Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2011
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 124
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan partai politik pcserta Pemilu Tahun 2009 yang mempcroleh kursi berdasarkan hasil pcnataan perhitungan pcrolehan kurst anggota DPRD kabupaten induk dan hasil pcrhirungan perolchan kursi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran.
Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupateolkota pcmekaran. berakhir bersama- S111J1a dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk basil Pernilu Tahun 2009. yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupatcn induk basil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan sumpah/janji, scbagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (4) dan Pasal 348 ayat
Untuk penama kali dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggoraan DPRD provmsi atau DPRD kabupatenlkota pemekaran, calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupatcn dalam OCT DPRD provinsi atau OCT DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009. dapat diajukan menjadi calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupatcn induk atau DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(I) Penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibemuk setelah Pcmilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan scbelum pclak:sanaan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.
Penataan keanggotaan DPRD provmsi atau DPRD kabupaten tnduk dan pcngisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimaaa dimaksud dalarn Pasal 4 dan Pasal 5. dilakukan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten induk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.
. 8.
(I) Dacrah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupatenlkota atau gabungan kabupaten/kota sebagai daerah pcmilihan.
BAB II
(I) KPU provinsi dan KPU kabupatcn induk melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten indu.k dan pengisian keanggotaan DPRD provmsi atau DPRD kabupatcnlkota pemekaran,
Membuka PDF…