Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. awal akhir
a.12 Oktober 2017 11 Nopember 2017
c.3 April 2018 3 Juni 2018 6. 12 Oktober 2017 11 Juni 2018 7.
a.24 Nopember 2017 27 Nopember 2017
b.28 Nopember 2017 4 Desember 2017
c.5 Desember 2017 25 Desember 2017
d.26 Desember 2017 29 Desember 2017
e.30 Desember 2017 30 Desember 2017 8.
a.30 Desember 2017 19 Januari 2018 b. 1) 19 Desember 2017 17 Januari 2018 2) 20 Januari 2018 18 Februari 2018 3) 19 Februari 2018 4 Maret 2018 4) 5 Maret 2018 7 Maret 2018 5) 8 Maret 2018 9 Maret 2018 6) 10 Maret 2018 16 Maret 2018 7) 16 Maret 2018 17 Maret 2018 8) 17 Maret 2018 23 Maret 2018 Pendaftaran Pemantau Pemilihan PENGOLAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILIHAN (DP4) Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS Penyampaian DPS kepada PPS NO KEGIATAN Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS Pemutakhiran: Pembentukan dan bimbingan teknis PPDP Pencocokan dan penelitian Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK Penerimaan DP4 Analisis DP4 Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dengan DPTb dan DP4 Penyampaian Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Pengumuman Hasil Analisis DP4 PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH PERSIAPAN PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN PENYUSUNAN DAN PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN PENYULUHAN/BIMBINGAN TEKNIS KEPADA KPU PROVINSI/KIP ACEH, KPU/KIP KABUPATEN/KOTA, PPK, PPS DAN KPPS PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS Pembentukan PPK dan PPS Pembentukan KPPS PEMANTAUAN PEMILIHAN LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 JADWAL awal akhir NO KEGIATAN JADWAL 9) 24 Maret 2018 2 April 2018 10) 3 April 2018 7 April 2018 11) 8 April 2018 10 April 2018 12) 11 April 2018 12 April 2018 13) 11 April 2018 12 April 2018 14) a) Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 13 April 2018 19 April 2018 b) Penyampaian DPT kepada PPS 20 April 2018 29 April 2018 c) Rekapitulasi DPT tingkat provinsi 20 April 2018 21 April 2018 d) Pengumuman DPT oleh PPS 29 April 2018 27 Juni 2018 1.
a.31 Juli 2017 31 Juli 2017
b.10 September 2017 10 September 2017
c.9 Nopember 2017 22 Nopember 2017
d.Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur : 1) 22 Nopember 2017 26 Nopember 2017 2) 22 Nopember 2017 28 Nopember 2017 3) 22 Nopember 2017 5 Desember 2017
e.6 Desember 2017 8 Desember 2017 f. 1) 25 Nopember 2017 29 Nopember 2017 2) 25 Nopember 2017 1 Desember 2017 3) 25 Nopember 2017 8 Desember 2017
g.9 Desember 2017 11 Desember 2017
h.12 Desember 2017 25 Desember 2017
i.26 Desember 2017 28 Desember 2017
j.29 Desember 2017 31 Desember 2017
k.1 Januari 2018 3 Januari 2018 2.
a.1 Januari 2018 7 Januari 2018
b.8 Januari 2018 10 Januari 2018
c.10 Januari 2018 16 Januari 2018
d.8 Januari 2018 15 Januari 2018
e.15 Januari 2018 16 Januari 2018 Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Penyampaian Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan DPS hasil perbaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS Penyampaian syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota kepada PPS Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan Rekapitulasi di tingkat kecamatan Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota Rekapitulasi di tingkat provinsi PENDAFTARAN PASANGAN CALON Perbaikan DPS Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota: Daftar Pemilih Tetap (DPT) PENYELENGGARAAN Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda Penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan Pengumuman syarat minimal dukungan Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda Penerimaan DAK2 Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Pendaftaran Pasangan Calon Pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat Pemeriksaan kesehatan Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan awal akhir NO KEGIATAN JADWAL
f.8 Januari 2018 10 Januari 2018
g.1) 10 Januari 2018 16 Januari 2018 2) 10 Januari 2018 16 Januari 2018
h.17 Januari 2018 18 Januari 2018 i. 1) 18 Januari 2018 20 Januari 2018 2) 18 Januari 2018 20 Januari 2018
j.20 Januari 2018 26 Januari 2018 k. 1) a) Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 18 Januari 2018 23 Januari 2018 b) 18 Januari 2018 26 Januari 2018 c) Penyampaian hasil analisis dugaan ganda dan syarat dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK 27 Januari 2018 29 Januari 2018 d) Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan 30 Januari 2018 5 Februari 2018 e) Rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kecamatan 6 Februari 2018 7 Februari 2018 f) Rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kabupaten/kota 8 Februari 2018 9 Februari 2018 g) Rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat provinsi 10 Februari 2018 11 Februari 2018 2) 19 Januari 2018 27 Januari 2018
l.12 Februari 2018 12 Februari 2018
m.13 Februari 2018 13 Februari 2018 3. a. b. c. d. e. f. g. h. i. Pemberitahuan hasil penelitian Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon: Penyerahan perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan Penelitian syarat calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dan untuk Pasangan Calon Perseorangan Penelitian syarat pencalonan untuk Pasangan Calon Perseorangan Penelitian syarat pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon SENGKETA TUN PEMILIHAN Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota Perbaikan permohonan sengketa Penyelesaian sengketa dan putusan Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU Penelitian hasil perbaikan: Penelitian perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota: Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda Penelitian perbaikan syarat calon Penetapan Pasangan Calon Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memeriksa dan memutus gugatan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN Kasasi di Mahkamah Agung (MA) MA memeriksa dan memutus perkara kasasi Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan PT TUN sepanjang tidak melewati 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN Paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditetapkan Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan permohonan Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap awal akhir NO KEGIATAN JADWAL j.
4.15 Februari 2018 23 Juni 2018
a.15 Februari 2018 23 Juni 2018
b.15 Februari 2018 23 Juni 2018
c.10 Juni 2018 23 Juni 2018
d.24 Juni 2018 26 Juni 2018 5.
a.14 Februari 2018 14 Februari 2018
b.15 Februari 2018 15 Februari 2018
c.20 April 2018 20 April 2018
d.21 April 2018 21 April 2018
e.24 Juni 2018 24 Juni 2018
f.25 Juni 2018 25 Juni 2018
g.25 Juni 2018 9 Juli 2018
h.10 Juli 2018 10 Juli 2018
i.11 Juli 2018 13 Juli 2018
j.11 Juli 2018 13 Juli 2018 6.
a.17 Maret 2018 26 Mei 2018
b.11 April 2018 26 Juni 2018 7.
a.12 Juni 2018 18 Juni 2018
b.27 Juni 2018 27 Juni 2018
c.27 Juni 2018 3 Juli 2018
d.27 Juni 2018 29 Juni 2018
e.27 Juni 2018 3 Juli 2018 8.
a.27 Juni 2018 29 Juni 2018
b.28 Juni 2018 4 Juli 2018
c.4 Juli 2018 6 Juli 2018
d.4 Juli 2018 6 Juli 2018
e.7 Juli 2018 9 Juli 2018 9. MASA KAMPANYE Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain Debat publik/terbuka antar Pasangan Calon Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik Masa tenang dan pembersihan alat peraga LAPORAN DAN AUDIT DANA KAMPANYE KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MA Audit LPPDK Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Penyampaian hasil audit kepada Pasangan Calon Pengumuman hasil audit PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pengumuman penerimaan LADK Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pengumuman penerimaan LPSDK Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP Kabupaten/Kota Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS Pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH TANPA PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN (PHP) Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan MA sepanjang tidak melewati 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara