; dan
5.Intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission. Selain itu, untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 juga ditetapkan 8 misi (agenda) sebagaimana gambar di bawah: Gambar 3. 2 8 Misi (Agenda) Pembangunan 2045 92 Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, dan Transformasi Tata Kelola dalam Misi (Agenda) Pembangunan di atas penting dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan yang kompetitif serta didorong oleh produktivitas tinggi yang inklusif dan berkelanjutan. Agenda pembangunan Transformasi tersebut dapat dicapai secara optimal dan baik dengan didukung oleh kuatnya landasan transformasi melalui stabilitas nasional yang meliputi supremasi hukum, keamanan nasional, demokrasi substansial, stabilitas ekonomi untuk situasi dalam negeri yang kondusif, dan diplomasi yang tangguh untuk memperkuat peran Indonesia di kancah internasional serta dilaksanakan dengan menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus pembangunan yang berkelanjutan dengan ditopang ketahanan sosial budaya dan ekologi. Transformasi menuju Indonesia Emas 2045 di atas memerlukan kerangka implementasi yang kuat berupa pembangunan kewilayahan yang didukung dengan sarana prasarana yang dibangun secara bertahap. Pembangunan kewilayahan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia di seluruh wilayah dengan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan kelompok pendapatan, serta dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk kelompok rentan. Pembangunan kewilayahan dengan didukung sarana prasarana yang tangguh, diwujudkan dengan memastikan adanya kesinambungan pembangunan melalui kolaborasi semua pemangku kepentingan pembangunan. Gambar 3. 3 17 Arah (Tujuan) Pembangunan 93 Untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan pentahapan pembangunan agar pelaksanaannya terukur dan konsisten. Tahapan pertama pembangunan tahun 2025-2029 dilakukan dengan penguatan landasan transformasi. Tahapan kedua pembangunan tahun 2030-2034, setelah terwujudnya fondasi yang kuat, dilakukan akselerasi transformasi. Tahapan ketiga pembangunan tahun 2035-2039, Indonesia memulai langkah untuk melakukan ekspansi global. Tahapan keempat tahun 2040-2045, Indonesia berhasil mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pada tahap pertama (2025-2029), terutama untuk mewujudkan transformasi tata kelola, diantaranya dilaksanakan melalui perbaikan kelembagaan dan penyempurnaan fondasi penataan regulasi serta pembentukan dan penguatan lembaga tunggal pengelola regulasi. Sementara dalam penguatan landasan supremasi hukum difokuskan dengan mencakup pada pembaharuan substansi hukum, pengembangan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila. Gambar 3. 4 Kerangka Pikir Pilar Pembangunan Hukum dalam RPJPN 2025-2045 - 94 Gambar 3. 5 Tahap Pembangunan Hukum dalam RPJPN 2025-2045 Selanjutnya, agenda pembangunan nasional dalam RPJPN 2025-2045 tersebut kemudian dijabarkan ke dalam tahapan pembangunan pertama melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (“RPJMN 2025-2029”). Dalam agenda pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029, terdapat 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang merupakan Visi-Misi Presiden terpilih pada tahun 2024. 8 Misi Asta Cita tersebut, yaitu:
1.Memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM):
2.Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3.Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4.Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesehatan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
5.Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6.Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan;
7.Memperkuat transformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan; 95
8.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Ke-8 Misi Asta Cita tersebut kemudian diterjemahkan menjadi 8 Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM sebagaimana Asta Cita atau Prioritas Nasional ke-1, terutama pada bidang HAM, dilakukan dengan cara:
1.Melindungi HAM seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi;
2.Memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3.Memprioritaskan pembuatan UU yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum;
4.Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya; dan
5.Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri. Gambar 3. 6 Struktur Prioritas Nasional 1 “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM” Dalam mewujudkan Asta Cita atau Prioritas Nasional ke-8 terkait “Memperkokoh Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan”, terutama pada bidang reformasi hukum, antara lain dilakukan dengan cara: 96
1.Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman;
2.Menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerja sama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
3.Menjamin untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi.
4.Memperkuat program edukasi anti-korupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik
5.Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik, seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, SDA, dan perburuhan.
6.Membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional yang mengintegrasikan sektor perhubungan, perdagangan dengan pertanian, perikanan, kelautan dan pedesaan sehingga tidak saja mendorong ease of doing business, tetapi juga efisiensi pada biaya produksi.
7.Menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.
8.Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan. 97 Gambar 3. 7 Struktur Prioritas Nasional 7 “Memperkokoh Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan” Berdasarkan Arah kebijakan dan Strategi pada agenda pembangunan nasional tersebut di atas, kemudian akan dijabarkan lebih lanjut dalam Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM, sebagai bentuk konkrit dukungan Komnas HAM dalam mendukung target dan pencapaian agenda pembangunan nasional. 3.2. Arah Kebijakan Dan Strategi Komnas HAM Untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis sebagaimana telah diuraikan dalam Bab II, maka diperlukan Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM. Arah Kebijakan dan Strategi adalah penjabaran urusan prioritas yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu yang menjadi tanggung jawab Komnas HAM disertai dengan strategi penyelesaiannya. Di sisi lain, Arah Kebijakan dan Strategi juga memuat isu-isu yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pencapaian sasaran strategis Komnas HAM dan merupakan permasalahan yang harus didahulukan penyelesaiannya, beserta serta langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut operasionalisasinya. Untuk periode 2025-2029, Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM dirumuskan melalui identifikasi berbagai peristiwa dan tren yang dinilai dapat mempengaruhi kinerja Komnas HAM di masa yang akan datang. Mekanisme ini merupakan bagian dari metode Foresight, khususnya pada tahap pemindaian 98 horizon (horizon scanning). Selanjutnya, beberapa peristiwa dan tren tersebut dirangkum menjadi beberapa rumusan redaksional permasalahan yang dinilai perlu diselesaikan oleh Komnas HAM pada masa yang akan datang. Rumusan ini kemudian disepakati kembali melalui rapat-rapat pembahasan yang melibatkan internal Komnas HAM. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM dalam periode lima tahun kedepan adalah sebagai berikut:
1.Meningkatkan pengarusutamaan nilai-nilai HAM dalam penyelenggaraan pemerintah, kegiatan bisnis, dan kehidupan masyarakat. Meningkatkan pengarusutamaan nilai-nilai HAM merupakan bagian penting bagi pembangunan yang menghargai martabat individu dan memperkuat harmoni sosial. Tanpa penerapan yang konsisten, kesenjangan sosial dan pelanggaran HAM dapat semakin meluas, merugikan masyarakat, serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pelaku usaha. Komnas HAM dalam meningkatkan pengarusutamaan nilai-nilai HAM akan berkoordinasi dengan K/L yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Koordinasi ini dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih pelaksanaan tugas, sehingga upaya pengarusutamaan HAM dapat lebih efektif dan terintegrasi. Strategi selanjutnya adalah sosialisasi yang lebih luas terhadap SNP HAM baik kepada penyelenggara pemerintah maupun sektor bisnis. Dengan memahami SNP HAM, mereka dapat lebih baik dalam menjalankan peran masing-masing sambil memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Hal ini termasuk mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kebijakan yang mengedepankan nilai- nilai HAM dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu, Komnas HAM juga akan mengembangkan indikator untuk mengukur tingkat kesesuain nilai-nilai HAM dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan (PUU), penyelenggaraan pemerintah, dan praktik bisnis. Indikator ini akan membantu dalam memantau dan mengevaluasi sejauh mana nilai-nilai HAM diintegrasikan ke dalam berbagai sektor. Ada pun pengarusutamaan nilai-nilai HAM kepada masyarakat, Komnas HAM akan bekerjasama dengan universitas untuk mengoptimalisasi Sistem Informasi Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia Nasional (Pusdahamnas). Komnas HAM juga akan mengoptimalkan program-program yang berfokus pada peningkatan pemahaman dan kesadaran HAM di masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, seperti PAHAMI dan PeSan HAM. Terakhir, posisi kelembagaan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang dalam penilaian HAM di 99 Indonesia perlu diperkuat di dalam UU no. 39 tahun 1999. Dengan memiliki kewenangan yang lebih jelas dan kuat, Komnas HAM dapat lebih efektif dalam melakukan pemantauan, evaluasi dan penegakan nilai-nilai di berbagai sektor, sehingga integrasi HAM dalam kebijakan publik dan praktik bisnis dapat terwujud.
2.Memperkuat penanganan pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial dan mendorong pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat. Penangan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial adalah langkah untuk memastikan keadilan ditegakkan, pelaku dituntut, dan hak-hak korban dipenuhi. Tanpa penanganan yang memadai, korban pelanggaran HAM akan terus mengalami ketidakadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan melemah. Sebagai upaya memperkuat penanganan HAM berat melalui mekanisme yudisial terdapat beberapa strategi yang akan Komnas HAM lakukan. Pertama, Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menyamakan persepsi mengenai prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat. Koordinasi ini memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak terhambat oleh perbedaan pandangan atau kendala prosedural. Dengan sinergi yang kuat dengan Kejaksaan, proses hukum dapat berjalan lebih efektif. Kedua, peningkatan kompetensi pegawai Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan. Hal ini penting karena penyelidikan yang akurat dan komprehensif menjadi dasar dalam penyusunan berkas penyelidikan yang kuat untuk diberikan kepada Kejaksaan. Selain itu, diperlukan juga identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung tugas penyelidik dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, penguatan peran Komnas HAM dalam UU No.26 tahun 2000 perlu didorong agar mencakup wewenang untuk melakukan penyidikan, termasuk upaya paksa seperti penahanan atau penyitaan barang bukti. Dengan kewenangan yang lebih luas, Komnas HAM dapat lebih efektif dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Ada pun terkait dengan upaya mendorong pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, Komnas HAM akan mengoptimalkan penerbitan Surat Keputusan Komisi Penyelidikan (SKKP HAM) dan berkoordinasi dengan LPSK untuk memenuhi hak perlindungan korban. Langkah ini menjadi bagian penting dari pemulihan keadilan bagi korban, yang merupakan esensi dari penyelesaian pelanggaran HAM berat. 100
3.Meningkatkan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah Penyelesaian pelanggaran HAM oleh pemerintah merujuk pada upaya yang dilakukan untuk mengatasi dan memberikan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang serius, yang sering kali melibatkan tindakan kekerasan, penghilangan orang secara paksa, atau pelanggaran hak-hak mendasar lainnya. Penyelesaian pelanggaran HAM oleh pemerintah mencerminkan komitmen untuk pemerintah sebagaiduty bearer untuk menghormati, melindungi dan memberikan keadilan serta pemulihan bagi para korban. Dalam penyelesaian pelanggaran HAM, setidaknya menunjukan adanya komitmen negara dengan didukung melalui mekanisme penyelesaian berdasarkan hasil temuan atau rekomendasi, berfokus kepada pemulihan hak-hak korban, serta jaminan ketidak berulangan oleh pemerintah.
4.Memperkuat jaminan pelindungan hak atas kesejahteraan, penghidupan yang layak, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan pelindungan hak atas kesejahteraan, penghidupan yang layak, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup sejahtera baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Konstitusi Indonesia menjamin hak-hak atas kesejahteraan, penghidupan yang layak, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Memperkuat jaminan atas hak-hak ini menjadi manifestasi dalam pelaksanaan konstitusi yang harus diwujudkan dan sebagai komitmen internasional Indonesia dalam perjanjian-perjanjian global terkait hak asasi manusia.
5.Memperkuat jaminan pelindungan hak atas keadilan, rasa aman, dan kebebasan dasar Jaminan pelindungan hak atas keadilan, rasa aman maupun kebebasan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah. Hak-hak tersebut melekat kepada setiap individu. Tanggung jawab negara untuk melindungi hak atas keadilan misalnya menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan wewenang pemerintah, bebas dari penyiksaan dan tindakan diskriminasi, memperoleh bantuan hukum dan akses terhadap peradilan, serta setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum. Dalam mewujudkan hak atas rasa aman bagi setiap negara, pemerintah misalnya menjamin bahwa negara bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi warga negaranya. Hal ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman dan pelanggaran hak lainnya. Sementara pelindungan terhadap kebebasan dasar meliputi kewajiban negara untuk 101 menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk memenuhi. Adapun yang dimaksud dengan kebebasan dasar misalnya hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, hak untuk beragama dan berkeyakinan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk berpendapat dan berekspresi, maupun hak untuk tidak dituntut tanpa dasar hukum.
6.Memperkuat pengakuan dan pelindungan pembela HAM Pembela HAM menjadi peran penting dalam penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Peran penting tersebut kerap kali tidak dapat dijalankan secara optimal karena tidak memadainya terhadap keamanan dan keselamatan para pembela HAM. Dalam Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Namun, Indonesia secara khusus belum memiliki aturan tentang perlindungan bagi para Pembela HAM. Dan minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemerintah terkait eksistensi dan kontribusi Pembela HAM dalam pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia menjadi faktor meningkatnya kerentanan terhadap Pembela HAM. Isu pelindungan Pembela HAM menjadi salah satu isu prioritas Komnas HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM berupaya untuk mendorong Pemerintah untuk memasukan materi muatan yang mengatur perlindungan Pembela HAM dalam perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melakukan perubahan Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM dengan menyesuaikan konteks kondisi saat ini, melakukan pemantauan terhadap situasi Pembela HAM untuk memastikan adanya perlindungan yang efektif, membentuk mekanisme gerak cepat dan sistem informasi sebagai upaya perlindungan dalam kondisi darurat melalui jaringan lokal nasional yang terintegrasi, dan melakukan sosialisasi SNP terkait Pembela HAM secara lebih luas kepada penyelenggara pemerintahan dan publik.
7.Memperkuat tanggung jawab pemerintah dan penghormatan sektor bisnis terhadap hak asasi manusia dalam tata kelola agraria, sumber daya alam, dan lingkungan yang berkelanjutan Pelaksanaan praktik bisnis tidak hanya untuk menguntungkan secara ekonomi, namun juga menghormati hak-hak individu, masyarakat dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah dalam hal ini berperan dan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa adanya kebijakan dan regulasi yang memastikan penyelenggaraan praktik bisnis dan bertanggung 102 jawab dan berkeadilan, termasuk menyediakan mekanisme dan upaya untuk mencegah adanya pelanggaran HAM yang mungkin terjadi akibat aktivitas bisnis di sektor agraria dan sumber daya alam serta upaya dan mekanisme pemulihan apabila telah terjadi pelanggaran hak-hak akibat praktik bisnis. Di sisi lain, pemerintah juga wajib memastikan bahwa dalam mewujudkan pembangunan nasional oleh negara, dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan memperhatikan hak-hak individu, masyarakat, lingkungan serta menghindari berbagai potensi konflik agraria dan sumber daya alam dengan kekerasan. Dengan memperkuat tanggung jawab pemerintah dan penghormatan sektor bisnis terhadap hak asasi manusia, Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana hak-hak individu dilindungi dan dihormati dalam setiap aspek tata kelola agraria dan sumber daya alam
8.Memperkuat penyelenggaraan HAM sebagai bagian upaya mewujudkan perdamaian di Papua Berdasarkan hasil pengamatan situasi HAM di Papua, Komnas HAM menemukan bahwa masih terjadi banyak konflik kekerasan dan konflik bersenjata. Konflik yang dimaksud masih terjadi antara aparat keamanan dan kelompok sipil bersenjata, sedangkan kekerasan terjadi terhadap masyarakat sipil melalui penggunaan kekerasan dalam menangani aktivitas berekspresi warga Papua. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi Komnas HAM untuk mendorong kondisi HAM yang kondusif di Papua. Terhadap permasalahan HAM di Papua tersebut, strategi pertama yang akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah dengan memperkuat penanganan kasus pelanggaran HAM. Hal ini dinilai penting untuk memastikan agar segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Papua mendapatkan perhatian yang tinggi dan tidak terabaikan. Dalam hal ini, Komnas HAM akan memperkuat fungsi penegakan ham yang dimilikinya, baik secara kuantitas maupun kualitas, serta mendorong penyelesaiannya oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Selanjutnya, strategi yang akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah dengan menaruh fokus pada pembenahan tata kelola otonomi khusus di Papua. Saat ini, provinsi di Papua telah melalui pemekaran, sehingga menjadi berjumlah 6 (enam) provinsi. Kondisi ini pada akhirnya menjadi sumber terjadinya konflik penguasaan atas tanah. Oleh karena itu, Komnas HAM 103 perlu mendorong pemerintah agar melakukan langkah-langkah untuk mengupayakan perdamaian di Papua.
9.Memperkuat kelembagaan Komnas HAM sebagai NHRI Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 39/1999, pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi, sedangkan Sekretariat Jenderal berperan dalam memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM. Meski demikian, pada prakteknya pegawai pada biro-biro di bawah Sekjen Komnas HAM menjadi pelaksana kegiatan serta bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja Komnas HAM. Praktek ini tentunya perlu dikembalikan pada dasar hukum pengaturannya dimana pelaksanaan kegiatan Komnas HAM berada di bawah tanggung jawab subkomisi. Dalam hal subkomisi hendak melibatkan pegawai pada biro-biro terkait dalam pelaksanaan kegiatan Komnas HAM, maka hal tersebut hendaknya dilakukan berdasarkan pemberian mandat, sehingga wewenang tersebut dapat diberikan secara sah dan subkomisi tetap memegang tanggung jawab sebagai pemberi mandat. Selain itu, struktur organisasi Komnas HAM masih belum menyesuaikan dengan prinsip structure follow function. Saat ini, subkomisi yang ada belum sesuai dengan jumlah fungsi yang dimiliki oleh Komnas HAM. Oleh karena itu, selain mekanisme kerja, Komnas HAM juga perlu melakukan pembenahan struktur organisasi agar sesuai dengan dasar hukum Komnas HAM. Hal lain yang juga perlu diperkuat adalah terkait manajemen SDM Komnas HAM. Komnas HAM perlu melakukan identifikasi terhadap kebutuhan peningkatan kapasitas para pegawainya serta pemetaan atas jenjang karir dan kebutuhan pegawainya. Tabel 3. 1 Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM 2025-2029 No. Arah Kebijakan Strategi
1.Peningkatan Pengarusutamaan Nilai- Nilai HAM dalam Penyelenggaraan Pemerintah, Kegiatan Bisnis dan Kehidupan Masyarakat ● Meningkatkan kolaborasi dan sinergi bersama stakeholders terkait untuk meningkatkan pengarusutamaan prinsip- prinsip HAM yang berdampak. ● Secara masif menyebarluaskan SNP HAM dengan dukungan teknologi informasi dan cara-cara yang kreatif dan inovatif kepada pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat. 104 No. Arah Kebijakan Strategi ● Mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pengarusutamaan HAM. ● Kerjasama dengan universitas, masyarakat sipil, lainnya untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip HAM ● Merumuskan indikator untuk mengukur tingkat kesesuaian prinsip-prinsip HAM (Penilaian HAM) terhadap penyusunan PUU, penyelenggaraan pemerintahan, dan praktik bisnis. ● Mengoptimalkan program-program peningkatan pemahaman dan kesadaran HAM Masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, seperti PAHAMI dan PeSan HAM. ● Memperkuat posisi kelembagaan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang dalam penilaian HAM di Indonesia.
2.Penguatan Penanganan Pelanggaran HAM yang Berat melalui Mekanisme Yudisial dan Mendorong Pemenuhan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat ● Meningkatkan kualitas dan mekanisme penanganan pelanggaran HAM berat ● Meningkatkan kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia Komnas HAM terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat ● Mengidentifikasi kebutuhan sarana- prasarana yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai penyelidik pelanggaran HAM Berat ● Mendorong penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 ● Meningkatkan dan memastikan pemenuhan hak-hak korban sebagai wujud keadilan transisional, salah satunya melalui penerbitan SKKP HAM.
3.Peningkatan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah ● Membentuk tim penilai kepatuhan rekomendasi 105 No. Arah Kebijakan Strategi ● Menyusun mekanisme dan alat ukur penilaian rekomendasi ● Mendorong stakeholders terkait untuk menindaklanjuti temuan dan/atau rekomendasi Komnas HAM mengenai adanya dugaan pelanggaran HAM ● Memantau keberlanjutan atau tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diterbitkan.
4.Penguatan Jaminan Pelindungan Hak atas Kesejahteraan, Penghidupan yang Layak, serta Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat ● Mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa dalam setiap aspek pembangunan nasional telah mengintegrasikan prinsip- prinsip HAM ● Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan publik yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Dengan hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berpotensi melanggar HAM. ● Mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan pembangunan dan perlindungan lingkungan. ● Melakukan kerjasama dengan stakeholders terkait untuk memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan secara inklusif dengan memperhatikan dan melindungi kebutuhan khusus kelompok rentan.
5.Penguatan Jaminan Pelindungan Hak atas Keadilan, Rasa Aman, dan Kebebasan Dasar. ● Menyusun tools atau alat ukur penilai kebijakan atau regulasi yang berpotensi menghambat dan melanggar jaminan pelindungan hak atas keadilan, rasa aman, dan kebebasan dasar. ● Melakukan kajian evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan regulasi yang menghambat dan melanggar jaminan 106 No. Arah Kebijakan Strategi pelindungan hak atas keadilan, rasa aman, dan kebebasan dasar. ● Menguatkan pemberian rekomendasi kepada pemerintah terhadap temuan kebijakan dan regulasi yang menghambat dan melanggar jaminan pelindungan hak atas keadilan, rasa aman, dan kebebasan dasar.
6.Penguatan Pengakuan dan Pelindungan Pembela HAM. ● Mendorong Pemerintah untuk memasukan materi muatan yang mengatur perlindungan Pembela HAM dalam perubahan Undang-Undang mor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ● Melakukan perubahan terhadap peraturan internal Komnas HAM yaitu Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM dengan menyesuaikan berbagai keterancaman yang dialami oleh pembela HAM. Revisi perlu melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan korban serta menambahkan definisi ancaman, serangan, prinsip, ruang lingkup, dan prosedur perlindungan yang lebih efektif ● Melakukan pemantauan terhadap situasi Pembela HAM untuk memastikan adanya perlindungan yang efektif ● Membentuk mekanisme gerak cepat dan sistem informasi sebagai upaya perlindungan dalam kondisi darurat melalui jaringan lokal nasional yang terintegrasi ● Melakukan sosialisasi SNP terkait Pembela HAM secara lebih luas kepada penyelenggara pemerintahan dan publik
7.Penguatan Tanggung Jawab Pemerintah dan Penghormatan Sektor Bisnis terhadap Hak Asasi Manusia ● Mendorong penguatan kebijakan dan regulasi di bidang agraria, lingkungan, dan sumber daya alam agar sesuai dengan 107 No. Arah Kebijakan Strategi dalam Tata Kelola Agraria, SDA, dan Lingkungan yang Berkelanjutan. prinsip-prinsip HAM serta memuat tanggung jawab negara dan sektor bisnis ● Mendorong kepatuhan sektor bisnis terhadap prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan aktivitas bisnis. ● Menjamin adanya mekanisme pemulihan oleh pemerintah dan korporasi apabila terdapat pelanggaran hak akibat pembangunan. ● Menyusun roadmap atau peta jalan pembangunan nasional berbasis HAM
8.Penguatan Penyelenggaraan HAM sebagai Bagian Upaya Mewujudkan Perdamaian di Papua. ● Mendorong Pemerintah Daerah di provinsi Papua dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan implementasi otonomi khusus. ● Penguatan penanganan situasi ham, terutama dalam konteks penanganan pelanggaran HAM di Papua. ● Melakukan pengumpulan data yang berkualitas terhadap situasi HAM di Papua ● Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dialog damai di Papua ● Mendorong dibentuknya kebijakan dan regulasi terkait tata kelola wilayah adat dan sumber daya alam, termasuk proses penyelesaian sengketa dan verifikasi terkait sumber daya alam di wilayah adat
9.Penguatan Kelembagaan Komnas HAM sebagai NHRI ● Meningkatkan mekanisme kerja internal antara subkomisi sebagai pelaksana kegiatan dan Sekretariat Jenderal dalam memberikan dukungan teknis administratif ● Melakukan harmonisasi pengaturan dan konsep terkait dengan pembentukan Perwakilan Komnas HAM, Kantor Sekretariat Sekretariat Komnas HAM di daerah Komnas, dan Kantor Penghubung Komnas HAM di daerah 108 No. Arah Kebijakan Strategi ● Melakukan restrukturisasi organisasi dengan mengedepankan pendekatan “structure follow function” dan “money follow program” dengan berbasis “cost effectiveness and quality of spending” ● Penguatan dasar hukum dan wewenang Komnas HAM dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran HAM. ● Melakukan Identifikasi dan pemenuhan kebutuhan Manajemen SDM Komnas HAM, termasuk melaksanakan Anjab-ABK secara berkala, menyusun HCDP, rencana pengembangan karir pegawai, penerapan sistem merit, dan penyusunan standar kompetensi jabatan ● Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kelembagaan dan SOTK Komnas HAM. 3.3. Kerangka Regulasi Sehubungan dengan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komnas HAM membutuhkan adanya penguatan kerangka regulasi yang merupakan perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM secara umum. Kerangka regulasi ini berperan untuk mendukung pencapaian misi lembaga Komnas HAM yang kuat dalam hal penguatan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM demi mencapai terciptanya Fondasi HAM yang Kokoh, Inklusif, dan Akuntabel untuk Mengembangkan Kondisi HAM yang Kondusif dalam 5 (lima) tahun ke depan. Adapun kerangka regulasi yang disusun oleh Komnas HAM sebagai berikut: 109 Tabel 3. 2 Kerangka Regulasi Komnas HAM Tahun 2025-2029 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Komnas HAM Landasan Filosofis: Pembentukan Peraturan Komnas HAM terkait tindak lanjut rekomendasi bertujuan menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan. Ketika rekomendasi dari Komnas HAM tidak ditindaklanjuti, pelanggaran HAM berisiko terus berlanjut tanpa pemulihan yang adil bagi korban. Secara filosofis, ini berakar pada nilai-nilai keadilan dan prinsip tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya. Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa kewajiban moral dan legal untuk menghormati HAM dipenuhi. Landasan Sosiologis: Secara sosiologis, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM mengakibatkan ketidakpuasan publik, terutama bagi para korban dan keluarga mereka. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan negara sebagai pelindung hak asasi manusia. Dalam konteks ini, peraturan tindak lanjut bertujuan memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat, memastikan bahwa upaya penegakan Pengaturan dalam hal:
1.Menguatkan tindaklanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM agar dapat ditindaklanjuti oleh para pihak terkait yang menerima rekomendasi dari Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1.Kementerian Hukum dan HAM 110 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait HAM tidak hanya berhenti pada rekomendasi, tetapi juga diimplementasikan secara nyata untuk memulihkan keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut Landasan Yuridis: Secara yuridis, rekomendasi Komnas HAM didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, tidak adanya peraturan yang mengatur secara tegas tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang menghambat penegakan HAM. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Komnas HAM (Perkom) yang mengatur mekanisme dan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini. Perkom ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa rekomendasi Komnas HAM memiliki efek yang mengikat secara hukum, tidak hanya menjadi panduan moral. Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2/KOMNAS HAM/X/2010 Tahun Landasan Filosofis: Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan harus didasari oleh prinsip keadilan, transparansi, dan Pengaturan dalam hal:
1.Pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan oleh Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama
1.Kementerian Hukum dan HAM 111 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait 2010 tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan akuntabilitas. Pemantauan dan penyelidikan yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terdeteksi dan ditangani dengan baik. Dengan filosofi ini, revisi diharapkan dapat menghasilkan prosedur yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga pemantau hak asasi manusia. Landasan Sosiologis: Dalam konteks sosiologis, masyarakat kini semakin menyadari pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Namun, hambatan dalam pemantauan yang ada saat ini telah menyebabkan ketidakpuasan dan skeptisisme di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, revisi ini penting untuk memastikan bahwa Komnas HAM dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemantauan. Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan relevan, diharapkan dapat tercipta hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan Komnas HAM. Subkomisi Penegakan HAM. 112 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Landasan Yuridis: Secara yuridis, revisi terhadap Peraturan Komnas HAM sangat penting untuk memperbarui dan menyesuaikan prosedur pemantauan dan penyelidikan dengan perkembangan hukum dan kebijakan terkini. Ketentuan yang ada saat ini tidak lagi memadai dan tidak sesuai dengan dinamika kasus yang muncul. Oleh karena itu, revisi ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan menjamin bahwa semua tindakan pemantauan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan lainnya yang relevan. Dengan demikian, revisi ini tidak hanya akan memperkuat fungsi pemantauan Komnas HAM tetapi juga meningkatkan integritas dan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hak asasi manusia di Indonesia. Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Landasan Filosofis: Revisi Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia harus didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi, sehingga para pihak dapat mencapai Pengaturan dalam hal:
1.Pedoman teknis pelaksanaan mediasi oleh Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM
1.Kementerian Hukum dan HAM
2.Mahkamah Agung (agar MA menerbitkan surat edaran 113 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/IX/ 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia kesepakatan yang adil. Filosofi ini berakar pada pemahaman bahwa mediasi bukan hanya sekadar proses penyelesaian sengketa, tetapi juga upaya untuk memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa dan mengembalikan hak-hak yang terlanggar. Landasan Sosiologis: Dalam konteks sosiologis, masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya hak asasi manusia dan tuntutan terhadap keadilan yang lebih transparan dan responsif. Namun, hambatan dalam proses mediasi saat ini mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil yang dicapai. Perubahan sosial yang cepat dan kompleksitas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia memerlukan prosedur mediasi yang adaptif dan relevan. Revisi ini akan memastikan bahwa mediasi dapat berfungsi sebagai sarana yang efektif dalam menyelesaikan konflik sosial, memenuhi harapan masyarakat akan keadilan, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses mediasi. Landasan Yuridis: yang bersesuaian dengan UU 39/1999 terkait mediasi) 114 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Secara yuridis, revisi Peraturan Komnas HAM ini sangat penting untuk mengakomodasi kebutuhan hukum yang berkembang dan untuk memastikan bahwa semua tindakan mediasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur mediasi dan penyelesaian sengketa. Mengingat bahwa pedoman yang ada saat ini tidak lagi relevan, revisi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong implementasi mediasi yang lebih efektif. Dengan dasar hukum yang jelas dan terperinci, proses mediasi diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung penegakan hak asasi manusia di Indonesia Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Penilaian HAM Landasan Filosofis: Filosofi di balik pembentukan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian HAM berakar dari keyakinan bahwa penegakan dan pemajuan hak asasi manusia harus dapat diukur dan dievaluasi. Penilaian HAM memberikan suatu kerangka untuk menilai apakah pemangku kewajiban telah melaksanakan tanggung jawab mereka dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Dengan memiliki sistem penilaian yang jelas, diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan Pengaturan dalam hal:
1.Pelaksanaan penilaian HAM oleh Komnas HAM terhadap para pihak terkait sebagai pemangku kewajiban (duty bearers) dalam rangka memastikan capaian dan evaluasi pemenuhan pemajuan dan penegakan HAM kepada pemilik hak (rights holder) 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1.Kementerian Hukum dan HAM 115 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait perbaikan berkelanjutan dalam praktek hak asasi manusia.. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, penilaian HAM memungkinkan identifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh individu dan kelompok dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga pemerintah, penilaian ini menciptakan ruang dialog yang penting untuk menciptakan pemahaman bersama mengenai tantangan dan kebutuhan yang ada. Hal ini juga dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi isu-isu hak asasi manusia. Landasan Yuridis: Secara yuridis, belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang penilaian HAM menjadi alasan penting untuk segera mengatur hal ini melalui Peraturan Komnas HAM. Sebelumnya, konsep audit HAM tidak dapat dilaksanakan karena kekurangan legitimasi hukum, sehingga penilaian HAM menjadi solusi yang lebih tepat. Dengan menetapkan 116 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Peraturan ini, penilaian HAM akan mendapatkan landasan hukum yang jelas, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara legal dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Ini juga memberikan jaminan bahwa pemangku kewajiban dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dalam hal pemenuhan hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Standar Norma Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia Landasan Filosofis: Filosofi pembentukan peraturan ini berfokus pada perlunya adanya standar yang jelas dan komprehensif dalam pengaturan hak asasi manusia. Standar ini akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam memahami dan menerapkan hak asasi manusia secara konsisten. Dengan adanya Peraturan Komnas HAM mengenai SNP, diharapkan hak asasi manusia dapat dijadikan pedoman dalam setiap tindakan, kebijakan, dan praktik yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak individu. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, masyarakat Indonesia memiliki keragaman yang tinggi dalam hal budaya, agama, dan nilai-nilai sosial. Standar yang disusun Pengaturan dalam hal:
1.Panduan atau standardisasi penyusunan Standar Norma Pengaturan (SNP) agar sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan
2.Mandat pengesahan SNP melalui Peraturan Komisi Nasional HAM 2025- 2026 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1.Kementerian Hukum dan HAM 117 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait harus mampu mencerminkan keragaman ini dan menjawab kebutuhan serta tantangan yang dihadapi oleh berbagai kelompok masyarakat. Dengan adanya pengaturan yang jelas melalui SNP, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi mereka, serta memberikan panduan bagi institusi dan lembaga dalam melaksanakan fungsi mereka terkait perlindungan hak asasi manusia Landasan Yuridis: Secara yuridis, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan mengatur pentingnya pengaturan norma dalam pembentukan peraturan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap peraturan yang ditetapkan harus berdasarkan pada norma yang jelas dan dapat diterima secara hukum. Dengan demikian, SNP yang telah disusun perlu disesuaikan dengan ketentuan ini dan ditetapkan melalui Peraturan Komnas HAM. Ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap norma yang diterapkan memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan. 118 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Pengkajian dan Penelitian Landasan Filosofis: Filosofi di balik pembentukan peraturan ini berfokus pada pentingnya penelitian dan pengkajian dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Kegiatan ini merupakan alat untuk memahami isu-isu hak asasi manusia secara mendalam, serta untuk memberikan rekomendasi yang berlandaskan pada data dan fakta. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan pengkajian dan penelitian dapat dilakukan secara terencana dan sistematis, mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan isu-isu hak asasi manusia. Landasan Sosiologis: Dari sudut pandang sosiologis, pengkajian dan penelitian sangat diperlukan untuk menangkap dinamika dan tantangan hak asasi manusia yang berkembang dalam masyarakat. Berbagai kegiatan yang telah dilakukan selama ini perlu dievaluasi agar lebih fokus pada kebutuhan masyarakat. Peraturan ini akan membantu dalam merumuskan metodologi dan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks lokal, sehingga hasil penelitian dapat diterapkan secara efektif untuk memajukan hak asasi manusia di Indonesia Pengaturan dalam hal:
1.Cakupan, tugas dan substansi fungsi pengkajian dan penelitian oleh Komnas HAM yang sesuai dengan wewenang yang dimandatkan dalam UU HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1.Kementerian Hukum dan HAM 119 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Landasan Yuridis: Secara yuridis, Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan perlunya pengkajian dan penelitian dalam rangka pengembangan dan pemajuan hak asasi manusia. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya, di mana beberapa kegiatan pengkajian dan penelitian tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum tersebut. Dengan membentuk Peraturan Komnas HAM tentang Pengkajian dan Penelitian, diharapkan substansi dan fokus kegiatan ini dapat dirumuskan dengan jelas, memberikan kerangka hukum yang mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM. Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait terkait Pendidikan dan Penyuluhan Landasan Filosofis: Filosofi pembentukan peraturan ini berakar pada prinsip penegakan hak asasi manusia yang mencakup aspek pendidikan dan penyuluhan. Pendidikan merupakan salah satu alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka, sedangkan penyuluhan berfungsi untuk memberikan informasi yang relevan dan akurat mengenai hak asasi manusia. Dengan adanya peraturan yang jelas, kegiatan penyuluhan dapat dilakukan dengan lebih terarah dan efektif, Pengaturan dalam hal:
1.Cakupan, tugas dan substansi fungsi pendidikan dan penyuluhan oleh Komnas HAM yang sesuai dengan wewenang yang dimandatkan dalam UU HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1.Kementerian Hukum dan HAM 120 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait sehingga masyarakat dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak asasi mereka. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, masyarakat Indonesia memiliki latar belakang yang beragam, dan pemahaman tentang hak asasi manusia yang bervariasi. Oleh karena itu, penyuluhan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Dengan adanya Peraturan Komnas HAM tentang Penyuluhan, diharapkan dapat meningkatkan fokus dan kualitas kegiatan penyuluhan yang dilakukan, serta memastikan bahwa semua kegiatan tersebut berorientasi pada peningkatan kesadaran masyarakat tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Landasan Yuridis: Secara yuridis, Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan perlunya penyuluhan hak asasi manusia sebagai bagian dari fungsi Komnas HAM. Namun, selama ini, terdapat berbagai kegiatan penyuluhan yang tidak konsisten dengan ketentuan tersebut. Dengan membentuk Peraturan Komnas 121 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait HAM tentang Penyuluhan, pengkajian lebih lanjut dapat dilakukan untuk merumuskan substansi dan fokus penyuluhan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Komnas HAM. Ini juga akan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di masa depan. Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Perwakilan Komnas HAM di Daerah Landasan Filosofis: Filosofi di balik pembentukan perwakilan Komnas HAM di daerah berakar pada prinsip keadilan dan aksesibilitas hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Dengan adanya perwakilan di daerah, diharapkan hak-hak masyarakat dapat terjamin secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Ini mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang menekankan pada partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hak asasi manusia. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, pembentukan perwakilan ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali terjadi di tingkat daerah. Dengan adanya perwakilan, masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia dapat mengakses Pengaturan dalam hal:
1.Perluasan wewenang Komnas HAM di daerah tidak hanya melalui Sekretariat di Provinsi namun menjadi Kantor Perwakilan di daerah yang menjadi perpanjangan tangan Komnas HAM di pusat
2.Pengesahan Komnas HAM melalui Perkom
3.Kedudukan Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah berada di bawah Subkomisi Komnas HAM 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
1.Kementerian Hukum dan HAM
2.Kementerian Pendayaguna an Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 122 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait bantuan dan pengaduan secara lebih dekat dan cepat. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM, yang dianggap mampu memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia secara lebih efektif. Landasan Yuridis: Secara yuridis, UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa perwakilan Komnas HAM dapat dibentuk di daerah untuk memperkuat pelaksanaan fungsi penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Kondisi saat ini, di mana hanya ada Sekretariat Komnas HAM di Provinsi, mengindikasikan bahwa pelaksanaan fungsi lembaga ini belum optimal. Pembentukan perwakilan di daerah, melalui penerbitan Peraturan Komnas HAM, akan memenuhi ketentuan hukum yang ada dan mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU secara lebih merata. Revisi Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komnas HAM Landasan Filosofis: Revisi Keppres 48/2001 berlandaskan pada nilai- nilai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi yang mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pemerintahan. Pengaturan dalam hal:
1.Peran dan hubungan hukum antara Sekretariat Jenderal Komnas HAM dengan biro dan subkomisi di Komnas 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
1.Sekretariat Negara
2.Kementerian Hukum dan HAM 123 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Seiring dengan perkembangan masyarakat dan tantangan baru dalam penegakan hak asasi manusia, struktur organisasi dan hubungan fungsional antara Sekretaris Jenderal dan Subkomisi perlu disesuaikan. Pemberian mandat dari Subkomisi kepada Sekretariat Jenderal merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dukungan teknis yang diberikan relevan dan efektif dalam menghadapi berbagai isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Landasan Sosiologis: Secara sosiologis, revisi ini penting untuk mencerminkan dinamika dan kompleksitas permasalahan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam konteks masyarakat yang terus berkembang, perubahan dalam struktur dan jumlah biro serta nomenklatur yang lebih sesuai dengan kebutuhan aktual akan meningkatkan responsivitas Komnas HAM terhadap tantangan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Komnas HAM sebagai lembaga yang mampu memberikan solusi dan layanan yang sesuai dengan konteks sosial yang ada. HAM dalam melaksanaka tugas, fungsi dan wewenang
2.Penerimaan mandat dari subkomisi untuk dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Komnas HAM
3.Nomenklatur dan jumlah biro yang lebih relevan dengan kondisi terkini 124 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Landasan Yuridis: Dari perspektif yuridis, revisi terhadap Keppres 48/2001 harus mengacu pada perkembangan hukum yang telah terjadi sejak tahun 2001, termasuk perubahan regulasi dan kebijakan terkait hak asasi manusia di Indonesia. Penegasan hubungan hukum antara Sekretaris Jenderal dan Subkomisi sangat penting untuk menghindari ambigu dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM berjalan efektif. Selain itu, peraturan baru harus konsisten dengan Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan hukum lainnya yang relevan. Revisi terhadap Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komnas HAM Landasan Filosofis: Revisi ini berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menekankan pada keadilan, kesetaraan, dan efektivitas. Struktur Subkomisi yang baru diharapkan dapat mencerminkan dan mendukung fungsi-fungsi yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam rangka pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Dengan menerapkan prinsip "structure follows function," revisi ini menciptakan struktur organisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan dalam pelaksanaan hak asasi manusia, Pengaturan dalam hal:
1.Perubahan struktur subkomisi yang ada di Komnas HAM menyesuaikan fungsi
2.Penyesuaian tata tertib dengan perubahan struktur yang ada 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
1.Kementerian Hukum dan HAM 125 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai universal yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, perubahan ini penting untuk mencerminkan dinamika sosial dan kompleksitas masalah hak asasi manusia yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia saat ini. Dengan mempertimbangkan berbagai fungsi Komnas HAM, struktur Subkomisi yang baru akan memungkinkan lembaga ini untuk memberikan layanan yang lebih efektif dan responsif terhadap permasalahan yang ada. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengaduan, pemantauan, dan mediasi terkait pelanggaran hak asasi manusia, sehingga memperkuat legitimasi dan kredibilitas Komnas HAM di mata publik. Landasan Yuridis: Secara yuridis, revisi terhadap Perkom 2/2019 harus sesuai dengan kerangka hukum yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan 126 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait perundang-undangan lainnya yang mengatur kelembagaan dan fungsi Komnas HAM. Penjelasan mengenai hubungan hukum antara Komnas HAM sebagai lembaga dengan Sekretariat Jenderal sebagai badan juga perlu diatur dengan jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, revisi ini harus mengakomodasi ketentuan yang relevan dengan perkembangan hukum terkini, serta menghapus ketentuan yang sudah tidak relevan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM Revisi terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; dan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Landasan Filosofis: Dalam rangka mendorong nilai-nilai hak asasi manusia yang diakui secara universal, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen internasional lainnya. Revisi tersebut mencerminkan komitmen untuk memperkuat mekanisme perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Adanya revisi ini menunjukkan respons Komnas HAM terhadap dinamika sosial dan politik yang berkembang, yang mengharuskan adaptasi dan inovasi dalam struktur dan tata kerja lembaga di Komnas HAM, terutama dalam hal memperluas Pengaturan dalam hal:
1.Memastikan peran dan hubungan hukum Sekretariat Jenderal dengan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Daerah
2.Kedudukan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Daerah di bawah Sekretariat Jenderal
3.Pembentukan kantor Komnas HAM di IKN yang kedudukannya di bawah Sekretariat Jenderal Komnas HAM dan sifatnya terbatas serta sementara 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
1.Kementerian Pendayaguna an Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 127 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Di Provinsi peran Komnas HAM secara lebih strategis hingga di level daerah. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, revisi peraturan ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang multikultural dan multietnis, pembentukan Kantor Sekretariat Komnas HAM di berbagai provinsi bertujuan untuk mendekatkan layanan dan advokasi hak asasi manusia kepada masyarakat lokal. Hal ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan akurat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di daerah-daerah, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemajuan hak asasi manusia. Landasan Yuridis: Secara yuridis, revisi terhadap kedua peraturan ini harus berlandaskan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Peraturan ini harus 128 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait konsisten dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan memberikan kerangka yang jelas untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM. Revisi ini juga harus memperhatikan peraturan- peraturan lain yang relevan, termasuk peraturan terkait administrasi negara dan layanan publik, untuk memastikan bahwa struktur dan tata kerja yang baru efektif, efisien, dan akuntabel. 129 Disisi lain, berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 89 Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang dalam hal pengkajian dan penelitian, yakni melakukan studi terhadap instrumen internasional dan peraturan perundang-undangan untuk memberikan saran terkait aksesi, ratifikasi, pembentukan, perubahan, atau pencabutan aturan yang berhubungan dengan HAM. Dalam prosesnya Komnas HAM dapat bekerja sama dengan berbagai organisasi di tingkat nasional, regional, dan internasional. Sebagaimana diketahui bahwa Komnas HAM tidak berkedudukan sebagai instansi pemrakarsa pembentukan/perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, maka dari itu Komnas HAM dapat turut andil dalam perumusan peraturan perundang-undangan melalui fungsi pengkajian dan penelitian. Adapun perhatian Komnas HAM untuk menerbitkan rekomendasi pembentukan/perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Tabel 3. 3 Daftar Peraturan PerUU yang direkomendasikan dibentuk/diubah/dicabut Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan Rekomendasi Perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Landasan Filosofis: Perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia didasarkan pada prinsip bahwa setiap individu memiliki hak asasi yang tidak dapat diabaikan oleh negara maupun entitas lainnya. Filosofi ini merujuk pada konsep keadilan sosial, di mana negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak warganya tanpa terkecuali. Dalam konteks ini, penguatan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga yang menilai dan menindaklanjuti pelanggaran HAM adalah upaya untuk menegakkan keseimbangan hak antara negara, masyarakat, dan korporasi. Prinsip pemberdayaan masyarakat sebagai pembela HAM juga berakar pada filosofi partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hak asasi manusia. Landasan Sosiologis: Secara sosiologis, perubahan ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan hak asasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Perkembangan kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara Penguatan Wewenang Komnas HAM dalam hal:
1.Melakukan penilaian secara tunggal dan tidak tumpang tindih dengan institusi lainnya mengenai apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM atau tidak dan siapa yang dapat melakukan tindak lanjut atas penilaian tersebut.
2.Menempuh upaya hukum terhadap para pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
3.Memastikan adanya subkomisi dalam struktur organisasi Komnas HAM. Penambahan pengaturan dalam hal:
1.Perlindungan masyarakat sebagai pembela HAM. 130 Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan (korporasi), memerlukan regulasi yang jelas dan tegas. Penguatan peran Komnas HAM dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pembela HAM mencerminkan tuntutan partisipasi publik yang lebih besar dalam penegakan hukum HAM. Selain itu, penambahan pengaturan mengenai kantor perwakilan Komnas HAM menjawab kebutuhan masyarakat daerah yang kerap menghadapi hambatan akses terhadap keadilan. Sosiologisnya, perubahan ini merefleksikan ketimpangan akses keadilan yang perlu diatasi dengan penguatan wewenang Komnas HAM. Landasan Yuridis:
1.Hingga saat ini belum ada kerangka regulasi yang memberikan penegasan bahwa satu- satunya lembaga di Indonesia yang berwenang menilai apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM atau tidak adalah Komnas HAM. Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus maka akan terjadi tumpang tindih penerapan kewenangan antara Komnas HAM dan instansi pemerintah, antara lain Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini telah menerbitkan Permenkumham yang memberikan kewenangan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM, melakukan mediasi pelanggaran HAM, dan pengaduan HAM. Hal serupa juga dilakukan di bidang pemajuan HAM, contohnya Permenkumham tentang Kota Ramah HAM dan penyusunan indeks HAM.
2.Hingga saat ini belum ada kerangka regulasi yang memberikan penegasan wewenang/legal standing Komnas HAM untuk menempuh upaya hukum (melalui permohonan penetapan pengadilan atau gugatan) terhadap lembaga pemerintah dan pelaku usaha, serta non state actor untuk memberikan remedi (pembayaran)
2.Wewenang Kantor Perwakilan Komnas HAM dalam peraturan turunannya.
3.Pihak korporasi sebagai subyek hukum yang dapat melakukan pelanggaran HAM. 131 Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM.
3.UU No. 39 Tahun 1999 telah mengatur ketentuan Partisipasi Masyarakat pada Bab VIII. Namun ketentuan ini belum mencakup perlindungan masyarakat sebagai pembela HAM yang memberikan definisi pembela ham dan mendelegasikan pengaturannya lebih lanjut dalam Peraturan Komnas HAM.
4.Pasal 76 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah, namun tidak ada ketentuan lebih lanjut yang mendelegasikan pembentukan perwakilan Komnas HAM di daerah melalui peraturan turunan.
5.UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) telah mengenal pertanggungjawaban korporasi dimana korporasi dapat menjadi subjek Tindak Pidana. Namun, subjek pelanggaran HAM dalam UU 39/1999 hanya terdiri dari orang perorangan atau kelompok orang termasuk aparat negara. Oleh karenanya diperlukan perubahan ketentuan subjek pelanggaran HAM dalam UU 39/1999 yang mengatur bahwa korporasi termasuk nonstate actor merupakan subjek hukum yang dapat melakukan pelanggaran HAM. Dengan demikian korporasi dan nonstate actor dapat mengikuti rekomendasi Komnas HAM. Rekomendasi Perubahan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Landasan Filosofis: Perubahan terhadap UU No. 26 Tahun 2000 didasarkan pada kebutuhan untuk menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat. Secara filosofis, penegakan hukum HAM berat harus mencerminkan prinsip bahwa keadilan tidak hanya menyangkut penghukuman pelaku, tetapi juga pemenuhan hak korban dan masyarakat atas kebenaran dan keadilan. Proses penyidikan yang Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1.Wewenang Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan upaya paksa atas dugaan pelanggaran HAM berat 132 Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan lambat dan tidak ditindaklanjuti oleh jaksa agung seringkali menghambat proses peradilan yang adil, sehingga perlu ada penyempurnaan regulasi untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, masyarakat, khususnya para korban pelanggaran HAM berat, sering mengalami kekecewaan akibat lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam banyak kasus, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak berlanjut ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung, yang mengakibatkan pelanggaran HAM berat tidak dapat diselesaikan secara efektif. Masyarakat membutuhkan sistem yang lebih responsif, yang memastikan bahwa dugaan pelanggaran HAM berat ditangani secara menyeluruh dan tuntas. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat. Landasan Yuridis: Secara yuridis, UU No. 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung. Namun, pasal-pasal dalam UU tersebut tidak memberikan mekanisme yang jelas untuk memastikan keberlanjutan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sehingga penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sering tidak diikuti dengan penyidikan yang seharusnya. Revisi terhadap UU ini diperlukan untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, 133 Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan termasuk penggunaan upaya paksa, agar proses hukum lebih efektif dan transparan, serta agar tidak terhenti pada tahap penyelidikan saja. Rekomendasi Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Landasan Filosofis: Perubahan terhadap Perpres No. 75 Tahun 2024 diperlukan untuk mengakomodasi prinsip keadilan sosial dalam penguasaan tanah. Filosofinya berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kerangka regulasi terkait hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai perlu ditata ulang agar mencerminkan keadilan dalam redistribusi tanah, dengan menitikberatkan pada keseimbangan ekologi dan penggunaan tanah sesuai fungsi sosialnya. Landasan Sosiologis: Dalam masyarakat, terdapat kebutuhan akan regulasi yang lebih adil terkait penguasaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpanjangan hak atas tanah bagi pelaku usaha hingga 190 tahun seperti yang diatur dalam Perpres ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lokal dan lingkungan. Hak guna tanah yang terlalu lama berpotensi melanggar kepentingan sosial dan ekologi, serta dapat mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak. Oleh karena itu, revisi diperlukan untuk memastikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan diakomodasi dengan baik Landasan Yuridis: Peraturan terkait hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang diatur dalam Perpres Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1.Jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah di wilayah IKN tidak bertentangan dengan ketentuan lainnya 134 Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan 75/2024 perlu diselaraskan dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur jangka waktu lebih terbatas untuk penguasaan tanah. Memberikan jangka waktu hak tanah hingga 190 tahun berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agraria dan dapat memicu masalah hukum di masa depan. Perubahan ini juga dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dan menegakkan kepastian hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia terkait pengelolaan dan distribusi tanah. Revisi terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum Landasan Filosofis: Revisi terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum diperlukan untuk memperkuat prinsip kebebasan sipil yang merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Secara filosofis, revisi ini berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi yang menekankan kebebasan berpendapat sebagai elemen krusial dalam menjalankan hak-hak individu dan kolektif. Hak ini dilindungi oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Dengan revisi ini, diharapkan dapat lebih menegaskan bahwa negara wajib melindungi kebebasan ini, tanpa adanya pembatasan yang berlebihan. Landasan Sosiologis: Secara sosiologis, revisi ini diperlukan untuk menjawab dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, terutama terkait isu-isu pelanggaran hak kebebasan sipil. Berbagai kasus pembatasan terhadap penyampaian pendapat di muka umum, baik melalui pengetatan izin demonstrasi maupun tindakan represif, menimbulkan keresahan di Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1.Adanya tata cara dan syarat pemberian izin untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak bertentangan dengan prinsip HAM 135 Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya peninjauan ulang terhadap tata cara pemberian izin agar kebebasan berpendapat dapat dilakukan secara lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Revisi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan aspirasi publik yang semakin menuntut adanya ruang yang lebih terbuka untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Landasan Yuridis: Dari sisi yuridis, revisi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan pelaksanaan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum tidak bertentangan dengan instrumen HAM internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun
2005.Tata cara dan syarat pemberian izin penyampaian pendapat yang terlalu ketat harus ditinjau ulang agar tidak menghambat hak konstitusional warga negara. Revisi ini juga penting untuk memperjelas batasan yang sah dan proporsional terkait pembatasan kebebasan, seperti demi menjaga ketertiban umum atau keamanan nasional, tanpa mengorbankan hak-hak dasar. Revisi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Landasan Filosofis: Revisi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diperlukan untuk menegaskan prinsip bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Secara filosofis, revisi ini didasari oleh amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk kemakmuran Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1.Penegasan wewenang pemerintah terkait hak menguasai negara yang seharusnya lebih kepada kepentingan masyarakat bukan korporasi 136 Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan rakyat. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa hak menguasai negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan korporasi atau segelintir pihak, melainkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Landasan Sosiologis: Secara sosiologis, revisi UUPA ini didorong oleh adanya ketimpangan penguasaan lahan dan sumber daya alam yang masih terjadi di Indonesia, di mana banyak lahan dikuasai oleh korporasi besar sementara masyarakat kecil, terutama petani, kesulitan mendapatkan akses terhadap lahan. Banyak konflik agraria terjadi sebagai akibat dari praktik-praktik yang tidak berpihak kepada masyarakat adat atau petani kecil. Oleh karena itu, penegasan wewenang pemerintah sesuai dengan Putusan MK bertujuan untuk mengatasi masalah ini dan memberikan keadilan yang lebih besar dalam distribusi lahan dan sumber daya agraria kepada rakyat. Landasan Yuridis: Secara yuridis, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa hak menguasai negara harus digunakan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni untuk kemakmuran rakyat. Revisi UUPA ini penting agar norma hukum yang ada lebih sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan keputusan pengadilan, serta memperjelas batasan-batasan dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dan distribusi sumber daya agraria, termasuk pemanfaatannya yang harus berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya korporasi besar. 137 Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan Revisi UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Landasan Filosofis: Revisi UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dilatarbelakangi oleh prinsip pengakuan hak-hak masyarakat Papua yang berbeda dari daerah lain di Indonesia. Filosofis otonomi khusus ini berakar pada pentingnya menghormati dan melindungi keunikan budaya, adat, dan hak-hak masyarakat asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, setelah pemekaran wilayah Papua menjadi lima provinsi, landasan filosofis otonomi khusus ini harus menyesuaikan diri dengan dinamika wilayah yang baru, untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat Papua. Landasan Sosiologis: Pemekaran Papua menjadi lima provinsi membawa perubahan besar dalam struktur sosial dan administrasi di wilayah tersebut. Revisi UU Otsus diperlukan untuk mengakomodasi perubahan sosial dan demografis ini, serta untuk menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pembagian kekuasaan dan kewenangan yang lebih merata di masing-masing provinsi. Kondisi sosiologis yang berubah menuntut peraturan baru yang lebih sesuai dengan situasi sosial terkini, guna mengatasi ketimpangan dan memastikan akses masyarakat terhadap layanan publik dan pembangunan Landasan Yuridis: Secara yuridis, revisi UU No. 2 Tahun 2021 dibutuhkan karena Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang semula hanya berlaku untuk satu provinsi kini harus disesuaikan dengan adanya pemekaran wilayah menjadi lima Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1.Penyesuaian provinsi Papua menjadi 5 (lima) provinsi 138 Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan provinsi. Hal ini juga selaras dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Dalam konteks ini, peraturan baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pembagian kewenangan, alokasi dana otonomi khusus, dan pelaksanaan otonomi khusus di masing-masing provinsi hasil pemekaran, agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang. 139 3.4. Kerangka Kelembagaan Kerangka Kelembagaan merupakan perangkat struktur organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka mencapai Visi, Misi, Tujuan, Strategi Kebijakan, Program, dan Kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Kerangka Kelembagaan disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029. Dalam rangka mendukung capaian kinerja Komnas HAM selama 5 (lima) tahun ke depan, maka diperlukan penguatan terhadap kelembagaan Komnas HAM yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.Penguatan Kewenangan Sekretariat Komnas HAM di di daerah Penguatan kewenangan Sekretariat Provinsi Komnas HAM di beberapa daerah, terutama untuk penerimaan pengaduan dan penanganan kasus. Ke depannya diharapkan bahwa Sekretariat Provinsi Komnas HAM di daerah tidak hanya melaksanakan tugas-tugas yang mendukung pelaksanaan wewenang administrasi namun juga untuk penanganan kasus pelanggaran HAM di daerah, namun dengan tetap memastikan bahwa tanggung jawab pelaksanaannya tetap berada di Sub-Komisi. Hal ini akan diwujudkan dengan mengubah peraturan internal Komnas HAM terkait pembentukan Sekretariat Provinsi.
2.Pembentukan Unit Kerja Eselon I terkait Inspektorat Jenderal Komnas HAM Pembentukan Inspektorat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan dan pelaksanaan pengawasan lainnya. Melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan/audit/evaluasi kinerja dan anggaran internal, penyusunan laporan dan rekomendasi. Termasuk mendukung peningkatan pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi.
3.Meningkatkan Kualitas dan Mekanisme Kerja Internal Peningkatan kualitas dan mekanisme kerja internal diperlukan untuk memperjelas koordinasi dan kolaborasi serta pembagian tugas dan tanggung jawab antara Sub-Komisi di Komnas HAM yang melaksanakan kegiatan dengan Kesekjenan Komnas HAM yang mendukung dan memberikan layanan teknis administratif. Termasuk memastikan pembagian tugas dan pemberian wewenang oleh Sub-Komisi kepada Unit Kerja Eselon II yang berada di bawah Kesekjenan Komnas HAM, namun dengan tetap memastikan bahwa tanggung jawab tetap berada di Sub-Komisi. Hal ini akan diwujudkan dengan membentuk peraturan internal mengenai tatib dan mekanisme kerja internal. 140 Berdasarkan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 39/1999, dalam mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi antara lain pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Sementara itu Subkomisi sebagai Kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM berdasarkan Perkom No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komnas HAM hanya terdiri atas Subkomisi Penegakkan HAM dan Subkomisi Pemajuan HAM. Adapun Subkomisi Penegakkan HAM terdiri dari fungsi pengaduan, pemantauan, penyelidikan, mediasi; dan pengawasan. Sementara Subkomisi Pemajuan HAM terdiri dari fungsi pengkajian dan penelitian serta fungsi pendidikan dan penyuluhan. Pembagian Subkomisi yang hanya terdiri dari 2 (dua) unit ini belum sesuai dengan fungsi Komnas HAM. Lebih lanjut, berdasarkan rekomendasi kerangka regulasi yang dijelaskan sebelumnya, terdapat fungsi Komnas HAM yang belum melekat pada Subkomisi, diantaranya fungsi penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi perubahan UU 39/1999 serta fungsi pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Oleh karenanya, jika mengikuti prinsip structure follow function maka kelembagaan Subkomisi Komnas HAM harus terdiri atas 6 (enam) Subkomisi, diantaranya Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pengawasan, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Subkomisi Mediasi, dan Subkomisi Pengaduan. Setiap Subkomisi ini akan dipimpin oleh Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Perkom 2/2019.
4.Pembentukan Kantor Komnas HAM di Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara. Kemudian berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 jo. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang memindahkan lokasi Ibu Kota Negara Indonesia, maka dengan mempertimbangkan hal tersebut sehingga diperlukan pembentukan atau pembukaan kantor Komnas HAM di Ibu Kota Nusantara.
5.Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia Hal ini dilaksanakan melalui penyusunan Analisis Jabatan dan Analisa Beban Kinerja (Anjab- ABK) untuk memastikan kesesuaian antara tuntutan tugas dengan jabatan yang diisi oleh pegawai, penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) untuk memetakan 141 kompetensi dan analisis kesenjangan kompetensi guna mengembangkan karir pegawai melalui penyusunan jalur karir yang jelas dan dapat berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhan organisasi, penyusunan Rencana Pengembangan Karir (Renbangrir) untuk mengidentifikasi potensi dan membuka peluang karir bagi pegawai serta didukung dengan peningkatan kompetensi dan kinerja melalui pelaksanaan diklat-diklat tertentu, menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk melakukan pengukuran kompetensi pegawai, penetapan standar jabatan dan penempatan pegawai yang tepat serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mendukung capaian reformasi birokrasi.
6.Melaksanakan Evaluasi secara Berkala terhadap Kelembagaan Komnas HAM Evaluasi kelembagaan secara berkala bertujuan untuk memastikan bahwa struktur dan proses organisasi Komnas HAM tetap berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan internal dan eksternal. Pelaksanaan evaluasi kelembagaan mengacu kepada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Evaluasi kelembagaan dilakukan untuk melihat kesesuaian struktur organisasi dan kewenangan Komnas HAM saat ini dengan memastikan bahwa apakah organisasi dapat beradaptasi dengan dinamika perubahan. Evaluasi kelembagaan juga dapat membantu dalam mengidentifikasi masalah dan menilai pencapaian sasaran masing-masing unit kerja, mendorong penyesuaian dan perbaikan struktur organisasi melalui penerbitan rekomendasi yang dapat berupa penyesuaian struktur, penambahan struktur baru, peningkatan unit kerja tertentu, pembentukan maupun penggabungan unit kerja, atau penghapusan unit kerja yang tidak efektif. Selain itu, melalui pelaksanaan evaluasi kelembagaan dapat menjadi justifikasi bagi penguatan kewenangan dan kelembagaan Komnas HAM.
7.Memperjelas Hubungan Hukum antara Subkomisi dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM Kendati Keppres 48/2001, Persesjen Komnas HAM 19/2020, dan Perkom 2/2019 telah mengatur kelembagaan dan mekanisme kerja Subkomisi dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM, namun peraturan-peraturan tersebut belum memberikan kejelasan terkait sinergitas atau hubungan hukum antara Subkomisi yang dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM yang memperoleh atribusi kewenangan dari Undang-Undang 39/1999 dengan Sekretariat Jenderal Komnas HAM cq. Biro-Bironya dalam hal pemberian mandat dari Subkomisi kepada Biro-Biro Sekretariat Jenderal untuk menjalankan fungsi dukungan teknis. Selain itu, perlu juga ditinjau 142 ulang jumlah Biro pada Kesekjenan dan nomenklatur lain yang sudah tidak lagi memadai sebagai akibat dari perubahan jumlah Subkomisi beserta fungsinya. menjalankan fungsi dukungan teknis. Selain itu, perlu juga ditinjau ulang jumlah Biro pada Kesekjenan dan nomenklatur lain yang sudah tidak lagi memadai sebagai akibat dari perubahan jumlah Subkomisi beserta fungsinya. 143 141 BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN Penetapan target kinerja Komnas HAM RI dalam Renstra 2025-2029 dilakukan untuk menjabarkan hasil dan satuannya yang akan dicapai dari setiap indikator kinerja baik di tingkat indikator kinerja sasaran strategis, indikator kinerja sasaran program, dan indikator kinerja kegiatan. Indikator-indikator tersebut dirumuskan secara Smart, Measureable, Achievable, Relevant, dan Time Bound (SMART). Selain menetapkan target kinerja, Komnas HAM juga menetapkan kerangka pendanaan sebagai indikasi yang menjabarkan kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk kurun waktu 2025-2029. 4.1. Target Kinerja Guna mewujudkan Visi dan Misi Komnas HAM 2025-2029 serta dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan nasional dalam periode pertama dari RPJPN 2025-2045 melalui RPJMN 2025-2029, Komnas HAM menetapkan 3 (tiga) tujuan strategis dan 3 (tiga) sasaran strategis yang diukur dengan menggunakan indikator kinerja utama. Tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata dengan mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa program. Adapun target kinerja Komnas HAM 2025-2029 dituangkan dalam matriks kinerja dan pendanaannya sebagaimana dalam lampiran I. 4.2. Kerangka Pendanaan Dalam rangka melaksanakan seluruh strategi dan target kinerja yang telah ditetapkan, Komnas HAM membutuhkan adanya dukungan pendanaan yang proporsional serta komitmen dari para pemangku kepentingan terkait. Sumber pendanaan Komnas HAM berasal dari APBN yang dikelola melalui pelaksanaan 2 (dua) program utama yaitu Program Pemajuan dan Penegakan HAM sebagai program teknis dan Program Dukungan Manajemen sebagai program generik. Kerangka pendanaan Komnas HAM 2020-2024 disusun dengan memperhatikan cost effectiveness analysis yaitu untuk mengetahui seberapa efektif dana yang dihabiskan untuk memperoleh suatu manfaat atau dampak yang dihasilkan. Selain itu, kerangka pendanaan juga Komnas HAM 2025-2029 juga dirumuskan dengan konsep quality of spending yang berfokus pada pencapaian nilai terbaik (value for money) dari setiap pengeluaran sehingga belanja yang dilakukan dapat memberikan dampak positif yang signifikan 142 terhadap pencapaian kinerja dan dampaknya bagi masyarakat. Kerangka pendanaan dalam Rencana Strategis Komnas HAM 2025-2029 dituangkan dalam matriks rencana kinerja dan pendanaan sebagaimana dalam Lampiran I. Dalam matriks tersebut dijelaskan rincian indikasi kerangka pendanaan jangka menengah 5 (lima) tahun yang difokuskan ke dalam 2 (dua) program teknis dan generik. 143 144 143 BAB V PENUTUP Rencana Strategis Komnas HAM 2025-2029 adalah dokumen perencanaan yang digunakan sebagai landasan untuk menetapkan arah kebijakan dan mengalokasikan sumber daya guna mendukung strategi yang sesuai dengan tugas dan fungsi Komnas HAM selama lima tahun mendatang. Dokumen ini bertujuan untuk memperjelas visi, misi, tujuan strategis, sasaran strategis, prioritas kebijakan organisasi, serta strategi pelaksanaan yang relevan dengan tantangan dan kebutuhan dalam bidang hak asasi manusia di Indonesia. Melalui Rencana Strategis ini, ditetapkan target kinerja dan pendanaan untuk kurun waktu lima tahun. Target kinerja diartikan sebagai indikator kinerja utama yang berfungsi sebagai pedoman dalam mencapai hasil yang diharapkan. Pendanaan akan dialokasikan secara efektif dan efisien, memastikan bahwa seluruh aktivitas dan program yang dirancang sejalan dengan mandat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain menjadi pedoman operasional, Rencana Strategis ini juga berfungsi sebagai dokumen lembaga negara yang memungkinkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara sistematis. Hal ini mengakomodir konsep pemajuan dan penguatan kapasitas kelembagaan Komnas HAM dalam kurun waktu 2025-2029, sehingga diharapkan mampu mencapai visi, misi, dan kinerja yang optimal. Sebagai alat pendorong, Rencana Strategis ini dirancang untuk memastikan lembaga terus berkembang baik dari sisi pemberdayaan sumber daya manusia maupun dalam mencapai tujuan-tujuan strategis yang telah ditetapkan, dengan tetap responsif terhadap perubahan dan dinamika lingkungan internal maupun eksternal. Rencana Strategis 2025-2029 juga memainkan peran sebagai instrumen untuk memperjelas arah masa depan Komnas HAM, menetapkan prioritas kebijakan, serta membangun landasan yang kokoh dan koheren dalam perumusan kebijakan dan peningkatan kinerja lembaga. Dokumen ini dirancang secara partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen, baik dari internal maupun eksternal Komnas HAM, termasuk mitra kerja dan pemangku kepentingan terkait. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam pemajuan HAM di Indonesia. Namun, sebagai konsekuensi logis dari sifat dinamis kebutuhan dan tantangan HAM, kritik dan masukan terhadap Rencana Strategis ini tetap diharapkan untuk menjaga relevansi dan efektivitas dokumen dalam menghadapi perkembangan di masa depan. Evaluasi dan penyelarasan Rencana Strategis akan dilakukan secara periodik dan berkelanjutan guna memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang dirancang mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kondisi HAM yang lebih kondusif dan adil di Indonesia. Secara keseluruhan, Rencana Strategis Komnas HAM 2025-2029 mencerminkan 144 komitmen lembaga ini dalam menghadapi berbagai tantangan HAM yang kompleks dan terus berkembang di Indonesia. Dengan strategi yang holistik dan pendekatan berbasis bukti, Komnas HAM berupaya untuk memajukan hak asasi manusia di berbagai sektor melalui implementasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM, sinergi lintas lembaga, serta peningkatan kapasitas internal dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Rencana ini juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dan lembaga pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam setiap upaya pemajuan dan penegakan HAM. Komnas HAM berharap Rencana Strategis ini akan menjadi landasan kuat yang memungkinkan tercapainya lingkungan yang adil dan kondusif bagi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. i LAMPIRAN Lampiran I. Matriks Kinerja Pendanaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2025-2029 Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEMENTERIAN/LEMBAGA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 112.823 151.055 189.574 208.567 228.450 Meningkatnya Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis yang berkesesuaian dengan Prinsip- Prinsip HAM Subkomisi Pemajuan HAM Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk. Pemajuan HAM - Persentase penguatan prinsip-psinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis Pusat 70 70 100 100 100 Terwujudnya Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Efektif Subkomisi Penegakan HAM Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk. Penegakan HAM - Persentase upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang efektif Pusat 50 50 55 55 60 - Persentase pemenuhan hak korban pelanggaran ham berat yang mendapatkan kepastian hukum melalui surat keterangan korban Pusat 80 85 90 90 95 Terwujudnya Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif dan Akuntabel Pimpinan Bidang Internal Sekretariat Jenderal - Nilai Reformasi Birokrasi Pusat 70 73 76 79 81 PROGRAM BG. PEMAJUAN DAN PENEGAKAN HAM 16.331 33.596 42.018 48.552 53.398 Subkomisi Pemajuan HAM Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk. Pemajuan HAM Subkomisi Penegakan HAM Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk. Penegakan HAM Meningkatnya pemahaman HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis - Persentase Hasil Pengkajian dan Penelitian yang ditanggapi oleh Pihak Terkait Pusat 25 25 50 50 75 - Persentase Pemahaman HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis Pusat 25 25 50 50 75 Meningkatnya Penanganan Pelanggaran HAM yang Optimal ii Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Persentase penanganan perkara pelanggaran HAM yang optimal Pusat 26 30 30 35 35 Meningkatnya efektivitas penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat - Persentase jumlah surat keterangan korban yang diterbitkan Pusat 80 85 90 90 95 PROGRAM WA. DUKUNGAN MANAJEMEN 96.492 117.460 147.557 160.015 175.052 Pimpinan Bidang Internal Sekretariat Jenderal Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Kelembagaan - Predikat Reformasi Birokrasi Pusat B BB BB BB A KEGIATAN 5679. PENGUATAN KESADARAN HAM MASYARAKAT DAN APARATUR NEGARA 7.210 11.116 13.487 15.688 18.283 Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk. Pemajuan HAM Menguatnya Pengarusutamaan HAM - Persentase Hasil Pengkajian dan Penelitian yang Disampaikan Kepada Pihak Terkait 100 100 100 100 100 - Jumlah K/L/D/B yang dinilai selaras dengan prinsip-prinsip HAM 9 6 6 6 6 - Persentase peningkatan pengetahuan HAM melalui penyebarluasan wawasan dan pelatihan 60 62 64 66 68
001.Standar Norma dan Pengaturan HAM 1 1 1 1 1
001.Rekomendasi Kebijakan hasil kegiatan Kajian/Penelitian HAM 5 5 5 5 5
001.Layanan Data HAM 1 1 1 1 1
001.Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Perangkat Daerah melalui Penilaian HAM 2 3 3 3 3
001.Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Kementerian/Lembaga Negara melalui Penilaian HAM 7 10 10 10 10
001.Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Korporasi melalui Penilaian HAM 1 1 1 1
001.Penyebarluasan Wawasan HAM 1.050 1.500 2.000 2.600 3.300
002.Peningkatan Aktualisasi HAM Indonesia 180 198 218 240 264
003.Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh 160 170 180 180 180 iii Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
004.Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sumatera Barat 160 228 228 228 228
005.Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat 84 110 110 110 110
006.Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sulawesi Tengah 90 120 130 140 150
007.Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku 100 125 150 150 150
008.Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Papua 180 210 245 280 315 KEGIATAN 5680. PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM 9.121 22.480 28.530 32.864 35.115 Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk. Penegakan HAM Terlaksananya Penanganan Pelanggaran HAM - Persentase Aduan Pelanggaran HAM yang Ditangani 100 100 100 100 100 - Persentase Penanganan perkara pelanggaran ham melalui mekanisme pemantauan dan mediasi 30 35 35 40 40
001.Penguatan Pelayanan Publik yang Prima 110
002.Penguatan Pelayanan Publik Pengaduan yang Prima 1 1 1 1
001.Sistem Database Pengelolaan Penanganan Pelanggaran HAM yang terintegrasi 1 1 1 1 1 001.Penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM 576 2.480 2.480 2.480 2.480
015.Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh 30 30 30 30
013.Pengelolaan Arsip Berkas Perkara Penanganan Pelanggaran HAM 577
016.Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sumatera Barat 40 40 40 40
017.Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat 40 40 40 40
018.Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sulawesi Tengah 30 30 30 30 iv Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
019.Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku 30 30 30 30 30
020.Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Papua 45 45 45 45 001.Penguatan Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang Terintegrasi 1 1 1 002.Penanganan Perkara pelanggaran HAM melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan dan pengawasan HAM 366 263 276 290 305
003.Perkara pelanggaran HAM yang ditangani melalui mekanisme mediasi 50 60 65 70 75
007.Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh 13 16 18 20 22
008.Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sumatera Barat 10 12 12 12 12
009.Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat 10 12 12 12 12
010.Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sulawesi Tengah 15 15 16 16 18
011.Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku 15 6 6 6 6
012.Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Papua 10 12 14 16 18
001.Pengamatan Situasi Hak Asasi Manusia Isu-Isu Tertentu 1 1 1 1 1
002.Pengamatan Situasi Pelaksanaan HAM dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 0 0 0 1 2
002.Laporan Pengamatan Situasi terhadap Isu-isu HAM Strategis di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh 1 2 2 2 2
003.Laporan Pengamatan Situasi terhadap Isu-isu HAM Strategis di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sumatera Barat 2 3 3 3 3
004.Laporan Pengamatan Situasi terhadap Isu-isu HAM Strategis di Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat 3 3 0 0 0 v Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
002.Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Pelibatan Multipihak dalam Mendorong Situasi HAM yang Kondusif di Papua 1 1 1 1 1 Terlaksananya penyelidikan pelanggaran ham yang berat - Persentase penyusunan laporan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat yang dihasilkan 50 80 90 100 100
004.Penyelidikan Dugaan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat 1 1 1 1 1 Terlaksananya upaya pemenuhan hak-hak korban - Persentase korban pelanggaran HAM berat yang diverifikasi 85 85 90 90 95
001.Penanganan pelanggaran ham yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban 1 001.Penanganan pelanggaran ham yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban 800 850 900 950 KEGIATAN 3335. PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN DAN PENGAWASAN INTERNAL 11.341 7.999 9.425 9.353 11.031 Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal Meningkatnya Kualitas Manajemen Kinerja Komnas HAM - Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 70 73 75 78 80 - Indeks Perencanaan Pembangunan 91,50 92,00 92,50 93,50 94,50
952.Layanan Perencanaan dan Penganggaran 6 4 4 4 5
953.Layanan Pemantauan dan Evaluasi 3 6 7 6 7
001.Koordinasi dan Konsolidasi Strategis Kinerja Pusat dan Daerah 3 3 3 3
001.Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran 1 1 Terwujudnya implementasi SPIP Terintegrasi Komnas HAM - Nilai Evaluasi SPIP 3,26 3,28 3,3 3,32 3,34 - Nilai Evaluasi Kapabilitas APIP 2,6 2,8 3 3,2 3,4 - Persentase rekomendasi LHP BPK yang ditindaklanjuti 92 92,25 92,5 92,75 93
965.Layanan Audit Internal 19 25 25 27 27 vi Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 3336. PENYELENGGARAAN LAYANAN PERKANTORAN, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN 80.086 103.308 131.321 142.919 155.059 Sekretariat Jenderal c.q. Biro Umum Terwujudnya tata kelola pelayanan umum yang optimal - Persentase tata kelola pelayanan umum 100 100 100 100 100 - Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 93 93 94 94 95 - Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) 3,32 3,4 3,5 3,6 3,7 - Indeks Pengelolaan Aset (IPA) 3,42 3,5 3,56 3,62 3,68 - Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) 44,64 60 70 80 90 - Indeks NSPK Manajemen ASN 81,5 82 83 84 85,01 - Digitalisasi Arsip 95 96 97 98 99 - Kematangan Penyelengaraan Statistik Sektoral 1,82 2 2,2 2,4 2,6 - Indeks Pelayanan Publik 4,3 4,4 4,5 4,6 4,7 - Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) 100 100 100 100 100 - Survei Kepuasan Masyarakat 90 91 92 93 94 - Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi (CSK) 5 5 5 5 5 - Indeks Kualitas Kebijakan 66 70 75 80 85 - Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) WTP WTP WTP WTP WTP
956.Layanan BMN 2 9 9 9 9
959.Layanan Protokoler 1 1 1 1 1
960.Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 1 1 1 1
962.Layanan Umum 1 1 1 1 1
963.Layanan Data dan Informasi 1 1 1 1 1
994.Layanan Perkantoran 1 1 1 1 1
951.Layanan Sarana Internal 116 139 167 200 241
971.Layanan Prasarana Internal 2 2 2 2 2 vii Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
954.Layanan Manajemen SDM 1 1 1 1 1
961.Layanan Pendidikan dan Pelatihan 114 171 197 226 260
955.Layanan Manajemen Keuangan 4 4 4 4 4
974.Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 1 1 1 1
001.Layanan SPBE Komnas HAM 1 1 1 1
001.Layanan Sarana TIK 20 25 31 39 49
001.Layanan Sistem Manajemen Keuangan 1 1 1 1
002.Sistem Informasi Single Sign On 1 1 1 1 KEGIATAN 6594. PENYELENGGARAAN LAYANAN HUKUM, HUMAS DAN KERJASAMA 5.066 6.152 6.811 7.743 8.962 Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Terwujudnya Layanan Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama yang Prima - Persentase Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi yang Akurat dan tepat waktu 100 100 100 100 100 - Persentase Kerja Sama Komnas HAM yang terfasilitasi di tingkat Nasional dan Internasional 100 100 100 100 100 - Persentase Layanan Informasi Hukum, Bantuan Hukum dan Penyusunan Peraturan Perundangan- Undangan 100 100 100 100 100
958.Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 3 3 3 3 3 001 Kerja sama Antar Lembaga 15 15 15 15 001 Forum HAM Nasional dan Internasional 3 3 3 3
001.Sistem Informasi Kerja Sama 1 1 1 1 1
957.Layanan Hukum 1 1 1 1 1
969.Layanan Bantuan Hukum 10 7 16 24 36 vii Lampiran II. Matriks Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2025-2029 Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/RO PN Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KP.Internalisasi HAM untuk Kebijakan Humanis, Inklusif dan Berperspektif Gender Jumlah Kebijakan Diskriminatif yang ditindaklanjuti 10 Kebija kan 10 Kebija kan 10 Kebija kan 10 Kebija kan 10 Kebija kan 2.000 4.000 4.400 4.840 5.324 - - - - - 2.000 4.000 4.400 4.840 5.324 ProP.Penyusunan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan yang Berperspektif Hak Asasi Manusia, Humanis, Inklusif, dan Gender RO PN : Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Kementerian/Lemb aga Negara melalui Penilaian HAM Jumlah Kementerian/Lem baga yang menjadi subjek penilaian HAM 7 Lemba ga 10 Lemba ga 10 Lemba ga 10 Lemba ga 10 Lemba ga 1.600 2.500 2.750 3.025 3.328 - - - - - 2.750 3.025 3.328 3.025 3.328 RO PN : Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Perangkat Daerah melalui Penilaian HAM Jumlah Pemerintah Daerah yang menjadi subjek penilaian HAM 2 Pemda 3 Pemda 3 Pemda 3 Pemda 3 Pemda 400 1.500 1.650 1.815 1.997 - - - - - 400 1.500 1.650 1.815 1.997 KP.Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Penghapusan Praktik Diskriminasi Tingkat Efektivitas Penanganan Kasus Pelanggaran HAM 39,6% 40,6% 41,6% 42,6% 43,6% 4.000 3.395 9.485 12.659 15.124 - - - - - 4.000 3.395 9.485 12.659 15.124 ProP.Pelaksanaan perlindungan HAM viii Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/RO PN Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 dan penghapusan praktik diskriminasi RO PN : Penanganan pelanggaran ham yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban Jumlah rekomendasi kebijakan Penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban 1 Reko mend asi Kebija kan - - - - 2.000 - - - - - - - - - 2.000 - - - - RO PN : Penanganan pelanggaran ham yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban Jumlah korban yang terverifikasi dalam proses pemenuhan hak- hak korban pelanggaran HAM yang berat - 400 Orang 850 Orang 900 Orang 950 Orang - 2.000 5.250 6.000 7.000 - 2.000 5.250 6.000 7.000 RO PN : Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Pelibatan Multipihak dalam Mendorong Situasi HAM yang Kondusif di Papua Jumlah Rekomendasi atas hasil pengamatan situasi dan penguatan koordinasi dan konsiliasi 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 2.000 1.395 4.235 4.659 5.124 - - - - - 2.000 1.395 4.235 4.659 5.124 RO PN : Pengamatan Situasi Pelaksanaan HAM dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Jumlah laporan pengamatan situasi pelaksanaan HAM dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak - - - 1 Lapora n 2 Lapora n - - - 2.000 3.000 - - - - - - - - 2.000 3.000 KP.Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Tingkat Efektivitas Penanganan Kasus Pelanggaran HAM 39,6% 40,6% 41,6% 42,6% 43,6% - 1.500 2.500 2.000 - - - - - - - 1.500 2.500 2.000 - ix Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/RO PN Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Penghapusan Praktik Diskriminasi ProP.Penguatan Mekanisme Penanganan Pengaduan HAM pada K/L/D RO PN : Penguatan Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang Terintegrasi Jumlah Rekomendasi Kebijakan, yang dihasilkan Atas Tata Kelola Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Terintegrasi - 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan - - 1.500 2.500 2.000 - - - - - - - 1.500 2.500 2.000 - Keterangan : *) berdasarkan hasil trilateral meeting pagu anggaran 2026. terdapat penyesuaian rumusan RO yang mendukung PN dalam Renstra Komnas HAM 2025-2029, tanpa mengurangi substansi dukungan terhadap agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2025-2029. x Lampiran III. Matriks Kerangka Regulasi Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Komnas HAM Landasan Filosofis: Pembentukan Peraturan Komnas HAM terkait tindak lanjut rekomendasi bertujuan menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan. Ketika rekomendasi dari Komnas HAM tidak ditindaklanjuti, pelanggaran HAM berisiko terus berlanjut tanpa pemulihan yang adil bagi korban. Secara filosofis, ini berakar pada nilai-nilai keadilan dan prinsip tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya. Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa kewajiban moral dan legal untuk menghormati HAM dipenuhi. Landasan Sosiologis: Secara sosiologis, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM mengakibatkan ketidakpuasan publik, terutama bagi para korban dan keluarga mereka. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan negara sebagai pelindung hak asasi manusia. Dalam konteks ini, peraturan tindak lanjut bertujuan memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat, memastikan bahwa upaya penegakan HAM tidak hanya berhenti pada rekomendasi, tetapi juga diimplementasikan secara nyata untuk memulihkan keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut Landasan Yuridis: Secara yuridis, rekomendasi Komnas HAM didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, tidak adanya peraturan yang mengatur secara tegas tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang menghambat penegakan HAM. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Komnas HAM (Perkom) yang mengatur mekanisme dan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti Pengaturan dalam hal:
2.Menguatkan tindaklanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM agar dapat ditindaklanjuti oleh para pihak terkait yang menerima rekomendasi dari Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2.Kementerian Hukum dan HAM xi Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait rekomendasi ini. Perkom ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa rekomendasi Komnas HAM memiliki efek yang mengikat secara hukum, tidak hanya menjadi panduan moral. Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2/KOMNAS HAM/X/2010 Tahun 2010 tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan Landasan Filosofis: Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan harus didasari oleh prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pemantauan dan penyelidikan yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terdeteksi dan ditangani dengan baik. Dengan filosofi ini, revisi diharapkan dapat menghasilkan prosedur yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga pemantau hak asasi manusia. Landasan Sosiologis: Dalam konteks sosiologis, masyarakat kini semakin menyadari pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Namun, hambatan dalam pemantauan yang ada saat ini telah menyebabkan ketidakpuasan dan skeptisisme di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, revisi ini penting untuk memastikan bahwa Komnas HAM dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemantauan. Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan relevan, diharapkan dapat tercipta hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan Komnas HAM. Landasan Yuridis: Secara yuridis, revisi terhadap Peraturan Komnas HAM sangat penting untuk memperbarui dan menyesuaikan prosedur pemantauan dan penyelidikan dengan perkembangan hukum Pengaturan dalam hal:
2.Pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan oleh Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM.
2.Kementerian Hukum dan HAM xii Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait dan kebijakan terkini. Ketentuan yang ada saat ini tidak lagi memadai dan tidak sesuai dengan dinamika kasus yang muncul. Oleh karena itu, revisi ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan menjamin bahwa semua tindakan pemantauan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan lainnya yang relevan. Dengan demikian, revisi ini tidak hanya akan memperkuat fungsi pemantauan Komnas HAM tetapi juga meningkatkan integritas dan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hak asasi manusia di Indonesia. Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia Landasan Filosofis: Revisi Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia harus didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi, sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil. Filosofi ini berakar pada pemahaman bahwa mediasi bukan hanya sekadar proses penyelesaian sengketa, tetapi juga upaya untuk memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa dan mengembalikan hak-hak yang terlanggar. Landasan Sosiologis: Dalam konteks sosiologis, masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya hak asasi manusia dan tuntutan terhadap keadilan yang lebih transparan dan responsif. Namun, hambatan dalam proses mediasi saat ini mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil yang dicapai. Perubahan sosial yang cepat dan kompleksitas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia memerlukan prosedur mediasi yang adaptif dan relevan. Revisi ini akan memastikan bahwa mediasi dapat berfungsi sebagai sarana yang efektif dalam menyelesaikan konflik sosial, memenuhi harapan masyarakat akan keadilan, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses mediasi. Pengaturan dalam hal:
2.Pedoman teknis pelaksanaan mediasi oleh Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM
3.Kementerian Hukum dan HAM
4.Mahkamah Agung (agar MA menerbitkan surat edaran yang bersesuaian dengan UU 39/1999 terkait mediasi) xiii Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Landasan Yuridis: Secara yuridis, revisi Peraturan Komnas HAM ini sangat penting untuk mengakomodasi kebutuhan hukum yang berkembang dan untuk memastikan bahwa semua tindakan mediasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur mediasi dan penyelesaian sengketa. Mengingat bahwa pedoman yang ada saat ini tidak lagi relevan, revisi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong implementasi mediasi yang lebih efektif. Dengan dasar hukum yang jelas dan terperinci, proses mediasi diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung penegakan hak asasi manusia di Indonesia Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Penilaian HAM Landasan Filosofis: Filosofi di balik pembentukan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian HAM berakar dari keyakinan bahwa penegakan dan pemajuan hak asasi manusia harus dapat diukur dan dievaluasi. Penilaian HAM memberikan suatu kerangka untuk menilai apakah pemangku kewajiban telah melaksanakan tanggung jawab mereka dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Dengan memiliki sistem penilaian yang jelas, diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan dalam praktek hak asasi manusia.. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, penilaian HAM memungkinkan identifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh individu dan kelompok dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga pemerintah, penilaian ini menciptakan ruang dialog yang penting untuk menciptakan pemahaman bersama mengenai tantangan dan kebutuhan yang Pengaturan dalam hal:
2.Pelaksanaan penilaian HAM oleh Komnas HAM terhadap para pihak terkait sebagai pemangku kewajiban (duty bearers) dalam rangka memastikan capaian dan evaluasi pemenuhan pemajuan dan penegakan HAM kepada pemilik hak (rights holder) 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2.Kementerian Hukum dan HAM xiv Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait ada. Hal ini juga dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi isu-isu hak asasi manusia. Landasan Yuridis: Secara yuridis, belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang penilaian HAM menjadi alasan penting untuk segera mengatur hal ini melalui Peraturan Komnas HAM. Sebelumnya, konsep audit HAM tidak dapat dilaksanakan karena kekurangan legitimasi hukum, sehingga penilaian HAM menjadi solusi yang lebih tepat. Dengan menetapkan Peraturan ini, penilaian HAM akan mendapatkan landasan hukum yang jelas, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara legal dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Ini juga memberikan jaminan bahwa pemangku kewajiban dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dalam hal pemenuhan hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Standar Norma Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia Landasan Filosofis: Filosofi pembentukan peraturan ini berfokus pada perlunya adanya standar yang jelas dan komprehensif dalam pengaturan hak asasi manusia. Standar ini akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam memahami dan menerapkan hak asasi manusia secara konsisten. Dengan adanya Peraturan Komnas HAM mengenai SNP, diharapkan hak asasi manusia dapat dijadikan pedoman dalam setiap tindakan, kebijakan, dan praktik yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak individu. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, masyarakat Indonesia memiliki keragaman yang tinggi dalam hal budaya, agama, dan nilai-nilai sosial. Standar yang disusun harus mampu mencerminkan keragaman ini dan menjawab kebutuhan serta tantangan yang dihadapi oleh berbagai kelompok masyarakat. Dengan adanya Pengaturan dalam hal:
3.Panduan atau standardisasi penyusunan Standar Norma Pengaturan (SNP) agar sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan
4.Mandat pengesahan SNP melalui Peraturan Komisi Nasional HAM 2025-2026 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2.Kementerian Hukum dan HAM xv Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait pengaturan yang jelas melalui SNP, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi mereka, serta memberikan panduan bagi institusi dan lembaga dalam melaksanakan fungsi mereka terkait perlindungan hak asasi manusia Landasan Yuridis: Secara yuridis, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur pentingnya pengaturan norma dalam pembentukan peraturan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap peraturan yang ditetapkan harus berdasarkan pada norma yang jelas dan dapat diterima secara hukum. Dengan demikian, SNP yang telah disusun perlu disesuaikan dengan ketentuan ini dan ditetapkan melalui Peraturan Komnas HAM. Ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap norma yang diterapkan memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Pengkajian dan Penelitian Landasan Filosofis: Filosofi di balik pembentukan peraturan ini berfokus pada pentingnya penelitian dan pengkajian dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Kegiatan ini merupakan alat untuk memahami isu-isu hak asasi manusia secara mendalam, serta untuk memberikan rekomendasi yang berlandaskan pada data dan fakta. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan pengkajian dan penelitian dapat dilakukan secara terencana dan sistematis, mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan isu-isu hak asasi manusia. Landasan Sosiologis: Dari sudut pandang sosiologis, pengkajian dan penelitian sangat diperlukan untuk menangkap dinamika dan tantangan hak asasi manusia yang berkembang dalam masyarakat. Berbagai Pengaturan dalam hal:
2.Cakupan, tugas dan substansi fungsi pengkajian dan penelitian oleh Komnas HAM yang sesuai dengan wewenang yang dimandatkan dalam UU HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2.Kementerian Hukum dan HAM xvi Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait kegiatan yang telah dilakukan selama ini perlu dievaluasi agar lebih fokus pada kebutuhan masyarakat. Peraturan ini akan membantu dalam merumuskan metodologi dan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks lokal, sehingga hasil penelitian dapat diterapkan secara efektif untuk memajukan hak asasi manusia di Indonesia Landasan Yuridis: Secara yuridis, Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan perlunya pengkajian dan penelitian dalam rangka pengembangan dan pemajuan hak asasi manusia. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya, di mana beberapa kegiatan pengkajian dan penelitian tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum tersebut. Dengan membentuk Peraturan Komnas HAM tentang Pengkajian dan Penelitian, diharapkan substansi dan fokus kegiatan ini dapat dirumuskan dengan jelas, memberikan kerangka hukum yang mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM. Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait terkait Pendidikan dan Penyuluhan Landasan Filosofis: Filosofi pembentukan peraturan ini berakar pada prinsip penegakan hak asasi manusia yang mencakup aspek pendidikan dan penyuluhan. Pendidikan merupakan salah satu alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka, sedangkan penyuluhan berfungsi untuk memberikan informasi yang relevan dan akurat mengenai hak asasi manusia. Dengan adanya peraturan yang jelas, kegiatan penyuluhan dapat dilakukan dengan lebih terarah dan efektif, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak asasi mereka. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, masyarakat Indonesia memiliki latar belakang yang beragam, dan pemahaman tentang hak asasi Pengaturan dalam hal:
2.Cakupan, tugas dan substansi fungsi pendidikan dan penyuluhan oleh Komnas HAM yang sesuai dengan wewenang yang dimandatkan dalam UU HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2.Kementerian Hukum dan HAM xvii Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait manusia yang bervariasi. Oleh karena itu, penyuluhan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Dengan adanya Peraturan Komnas HAM tentang Penyuluhan, diharapkan dapat meningkatkan fokus dan kualitas kegiatan penyuluhan yang dilakukan, serta memastikan bahwa semua kegiatan tersebut berorientasi pada peningkatan kesadaran masyarakat tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Landasan Yuridis: Secara yuridis, Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan perlunya penyuluhan hak asasi manusia sebagai bagian dari fungsi Komnas HAM. Namun, selama ini, terdapat berbagai kegiatan penyuluhan yang tidak konsisten dengan ketentuan tersebut. Dengan membentuk Peraturan Komnas HAM tentang Penyuluhan, pengkajian lebih lanjut dapat dilakukan untuk merumuskan substansi dan fokus penyuluhan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Komnas HAM. Ini juga akan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di masa depan. Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Perwakilan Komnas HAM di Daerah Landasan Filosofis: Filosofi di balik pembentukan perwakilan Komnas HAM di daerah berakar pada prinsip keadilan dan aksesibilitas hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Dengan adanya perwakilan di daerah, diharapkan hak-hak masyarakat dapat terjamin secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Ini mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang menekankan pada partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hak asasi manusia. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, pembentukan perwakilan ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pelanggaran hak asasi Pengaturan dalam hal:
4.Perluasan wewenang Komnas HAM di daerah tidak hanya melalui Sekretariat di Provinsi namun menjadi Kantor Perwakilan di daerah yang menjadi perpanjangan tangan Komnas HAM di pusat
5.Pengesahan Komnas HAM melalui Perkom
6.Kedudukan Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah berada di bawah Subkomisi Komnas HAM 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
3.Kementerian Hukum dan HAM
4.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi xviii Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait manusia yang sering kali terjadi di tingkat daerah. Dengan adanya perwakilan, masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia dapat mengakses bantuan dan pengaduan secara lebih dekat dan cepat. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM, yang dianggap mampu memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia secara lebih efektif. Landasan Yuridis: Secara yuridis, UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa perwakilan Komnas HAM dapat dibentuk di daerah untuk memperkuat pelaksanaan fungsi penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Kondisi saat ini, di mana hanya ada Sekretariat Komnas HAM di Provinsi, mengindikasikan bahwa pelaksanaan fungsi lembaga ini belum optimal. Pembentukan perwakilan di daerah, melalui penerbitan Peraturan Komnas HAM, akan memenuhi ketentuan hukum yang ada dan mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU secara lebih merata. Revisi Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komnas HAM Landasan Filosofis: Revisi Keppres 48/2001 berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi yang mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pemerintahan. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan tantangan baru dalam penegakan hak asasi manusia, struktur organisasi dan hubungan fungsional antara Sekretaris Jenderal dan Subkomisi perlu disesuaikan. Pemberian mandat dari Subkomisi kepada Sekretariat Jenderal merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dukungan teknis yang diberikan relevan dan efektif dalam menghadapi berbagai isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Landasan Sosiologis: Pengaturan dalam hal:
4.Peran dan hubungan hukum antara Sekretariat Jenderal Komnas HAM dengan biro dan subkomisi di Komnas HAM dalam melaksanaka tugas, fungsi dan wewenang
5.Penerimaan mandat dari subkomisi untuk dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Komnas HAM
6.Nomenklatur dan jumlah biro yang lebih relevan dengan kondisi terkini 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
3.Sekretariat Negara
4.Kementerian Hukum dan HAM xix Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Secara sosiologis, revisi ini penting untuk mencerminkan dinamika dan kompleksitas permasalahan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam konteks masyarakat yang terus berkembang, perubahan dalam struktur dan jumlah biro serta nomenklatur yang lebih sesuai dengan kebutuhan aktual akan meningkatkan responsivitas Komnas HAM terhadap tantangan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Komnas HAM sebagai lembaga yang mampu memberikan solusi dan layanan yang sesuai dengan konteks sosial yang ada. Landasan Yuridis: Dari perspektif yuridis, revisi terhadap Keppres 48/2001 harus mengacu pada perkembangan hukum yang telah terjadi sejak tahun 2001, termasuk perubahan regulasi dan kebijakan terkait hak asasi manusia di Indonesia. Penegasan hubungan hukum antara Sekretaris Jenderal dan Subkomisi sangat penting untuk menghindari ambigu dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM berjalan efektif. Selain itu, peraturan baru harus konsisten dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan hukum lainnya yang relevan. Revisi terhadap Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komnas HAM Landasan Filosofis: Revisi ini berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menekankan pada keadilan, kesetaraan, dan efektivitas. Struktur Subkomisi yang baru diharapkan dapat mencerminkan dan mendukung fungsi-fungsi yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam rangka pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Dengan menerapkan prinsip "structure follows function," revisi ini menciptakan struktur organisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan dalam pelaksanaan hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai universal yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pengaturan dalam hal:
3.Perubahan struktur subkomisi yang ada di Komnas HAM menyesuaikan fungsi
4.Penyesuaian tata tertib dengan perubahan struktur yang ada 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
2.Kementerian Hukum dan HAM xx Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, perubahan ini penting untuk mencerminkan dinamika sosial dan kompleksitas masalah hak asasi manusia yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia saat ini. Dengan mempertimbangkan berbagai fungsi Komnas HAM, struktur Subkomisi yang baru akan memungkinkan lembaga ini untuk memberikan layanan yang lebih efektif dan responsif terhadap permasalahan yang ada. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengaduan, pemantauan, dan mediasi terkait pelanggaran hak asasi manusia, sehingga memperkuat legitimasi dan kredibilitas Komnas HAM di mata publik. Landasan Yuridis: Secara yuridis, revisi terhadap Perkom 2/2019 harus sesuai dengan kerangka hukum yang lebih tinggi, termasuk Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur kelembagaan dan fungsi Komnas HAM. Penjelasan mengenai hubungan hukum antara Komnas HAM sebagai lembaga dengan Sekretariat Jenderal sebagai badan juga perlu diatur dengan jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, revisi ini harus mengakomodasi ketentuan yang relevan dengan perkembangan hukum terkini, serta menghapus ketentuan yang sudah tidak relevan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM Revisi terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Landasan Filosofis: Dalam rangka mendorong nilai-nilai hak asasi manusia yang diakui secara universal, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen internasional lainnya. Revisi tersebut mencerminkan komitmen untuk memperkuat mekanisme perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, dengan mempertimbangkan prinsip- Pengaturan dalam hal:
4.Memastikan peran dan hubungan hukum Sekretariat Jenderal dengan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Daerah 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
2.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi xxi Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Hak Asasi Manusia; dan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Di Provinsi prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Adanya revisi ini menunjukkan respons Komnas HAM terhadap dinamika sosial dan politik yang berkembang, yang mengharuskan adaptasi dan inovasi dalam struktur dan tata kerja lembaga di Komnas HAM, terutama dalam hal memperluas peran Komnas HAM secara lebih strategis hingga di level daerah. Landasan Sosiologis: Dari perspektif sosiologis, revisi peraturan ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang multikultural dan multietnis, pembentukan Kantor Sekretariat Komnas HAM di berbagai provinsi bertujuan untuk mendekatkan layanan dan advokasi hak asasi manusia kepada masyarakat lokal. Hal ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan akurat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di daerah-daerah, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemajuan hak asasi manusia. Landasan Yuridis: Secara yuridis, revisi terhadap kedua peraturan ini harus berlandaskan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Peraturan ini harus konsisten dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan memberikan kerangka yang jelas untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM. Revisi ini juga harus memperhatikan peraturan-peraturan lain yang relevan, termasuk peraturan terkait administrasi negara dan layanan publik, untuk memastikan bahwa struktur dan tata kerja yang baru efektif, efisien, dan akuntabel.
5.Kedudukan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Daerah di bawah Sekretariat Jenderal
6.Pembentukan kantor Komnas HAM di IKN yang kedudukannya di bawah Sekretariat Jenderal Komnas HAM dan sifatnya terbatas serta sementara ampiran 1: MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN KOMNAS HAM 2025-2029 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, ttd. ANIS HIDAYAH