Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:...
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB III
BAB IV
Tenaga Pakar IAhli berhenti atau diberhentikan, apabila:
BAB VII
Dengan berlakunya Peraturan InI, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Tenaga pakar / ahli dan Tenaga Profesional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat BABXI KETENTUANPENUTUP Pasal 16 Pengangkatan Tenaga Pakar / Ahli dan Tenaga Profesional yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Tenaga Pakar / Ahli yang telah berakhir mas a tugasnya, dapat diangkat kembali dengan melalui proses seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/ jasa pemerin tah.
BAB IX
Peraturan KPU Ill! mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keterangan : *) coret yang tidak diperlukan ( ) Yang membuat pemyataan, Materai 6000 . 0' .....• Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Tenaga Pakar / Ahli di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bidang , Sebagaimana dimaksud Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor .............. Tahun ..... tentang Tenaga Pakar / Ahli Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Membuka PDF…