Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang jdih.kpu.go.id Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi, dibentuk Sekretariat KPU Provinsi.
Pembentukan Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ditentukan berdasarkan unsur dan kriteria sebagai berikut:
Pembobotan terhadap unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BAB III
Dalam hal terdapat pemekaran daerah provinsi, KPU membentuk Sekretariat KPU Provinsi.
Membuka PDF…