………………………………………………………………………………………. Pasal .... Peraturan Sekretaris Jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ……………………….. SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Tanda tangan NAMA LENGKAP Logo yang ditetapkan Komnas HAM Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul peraturan ditulis huruf kapital Memuat alasan tentang perlunya ditetapkannya peraturan Memuat peraturan perundang – undangan sebagai dasar ditetapkannya peraturan Memuat substansi kebijakan yang ditetapkan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf kapital Contoh 1.c... Contoh 1.c Format Peraturan Perubahan Komnas HAM PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …. TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR .... TAHUN .............. TENTANG ............................................... DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa.....………………………………………………..………………… ……………………………………………………………………………….;
(1)Tulisan “PEDOMAN” yang dicantumkan di tengah atas dan ditulis dengan huruf kapital;
(2)Rumusan judul pedoman ditulis secara simetris dengan huruf kapital. b) Batang Tubuh Batang Tubuh pedoman terdiri dari:
(1)Pendahuluan, berisi latar belakang/dasar pemikiran, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan pengertian;
(2)Materi pedoman; dan
(3)Penutup. c) Kaki Bagian Kaki Pedoman terdiri dari:
(1)Nama jabatan pejabat yang menandatangani pedoman ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
(2)Tanda...
(2)Tanda tangan pejabat yang menandatangani pedoman dan cap dinas; dan
(3)Nama lengkap pejabat yang menandatangani pedoman ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. Contoh 2.a ... Contoh 2.a Format Pedoman Komnas HAM LAMPIRAN PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR …. TAHUN …. TENTANG ……. PEDOMAN ……………………………………………………. …………………………………………………………………………………………................ B. Maksud dan tujuan …………………………………………………………………………………………................ …………………………………………………………………………………………................ C. Ruang lingkup …………………………………………………………………………………………................ …………………………………………………………………………………………................ D. Pengertian …………………………………………………………………………………………................ …………………………………………………………………………………………................ A. …………………………………………………………………………………………................ B. …… dan seterusnya. A. …………………………………………………………………………………………................ B. ……dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………… KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Tanda tangan NAMA LENGKAP memuat alasan tentang ditetapkannya pedoman memuat konsepsi dasar/pokok- pokok pedoman Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf kapital Contoh 2.b ... Lambang Negara dan tulisan KOMNAS HAM RI Judul pedoman yang ditulis dengan huruf kapital Keterangan Lampiran Peraturan Contoh 2.b Format Pedoman Sekretariat Jenderal Komnas HAM LAMPIRAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR …. TAHUN …. TENTANG ……. (LOGO KOMNAS HAM) PEDOMAN ……………………………………………………. …………………………………………………………………………………………................ B. Maksud dan tujuan …………………………………………………………………………………………................ …………………………………………………………………………………………................ C. Ruang lingkup …………………………………………………………………………………………................ …………………………………………………………………………………………................ D. Pengertian …………………………………………………………………………………………................ …………………………………………………………………………………………................ A. ………………………………………………………………………………………………………. B. …… dan seterusnya. A. …………………………………………………………………………………………................ B. ……dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………… SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Tanda tangan dan cap dinas NAMA LENGKAP memuat alasan tentang ditetapkannya pedoman memuat konsepsi dasar/pokok- pokok pedoman Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf kapital Logo yang ditetapkan Komnas HAM Judul pedoman yang ditulis dengan huruf kapital
c.Petunjuk... Keterangan Lampiran dari Peraturan
c.Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis 1) Pengertian Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis adalah naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan suatu kegiatan termasuk urutan pelaksanaannya serta wewenang dan prosedurnya. Petunjuk Pelaksanaan dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM. 2) Kewenangan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menandatangani Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis adalah Sekretaris Jenderal Komnas HAM. 3) Susunan Susunan Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis: a) Kepala Kepala Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis terdiri dari:
(1)Tulisan “PETUNJUK PELAKSANAAN” atau “PETUNJUK TEKNIS” yang dicantumkan ditengah atas ditulis dengan huruf kapital; dan
(2)Rumusan judul petunjuk pelaksanaan ditulis dengan huruf kapital secara simetris. b) Batang Tubuh Batang tubuh petunjuk pelaksanaan terdiri dari:
(1)Pendahuluan, yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengertian dan hal lain yang dianggap perlu;
(2)Materi petunjuk perlaksanaan atau petunjuk teknis memuat urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian, dan hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan; dan
(3)Penutup yang terdiri atas hal-hal teknis yang harus diperhatikan penjabaran lebih lanjut, dan permintaan saran penyempurnaan. c) Kaki... c) Kaki Kaki petunjuk pelaksanaan terdiri dari:
(1)Nama jabatan pejabat yang menetapkan yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
(2)Tanda tangan pejabat yang menandatangani petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis serta cap dinas; dan
(3)Nama lengkap pejabat yang menandatangani dan ditulis dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar. Contoh 3. ... Contoh 3. Format Petunjuk Pelaksanaan LAMPIRAN KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR … TAHUN … TENTANG ……… (LOGO KOMNAS HAM) PETUNJUK PELAKSANAAN ……………………………………… A. ………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………… B. dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal……………….. SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Tanda tangan NAMA LENGKAP Judul petunjuk pelaksanaan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Memuat urutan tindakan, pengorganisasian koordinasi, pengendalian dan lainnya. Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar yang ditulis dengan huruf kapital
d.Instruksi ... Logo yang ditetapkan Komnas HAM
d.Instruksi 1) Pengertian Instruksi adalah naskah dinas pengaturan yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menandatangani instruksi adalah Sekretaris Jenderal Komnas HAM. 3) Susunan a) Kepala Kepala Instruksi terdiri dari:
(1)Kop naskah dinas;
(2)Kata “INSTRUKSI” dan nama pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin;
(3)Nomor instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin;
(4)kata “tentang”, yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin;
(5)judul instruksi yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin;
(6)nama jabatan pejabat yang menetapkan instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,) yang diletakkan di kanan margin. b) Konsiderans Konsiderans Instruksi terdiri dari:
(1)kata “Menimbang”, yang memuat latar belakang penetapan instruksi;
(2)kata “Mengingat”, yang memuat dasar hukum sebagai landasan penetapan instruksi. c) Batang Tubuh Batang Tubuh Instruksi terdiri dari:
(1)Batang tubuh dimulai dengan kata “MENGINSTRUKSIKAN” seluruhnya ditulis dengan huruf... huruf kapital, diikuti kata “kepada” di tepi kiri. Huruf awal kata “Kepada” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).
(2)Kepada ditujukan bagi pihak yang diinstruksikan untuk melakukan sesuatu atau daftar pejabat yang menerima instruksi.
(3)Di bawah “Kepada” ditulis “Untuk”. Huruf awal kata “Untuk” ditulis dengan huruf kapital.
(4)Kemudian substansi arahan yang diinstruksikan, dituangkan dalam Diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. Kata “KESATU” dan seterusnya, seluruhnya ditulis dengan menggunakan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).
(5)Setelah kata pertama dan seterusnya dituangkan substansi-substansi arahan yang diinstruksikan. Contohnya deskripsi kegiatan untuk melaksanakan pendidikan, jangka waktu, dan biaya. d) Kaki Kaki Instruksi terdiri dari:
(1)tempat (kota sesuai dengan alamat instansi) dan tanggal penetapan Instruksi;
(2)nama jabatan pejabat yang menetapkan instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
(3)tanda tangan pejabat yang menetapkan instruksi; dan
(4)nama lengkap pejabat yang menandatangani instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. 4) Penomoran Susunan penomoran instruksi terdiri dari: XX : Nomor urut instruksi dalam satu tahun takwim; XXXX : tahun terbit Contoh: NOMOR 3 TAHUN 2020 5) Hal... 5) Hal Yang Perlu Diperhatikan a) Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehingga instruksi harus merujuk pada suatu peraturan perundang-undangan. b) Naskah asli instruksi yang diparaf harus disimpan sebagai pertinggal. c) Meskipun kata instruksi mengandung arti perintah, namun instruksi yang dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan ini bukan perintah, melainkan suatu petunjuk/arahan pelaksanaan suatu keputusan; dan d) Wewenang penetapan dan penandatanganan instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. Contoh 4. ... Contoh 4. Format Instruksi Sekretaris Jenderal Komnas HAM INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …. TENTANG ……………………………………….. SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, Menimbang : a. bahwa………………………………………………………………… ………………………………………………………………..……….;
b.bahwa………………………………………………………………… ………………………………………………………………..……….; Mengingat : 1. Undang-Undang …………………………………………………..
2.Instruksi Presiden ……………………………………………….. MENGINSTRUKSIKAN: Kepada : 1. Nama Jabatan Pegawai;
2.Nama Jabatan Pegawai;
3.dan seterusnya Untuk : KESATU : …………………………………………………………………………….. KEDUA : …………………………………………………………………………….. KETIGA : …………………………………………………………………………….. dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ……………… SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Tanda tangan NAMA LENGKAP Logo yang ditetapkan Komnas HAM Penomoran berurut dalam satu tahun takwim Judul instruksi ditulis dengan huruf kapital Memuat peraturan perundang- undangan sebagai dasar ditetapkannya peraturan Memuat daftar pegawai yang menerima instruksi Memuat substansi arahan yang diinstruksikan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dngan huruf kapital
e.Standar... (LOGO KOMNAS HAM)
e.Standar Operasional Prosedur 1) Pengertian Standar Operasional Prosedur adalah naskah dinas pengaturan yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kerja atau kegiatan tertentu. 2) Kewenangan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menandatangani Standar Operasional Prosedur adalah Ketua dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM serta Kepala Unit Kerja (khusus untuk Standar Operasional Prosedur pada tingkat unit). 3) Susunan a) Kepala Kepala Standar Operasional Prosedur terdiri dari:
(1)Kop naskah dinas;
(2)Kata “STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR” yang dicantumkan di bawah lambang garuda atau logo instansi ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin;
(3)“NOMOR” yang dicantumkan di bawah kata Standar Operasional Prosedur ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin;
(4)kata “TENTANG”, yang dicantumkan di bawah “nomor” ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin; dan
(5)judul Standar Operasional Prosedur ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin di bawah kata “tentang”. b) Batang Tubuh Batang tubuh Standar Operasional Prosedur terdiri dari:
(1)Dasar penetapan Standar Operasional Prosedur;
(2)Pertimbangan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur; dan
(3)Prosedur dan tata cara pelaksanaan kegiatan. c) Kaki... c) Kaki Kaki Standar Operasional Prosedur terdiri dari:
(1)Tempat (kota sesuai dengan alamat instansi) dan tanggal penetapan Standar Operasional Prosedur;
(2)Nama jabatan pejabat yang menetapkan Standar Operasional Prosedur, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
(3)Tanda tangan pejabat yang menetapkan Standar Operasional Prosedur; dan
(4)Nama lengkap pejabat yang menandatangani Standar Operasional Prosedur, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. 4) Penomoran Susunan penomoran Standar Operasional Prosedur terdiri dari: XX : nomor urut prosedur tetap dalam satu tahun takwim; XXXX : tahun terbit. Contoh : NOMOR 5 TAHUN 2020 Contoh 5.a... Contoh 5.a Format Standar Operasional Prosedur yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM LAMPIRAN PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR …TAHUN … TENTANG ……………………………………. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR NOMOR ….. TAHUN ….. TENTANG ……………………………………………………. B. Maksud dan tujuan ………………………………………………………………………………………………….. C. Ruang lingkup ………………………………………………………………………………………………….. D. Dasar ………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………….. B. ………………………. dan seterusnya Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………………….. KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Tanda tangan dan cap dinas NAMA LENGKAP Lambang negara dan nama Komnas HAM RI Penomoran dan judul prosedur tetap ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan perlunya ditetapkan standar operasional prosedur Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkan standar operasional prosedur Memuat urutan tindakan pengorganisasian koordinasi pengendalian dan lainnya Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf kapital Keterangan Lampiran peraturan Contoh 5.b ... Contoh 5.b Format Standar Operasional Prosedur yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM LAMPIRAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR …. TAHUN … TENTANG …………………… SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR NOMOR ….. TAHUN ….. TENTANG ……………………………………………………. B. Maksud dan tujuan ……………………………………………………………………………………………………. C. Ruang lingkup ……………………………………………………………………………………………………. D. Dasar ……………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………. B. ………………………. dan seterusnya Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …………………….. SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Tanda tangan dan cap dinas NAMA LENGKAP Logo yang ditetapkan Komnas HAM Penomoran dan judul standar operasional prosedur ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan perlunya ditetapkan standar operasional prosedur Memuat urutan tindakan pengorganisasian koordinasi pengendalian dan lainnya Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf kapital
f.Surat... (LOGO KOMNAS HAM) Logo Komnas HAM RI
f.Surat Edaran 1) Pengertian Surat Edaran adalah naskah dinas pengaturan yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. 2) Kewenangan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menandatangani surat edaran adalah Sekretaris Jenderal Komnas HAM. 3) Susunan a) Kepala Kepala Surat Edaran terdiri dari:
(1)Kop naskah dinas;
(2)“Yang Terhormat” yang diikuti dengan nama pejabat dan atau pegawai yang menerima surat edaran yang diletakkan di kiri atas;
(3)Frasa “SURAT EDARAN” yang dicantumkan di bawah logo instansi ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin;
(4)“Nomor” surat edaran yang dicantumkan di bawah frasa surat edaran ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin;
(5)Kata “TENTANG” yang dicantumkan di bawah nomor surat edaran ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin; dan
(6)Judul surat edaran yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin di bawah kata “tentang”. b) Batang Tubuh Batang tubuh Surat Edaran terdiri dari:
(1)Alasan tentang perlunya dibuat surat edaran;
(2)Peraturan perundang-undangan atau naskah dinas lain yang menjadi dasar pembuatan surat edaran; dan
(3)Pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. c) Kaki .... c) Kaki Kaki Surat Edaran terdiri dari:
(1)Tempat (kota sesuai dengan alamat instansi) dan tanggal penetapan surat edaran;
(2)Nama jabatan pejabat yang menetapkan surat edaran, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
(3)Tanda tangan pejabat yang menetapkan surat edaran;
(4)Nama lengkap pejabat yang menandatangani surat edaran, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar; dan
(5)Cap dinas. 4) Penomoran Susunan penomoran surat edaran terdiri dari: XX : Nomor surat edaran dalam satu tahun takwim; XXXX : tahun terbit Contoh : NOMOR 5 TAHUN 2020 Contoh 6. ... Contoh 6. Format Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komnas HAM Yang Terhormat
g.Jenis …
g.Jenis naskah dinas Surat Keputusan yang merupakan pengaturan bersifat umum. a) Pengertian Keputusan yang merupakan pengaturan bersifat umum adalah naskah dinas yang mengandung norma umum yang dikeluarkan oleh Ketua Komnas HAM atau Sekretaris Jenderal Komnas HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan yang merupakan pengaturan bersifat umum yang ada di lingkungan Komnas HAM terdiri dari: 1) Keputusan Ketua Komnas HAM; dan 2) Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM b) Kewenangan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menandatangani keputusan adalah Ketua atau Sekretaris Jenderal Komnas HAM. c) Susunan 1) Kepala Kepala Keputusan terdiri dari: (a) kop naskah dinas; (b) kata “KEPUTUSAN” dan nama jabatan pejabat yang menetapkan atau nama lembaga yang ditulis dengan huruf kapital; (c) “NOMOR” keputusan seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan menggunakan margin tengah; (d) kata penghubung “TENTANG” seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan menggunakan margin tengah; (e) judul keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan menggunakan margin tengah tanpa diakhiri tanda baca; dan (f) nama pejabat yang menetapkan keputusan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,). 2) Konsiderans Konsiderans keputusan terdiri dari: (a) konsiderans diawali dengan kata “Menimbang”; (b) konsiderans.. (b) konsiderans memuat alasan atau tujuan atau kepentingan atau pertimbangan tentang perlu ditetapkannya keputusan; (c) jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; (d) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;); dan (e) apabila diperlukan, dalam konsiderans dapat dimuat pertimbangan-pertimbangan lain yang diawali dengan kata “Memperhatikan” yang diletakkan setelah dasar hukum “Mengingat”. 3) Dasar Hukum Dasar hukum Keputusan terdiri dari: (a) dasar hukum diawali dengan kata “Mengingat”; (b) dasar hukum memuat dasar peraturan perundang- undangan sebagai dasar pengeluaran keputusan. Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang- undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. (c) jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan. Jika tingkatannya sama, peraturan perundang-undangan secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya. 4) Diktum Diktum keputusan terdiri dari: (a) Diktum memuat kata “Memutuskan”, kata “Menetapkan” dan judul keputusan; (b) Kata “Memutuskan” seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, diikuti kata “Menetapkan” di tepi kiri. Huruf awal ... awal kata “Menetapkan” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:); (c) “Judul Keputusan” yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan” dan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. 5) Batang Tubuh Batang tubuh keputusan terdiri dari: (a) Batang tubuh memuat semua materi keputusan; (b) Materi keputusan dituangkan dalam Diktum KESATU, KEDUA, KETIGA dan seterusnya, yang keseluruhan diktum ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:). Diktum diisi dengan materi keputusan yang berupa susunan keanggotaan, tugas, masa kerja tim, pembebanan biaya, mulai berlaku keputusan, dan lain-lain yang merupakan materi keputusan. 6) Kaki Kaki keputusan terdiri dari: (a) Tempat dan tanggal penetapan keputusan; (b) Nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); (c) Tanda tangan pejabat yang menetapkan keputusan; dan (d) Nama lengkap pejabat yang menandatangani keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. d) Penomoran Susunan penomoran keputusan terdiri dari: XX : Nomor urut keputusan dalam satu tahun takwim; XXXX : tahun terbit Contoh : NOMOR 5 TAHUN 2020 e) Pengabsahan ... e) Pengabsahan 1) Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, keputusan telah diteliti dan dicatat sehingga dapat diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang administrasi umum. 2) Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, yang terdiri atas frasa “Salinan sesuai dengan aslinya”, nama jabatan, tanda tangan, dan nama pejabat penanda tangan yang ditulis dengan huruf awal kapital serta dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap dinas Sekretariat Jenderal Komnas HAM. f) Hal yang Perlu Diperhatikan Naskah asli dan salinan keputusan yang diparaf harus disimpan sebagai arsip. Contoh 7.a... Contoh 7.a Format Keputusan Ketua Komnas HAM yang bersifat pengaturan umum KEPUTUSAN KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR … TAHUN …. TENTANG ………………………………………......... KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ….…………………………………………………. .........................................................................;
b.bahwa ..……………………………………….……........ ......................................................................... Mengingat : 1. Undang-Undang ………………………………………..;
2.Instruksi Presiden …………………………………..... MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI TENTANG ……………………………………………….. KESATU : ………………………………………………………………………. KEDUA : ………………………………………………………………………. KETIGA : ………………………………………………………………………. dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …………………….. KETUA, Tanda tangan dan cap dinas NAMA LENGKAP Tembusan:
1.………………….
2........................
3.dan seterusnya Lambang negara dan tulisan Komnas HAM RI Penomoran berurut dalam satu tahun takwim Judul keputusan ditulis dengan huruf kapital Memuat peraturan perundang- undangan sebagai dasar ditetapkannya peraturan Memuat substansi kebijakan yang ditetapkan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf kapital Contoh 7.b... Contoh 7.b Format Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM yang merupakan pengaturan yang bersifat umum KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …. TENTANG ……………………………………….. SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Menimbang : a. bahwa ….…………………………………………………. .........................................................................
b.bahwa………………………………………….…………… ......................................................................... Mengingat : 1. Undang-Undang …………………………………………
2.Instruksi Presiden ……………………………………… MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI TENTANG ………………… KESATU : ………………………………………………………………………. KEDUA : ………………………………………………………………………. KETIGA : ………………………………………………………………………. dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …………………….. SEKRETARIS JENDERAL, Tanda tangan dan cap dinas NAMA LENGKAP Tembusan:
1.………………….
2........................
3.dan seterusnya
2.Naskah... Judul keputusan ditulis dengan huruf kapital Memuat peraturan perundang- undangan sebagai dasar ditetapkannya peraturan Memuat substansi kebijakan yang ditetapkan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf kapital Logo yang ditetapkan Komnas HAM Penomoran berurut dalam satu tahun takwim (LOGO KOMNAS HAM)
2.Naskah Dinas Penetapan Jenis naskah dinas penetapan berupa keputusan.
a.Pengertian Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, yang berisi tindakan hukum yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan pelaksanaan kegiatan yang digunakan untuk: 1) menetapkan/mengubah status kepegawaian/personal/ keanggotaan/material/peristiwa; 2) menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/ tim; dan 3) menetapkan pelimpahan wewenang. Keputusan yang ada di lingkungan Komnas HAM terdiri dari: 1) Keputusan Ketua Komnas HAM; dan 2) Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM
b.Kewenangan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menandatangani keputusan adalah Ketua atau Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
c.Susunan 1) Kepala Kepala Keputusan terdiri dari: (a) kop naskah dinas; (b) kata “KEPUTUSAN” dan nama jabatan pejabat yang menetapkan atau nama lembaga yang ditulis dengan huruf kapital; (c) “NOMOR” keputusan seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan menggunakan margin tengah; (d) kata penghubung “TENTANG” seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan menggunakan margin tengah; (e) judul keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan menggunakan margin tengah tanpa diakhiri tanda baca; dan (f) nama pejabat yang menetapkan keputusan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,). 2) Konsiderans Konsiderans keputusan terdiri dari: (a) konsiderans diawali dengan kata “Menimbang”; (b) konsiderans... (b) konsiderans memuat alasan/tujuan/kepentingan/ pertimbangan tentang perlu ditetapkannya keputusan; dan (c) Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. (d) Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;); (e) Apabila diperlukan, dalam konsiderans dapat dimuat pertimbangan-pertimbangan lain yang diawali dengan kata “Memperhatikan” yang diletakkan setelah dasar hukum “Mengingat”. 3) Dasar Hukum Dasar hukum keputusan terdiri dari: (a) dasar hukum diawali dengan kata “Mengingat”; (b) dasar hukum memuat dasar peraturan perundang- undangan sebagai dasar pengeluaran keputusan. Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi; (c) jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang- undangan. Jika tingkatannya sama, peraturan perundang- undangan secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya. 4) Diktum Diktum keputusan terdiri dari: (a) Diktum memuat kata “Memutuskan”, kata “Menetapkan” dan judul keputusan; (b) Kata “Memutuskan” seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, diikuti kata “Menetapkan” di tepi kiri. Huruf awal kata “Menetapkan” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:); (c) “judul... (c) “Judul Keputusan” yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan” dan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. 5) Batang Tubuh Batang tubuh keputusan terdiri dari: (a) Batang tubuh memuat semua materi keputusan; (b) Materi keputusan dituangkan dalam diktum kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya, yang keseluruhan diktum ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:). Diktum diisi dengan materi keputusan yang berupa susunan keanggotaan, tugas, masa kerja tim, pembebanan biaya, mulai berlaku keputusan, dan lain-lain yang merupakan materi keputusan. 6) Kaki Kaki keputusan terdiri dari: (a) Tempat dan tanggal penetapan keputusan; (b) Nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); (c) Tanda tangan pejabat yang menetapkan keputusan; dan (d) Nama lengkap pejabat yang menandatangai keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.
d.Penomoran Susunan penomoran keputusan terdiri dari: XX : Nomor urut keputusan dalam satu tahun takwim; XXXX : tahun terbit Contoh : NOMOR 5 TAHUN 2020
e.Pengabsahan 1) Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, keputusan telah diteliti dan dicatat. 2) Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, yang terdiri atas frasa “Salinan sesuai dengan ... dengan aslinya”, nama jabatan, tanda tangan, dan nama pejabat penanda tangan yang ditulis dengan huruf awal kapital serta dibubuhi tanda tangan pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum atau pejabat yang ditunjuk dan cap dinas Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
f.Hal yang Perlu Diperhatikan Naskah asli dan salinan keputusan yang diparaf harus disimpan sebagai arsip. Contoh 8.a... Contoh 8.a Format Keputusan Ketua Komnas HAM KEPUTUSAN KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR … TAHUN …. TENTANG ………………………………………......... KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ….…………………………………………………. .........................................................................
c.bahwa ..……………………………………….……........ ......................................................................... Mengingat : 1. Undang-Undang ………………………………………..
2.Instruksi Presiden …………………………………..... MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI TENTANG ………………………………………………........ KESATU : ………………………………………………………………………. KEDUA : ………………………………………………………………………. KETIGA : ………………………………………………………………………. dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …………………….. KETUA, Tanda tangan dan cap dinas NAMA LENGKAP Tembusan:
1.………………….
2........................
3.dan seterusnya Lambang negara dan tulisan Komnas HAM RI Penomoran berurut dalam satu tahun takwim Judul keputusan ditulis dengan huruf kapital Memuat peraturan perundang- undangan sebagai dasar ditetapkannya peraturan Memuat substansi kebijakan yang ditetapkan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf kapital Contoh 8.b... Contoh 8.b Format Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …. TENTANG ……………………………………….. SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Menimbang : a. bahwa ….…………………………………………………. .........................................................................
b.bahwa………………………………………….…………… ......................................................................... Mengingat : 1. Undang-Undang …………………………………………...
2.Instruksi Presiden ……………………………………...… MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI TENTANG ………………...........… KESATU : ………………………………………………………………………. KEDUA : ………………………………………………………………………. KETIGA : ………………………………………………………………………. dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …………………….. SEKRETARIS JENDERAL, Tanda tangan dan cap dinas NAMA LENGKAP Tembusan:
1.………………….
2........................
3.dan seterusnya Judul keputusan ditulis dengan huruf kapital Memuat peraturan perundang- undangan sebagai dasar ditetapkannya peraturan Memuat substansi kebijakan yang ditetapkan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf kapital Logo yang ditetapkan Komnas HAM Penomoran berurut dalam satu tahun takwim
3.Naskah... (LOGO KOMNAS HAM)
3.Naskah Dinas Penugasan Jenis naskah dinas penugasan hanya ada satu macam, yaitu surat tugas.
a.Pengertian Surat Tugas adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan. Surat Tugas yang dimaksud mencangkup Surat Perintah Pelaksana Tugas dan Surat Perintah Pelaksana Harian di bidang kepegawaian.
b.Kewenangan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas adalah Ketua Komnas HAM, Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Pejabat Eselon II, atau Kepala Sekretariat Perwakilan di Provinsi sesuai dengan lingkup tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya.
c.Susunan 1) Kepala Kepala Surat Tugas terdiri dari: a) Kop naskah; b) Kata “SURAT TUGAS” dicantumkan di bawah lambang negara atau logo Komnas HAM ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin, dan c) Nomor dicantumkan di bawah kata “SURAT TUGAS” ditulis dengan huruf kapital diletakkan di tengah margin. 2) Batang Tubuh Batang Tubuh Surat Tugas terdiri dari: a) Konsiderans meliputi Menimbang dan dasar menimbang memuat latar belakang penetapan surat tugas, sedangkan dasar memuat dasar hukum yang diawali dengan kata mengingat sebagai landasan dikeluarkannya surat tugas; dan b) Diktum dimulai dengan kata memberi tugas yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris, dibawahnya diikuti kata kepada yang diletakkan di tepi kiri serta nama dan jabatan pegawai yang mendapat tugas. Dibawah kata kepada dituliskan kata untuk disertai dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan. 3) Kaki ... 3) Kaki Kaki surat tugas terdiri dari: a) Tempat dan tanggal penetapan surat tugas; b) Nama jabatan pejabat yang menetapkan surat tugas, yang ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; c) Tanda tangan pejabat yang menetapkan surat tugas; d) Nama lengkap pejabat yang menandatangi surat tugas, yang ditulis dengan huruf awal kapital, tanpa mencantumkan gelar; dan e) Cap dinas.
d.Penomoran Susunan penomoran surat tugas terdiri atas: XX : nomor surat tugas (nomor urut dalam satu tahun takwim); XXXX : kode klasifikasi arsip; XX : bulan terbit (ditulis dalam dua digit); dan XXXX : tahun terbit. Contoh: NOMOR 9/KA.01.01/V/2020
e.Distribusi 1) Surat tugas disampaikan kepada pejabat dan atau pegawai yang diberi tugas. 2) Tembusan surat tugas disampaikan kepada unit kerja atau lembaga terkait.
f.Hal yang Perlu Diperhatikan 1) Jika tugas yang diberikan merupakan tugas kolektif, daftar pegawai yang diberi tugas dicantumkan dalam lembar lampiran yang terdiri atas kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, dan jabatan. 2) Surat tugas tidak berlaku lagi, jika tugas yang diberikan sudah dilaksanakan. 3) Khusus untuk format Surat Perintah Pelaksana Tugas dan Surat Perintah Pelaksana Harian mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian Contoh 9.a ... Contoh 9.a Format Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua SURAT TUGAS NOMOR : ….... /kode klasifikasi/bulan/tahun KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Menimbang : a. bahwa……………….............................................................. ............………………………………………………...;
b.bahwa……………….............................................................. ............………………………………………………...; Mengingat : 1. ………………………………………………………............…;
2.……………………………………………………............……;
3.………… dst. Memberi Tugas Kepada : 1. Nama dan Jabatan Pegawai
2.Nama dan Jabatan Pegawai
3.………………….. dst Untuk : 1. ………………………………………………………............….
2.……………………………………………………............…….
3.………… dst. . Jakarta, tanggal ..................... Ketua, Tanda tangan dan cap dinas Nama Lengkap Lambang negara dan tulisan Komnas HAM RI Memuat alasan ditetapkannya surat tugas Memuat peraturan perundang- undangan sebagai dasar ditetapkannya surat tugas Memuat daftar pegawai yang menerima surat tugas Memuat substansi arahan yang ditugaskan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf awal kapital Contoh 9.b... Contoh 9.b. Format Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal SURAT TUGAS NOMOR : ….... /kode klasifikasi/bulan/tahun SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Menimbang : c. bahwa……………….............................................................. ............………………………………………………................;
d.bahwa……………….............................................................. ............………………………………………….............……...; Mengingat : 1. ……………………………………………………..…............…;
2.……………………………………………………..............……;
3.………… dst. Memberi Tugas Kepada : 1. Nama dan Jabatan Pegawai
2.Nama dan Jabatan Pegawai
3.………………….. dst Untuk : 1. ………………………………………………………............….
2.……………………………………………………............…….
3.………… dst. . Jakarta, tanggal ..................... Sekretaris Jenderal, Tanda tangan dan cap dinas Nama Lengkap Logo Komnas HAM RI Memuat alasan ditetapkannya surat tugas Memuat peraturan perundang- undangan sebagai dasar ditetapkannya surat tugas Memuat daftar pegawai yang menerima surat tugas Memuat substansi arahan yang ditugaskan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf awal kapital Contoh 9.c... (LOGO KOMNAS HAM) Contoh 9.c. Format Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II SURAT TUGAS NOMOR : ….... /kode klasifikasi/bulan/tahun KEPALA BIRO ........................................................ Menimbang : e. bahwa……………….............................................................. ............………………………………………………...;
f.bahwa……………….............................................................. ............………………………………………………...; Mengingat : 4. ………………………………………………………............…;
5.……………………………………………………............……;
6.………… dst. Memberi Tugas Kepada : 4. Nama dan Jabatan Pegawai
5.Nama dan Jabatan Pegawai
6.………………….. dst Untuk : 4. ………………………………………………………............….
5.……………………………………………………............…….
6.………… dst. . Jakarta, tanggal ..................... Kepala Biro ………………..., Tanda tangan dan cap dinas Nama Lengkap Logo yang ditetapkan Komnas HAM Memuat alasan ditetapkannya surat tugas Memuat peraturan perundang- undangan sebagai dasar ditetapkannya surat tugas Memuat daftar pegawai yang menerima surat tugas Memuat substansi arahan yang ditugaskan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf awal kapital Contoh 9.d... (LOGO KOMNAS HAM) Contoh 9.d. Format Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Perwakilan di Provinsi SURAT TUGAS NOMOR : ….... /kode klasifikasi/bulan/tahun KEPALA SEKRETARIAT PERWAKILAN PROVINSI .................................... Menimbang : a. bahwa……………….............................................................. ............………………………………………………...;
b.bahwa……………….............................................................. ............………………………………………………...; Mengingat : 1. ………………………………………………………............…;
2.……………………………………………………............……;
3.………… dst. Memberi Tugas Kepada : 1. Nama dan Jabatan Pegawai
2.Nama dan Jabatan Pegawai
3.………………….. dst Untuk : 1. ………………………………………………………............….
2.……………………………………………………............…….
3.………… dst. . Kota, tanggal bulan tahun Kepala Sekretariat Perwakilan ........................................., Tanda tangan dan cap dinas Nama Lengkap Logo yang ditetapkan Komnas HAM Memuat alasan ditetapkannya surat tugas Memuat peraturan perundang- undangan sebagai dasar ditetapkannya surat tugas Memuat daftar pegawai yang menerima surat tugas Memuat substansi arahan yang ditugaskan Nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar ditulis dengan huruf awal kapital B. NASKAH ... (LOGO KOMNAS HAM) B. NASKAH DINAS KORESPONDENSI
1.Naskah Dinas Korespondensi Internal:
a.Memorandum 1) Pengertian Memorandum adalah naskah dinas internal yang dibuat oleh pejabat kepada pegawai atau pejabat dibawahnya di lingkungan Komnas HAM untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringkatan, saran, dan pendapat lain. 2) Kewenangan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menandatangani memorandum adalah Ketua Komnas HAM, Wakil Ketua Komnas HAM, Anggota Komnas HAM, Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Pejabat Eselon II atau Kepala Sekretariat Perwakilan di Provinsi sesuai dengan lingkup, kewenangan, dan tanggung jawabnya. 3) Susunan a) Kepala Kepala Memorandum terdiri dari:
(1)kop Surat Undangan Intern yang ditandatangani oleh pimpinan dan Anggota Komnas HAM menggunakan lambang negara, yang disertai nama KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA dengan huruf kapital secara simetris;
(2)kop Surat Undangan Intern yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Pejabat Eselon II, dan Kepala Sekretariat Perwakilan di Provinsi menggunakan logo Komnas HAM, yang disertai tulisan KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA dengan huruf kapital secara simetris;
(3)nomor, sifat, lampiran, dan perihal, yang diketik di sebelah kiri di bawah kop Surat Undangan Intern;
(4)tempat dan tanggal pembuatan surat, yang diketik di sebelah kanan atas sejajar atau sebaris dengan nomor; dan
(5)kata ‘Yang Terhormat’, yang ditulis di bawah hal, yang diikuti dengan nama jabatan, dan alamat yang dikirimi Surat Undangan Intern (jika diperlukan). b) Batang... b) Batang Tubuh Batang tubuh Surat Undangan Intern terdiri dari:
(1)alinea pembuka;
(2)isi Surat Undangan Intern, yang meliputi hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara; dan
(3)alinea penutup. c) Kaki Kaki Surat undangan intern terdiri dari nama jabatan yang ditulis dengan huruf awal kapital, tanda tangan, dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf awal kapital. 4) Hal yang Perlu Diperhatikan Format Surat Undangan Intern sama dengan format surat dinas, bedanya adalah bahwa pihak yang dikirimi surat pada Surat Undangan Intern dapat ditulis pada lampiran. Contoh 13.a ... Contoh 13.a Format Surat Undangan Intern yang ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM Contoh 13.b ... KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Kota, tanggal bulan tahun Nomor : … /kode klasifikasi/bulan/tahun Sifat : .............................. Lampiran : …………………… (bila ada) Perihal : Undangan Yang Terhormat ………………………… ………………………… ………………………… (enam ketukan) …………………………… (alinea pembuka) …………………............................ …………………………………………………………..................................................................... ........................................................ Hari/Tanggal : …………………………………………………………….. Waktu : Pukul ……………………………………………………... Tempat : ……………………………………………………………... Acara : ……………………………………………………………... ……………………………………………………. (alinea penutup) ……………..................... …………………………………………………………………………………………………......…….. ………………………………………… Nama Jabatan, tanda tangan Nama Lengkap Tembusan: 1.……………………………… 2.……………………………… 3.… dst Kop Undangan Internal Pimpinan Nama jabatan/ nama pegawai yang diundang Nama jabatan, dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital Contoh 13.b Format Surat Undangan Intern yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM dan Kepala Biro SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Kota, tanggal bulan tahun Nomor : … /kode klasifikasi/bulan/tahun Sifat : .............................. Lampiran : …………………… (bila ada) Perihal : Undangan Yang Terhormat ………………………… ………………………… ………………………… (enam ketukan) …………………………… (alinea pembuka) …………………............................ …………………………………………………………..................................................................... ........................................................ Hari/Tanggal : …………………………………………………………….. Waktu : Pukul ……………………………………………………. Tempat : …………………………………………………………….. Acara : …………………………………………………………….. ……………………………………………………. (alinea penutup) ……………..................... …………………………………………………………………………………………………......…….. ………………………………………… Nama Jabatan, tanda tangan Nama Lengkap Tembusan: