7.Keputusan Sekretaris Jenderal KPlJ ),10. 4001KptslSckjenffhn 1010 ientang Pcndclegasian Tugas. Wewcnang. dan Kewajiban di Bidang Kcpegawaian Kepada Pejabat Sekretariat Jcndcral KPU: Pejabat Sekrctariat KPU Provinsi dan Pejabat Sekretariat KPl.; Kabupaten/Kota.
6.Pcraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tcntang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
5.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tala Kerja Sekretariat Jcnderal Kornisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi. dan Sekretariat Kornisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Kornisi Pernilihan Umum Nornor 22 Tahun 20011: ·2·
18.Memorandum of Understanding (MoU) adalah kerjasama antara KPU dan lnstansi tcrkait maupun dengan Lembaga Luar Negeri.
17.Audiensi adalah kegiatan daJam rangka rneminta keterangan baik permintaan KPU kc lnstansi terkait dan scbaliknya.
16.Kunjungan Kerja adalah kegiatan dalarn rangka menghadiri pcrtcmuan-pcrtemuan baik di pusat maupun di dacrah.
15.Rapat Pleno Terbuka adalah rapat yang dihadiri oleh semua Anggota KPU dan dapat dihadiri pihak lain. scrta difasilitasi oleh Sekretariat Jcndcral KPU.
14.Rapat Pleno Tcrturup adalah rapat yang dihadiri oleh semua Anggota KPU yang dipimpin oleh Kerua KPU dan difasilitasi olch Sekretariat Jenderal KPu.
13.Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Komisi Pcmilihan Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsi tcrtcnru dan dihadiri oleh Pejubat Negara dan/atau Pejabar Pcmcrintahan serta undangan lain.
12.Acara Kenegaraan adaJah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia ncgara secara tcrpusat. dihadiri Presiden dan/atau \Vakil Presiden sella Pejabat 'egara dan undangan lainnya, II. Upaeara adalah suaru kegiatan yang dilakukan atau diadakan sehubungan dengan suatu peristiwa atau suatu kcgiatan tertentu.
10.Penghorrnatan Protokol adalah pernberian penghormaian dan perlakuan sesuai dcngan kedudukannya adaJah sikap protokol yang hams dibcrikan kepada seseorang agar dapat melaksanakan rugaszjabatan secaru lehih bcrhasilguna dan berdayaguna, namun tidak bolch mcnimbulkan sikap mewah dan berlebihan yang mernberatkan beban pernerintah.
9.Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan daJam acara kenegaraan atau acara resmi yang rneliputi Tata Tempat. Tara Upacara, dan Tara Penghormatan terhadap scseorang sesuui dengan jabatan dan/arau kedudukannya dalam ncgara, pemerintahun. atau masyarakat. serta terhadap Lambang Kehormatan Negara Kesaruan Rcpublik indonesia.
8.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Kornite lndependen Pemilihan Kabupaten/Koia sclanjutnya disingkat KPU KabupatenIKota I KIP Kabupatcn/Kota adaJah Penyelenggara Pemilu yang bertugas rnenyelenggarakan Pemilu di Kabupaten/Kota.
7.Komisi Pcrnilihan Umum Provinsi/Kornite lntlependen Pcmilihan Provinsi, selanjutnya disingkat KPU ProvinsilKlP Provinsi, adalah penyelenggara Pcrnilu yang berrugas menyelenggarakan Pernilu di Provinsi.
5.Penyclenggara Pemilu adalah lcmbaga yang menyclcnggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pcmilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu scbagai sam kesatuan fungsi Penyclcnggarnan Pcmilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah, Prcsiden dan Wakil Prcsidcn seeara langsung oleh rakyat, serta unruk mcmilih Gubcmur. Bupati. dan Walikota secara dcmokratis.
6.Komisi Pemilihan Umum. selanjutnya disingkat KPU. adalah lcmbaga Penyelenggara Pemilu yang bcrsifat nasional. tetap. dan mandiri yang bcrtugas menyelenggarakan Pemilu. ·3·
34.Lambang Kehormatan Ncgara Kesatuan Republik Indonesia adalah Lambang Kedaulatan Negara yang Icrdiri alas Larnbang Negara "Garuda Pancasila", Bendera Negara "Sang Mcrah Putih". sena Lagu Kcbangsaan Indonesia Raya.
33.Tata Pakaian adalah ketcntuan penggunaan pakaian bagi pejabat di lingkungan KPU dalam menghadiri acara-acara atau upacara-upacara yang bersifat resmi.
32.Tuan Rurnah terdiri alas Tuan Rumah Daerah dan Tuan Rumah Acara, Tuan Rurnah Daerah adalah Kopala Daerah yang bersangkutan, Tuan Rumah Acara adalah pejabat dilingkungan Komisi Pemilihan Umum yang bersangkutan.
31.Tara Penghonnatan adalah aruran untuk melaksanakan pemberian honnat bagi Pejabat Negara, Pejabat KPU dan/atau Pejabat Pcmerintahan lainnya. perwakilan ncgara asing dan/a tau organisasi intcmasionaJ. dan Tokoh Masyarakat Tcrtcnru daJam Acara Resmi dan dalam melaksanakan kunjungan sesuai dengan tugas jabatannya.
30.Rohaniwan adalah petilgas dari Kementerian Agama Rcpublik Indonesia.
29.Perlengkapan Upacara adalah segala scsuatu yang menunjuk pada kcbutuhan peralatan upacara. logistik dan lain-lain yang rncndukung suksesnya upacara.
28.Tata Upacara adalah aturan unruk mclaksanakan upacara dalam Acara Resmi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang meliputi upacara bendera, upacara bukan upacara bendera dan taia kunjungan pcjabat ke daerah. sena kunjungan pejabat lain ke instirusi Komisi Pemilihan Umum.
27.Tata Ternpat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara. Pejabat KPU dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya. perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat Tcrtcntu. Tamu Pernerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara lainnya dalam Acara Resmi yang diselenggarakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
26.Tokoh Masyarakat tertentu di lingkungan Komisi Pemilihan Umum adalah mantan Anggota. mantan Sekretaris JendcraJ dan mantan Wakil Sekrctaris Jenderal.
25.Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kchormatan dari rna yarakat dan/atau Pemerintah.
24.Pimpinan Komisi Pcmilihan Umum adalah Ketua merangkap Anggota, Anggota Kornisi Pemilihan Umum. Sekretaris Jenderal. dan Wakil Sekretaris Jenderal.
23.Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tcrtentu dalarn organisasi pemerintahan tcrdiri alas jabaian ncgcri, jabatan karier dan jabatan negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
22.Pcjabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditenrukan dalarn Undang-Undang, 2 I. Upacara-Upacara Resmi Hari Besar Nasinnal,
20.Sumpah/Janji PNS adalah : Scbagai salah saw syarat bagi CPNS uniuk mcnjadi PNS. 19_Pelantikan adalah : Pengangkatan dan Pcnetapan dalam suatu Jabatan disertai dengan Pengarnbilan SumpahlJanji oleh seorang atau Icbih Pejabat/PNS.