1.Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil . . . Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
5.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
6.Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
7.Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang- undang Pemilihan.
8.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
9.Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja . . . Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10.Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan, pedoman dan melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
11.Pengguna Barang adalah Ketua KPU yang secara kolektif kolegial berdasarkan rapat pleno berwenang menetapkan kebijakan standarisasi dan penggunaan Barang Milik Negara, dan pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPU.
12.Kuasa Pengguna Barang adalah Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
14.Barang Habis Pakai adalah barang yang penggunaannya sekali pakai dan atau kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak diperlukan biaya pemeliharaan dan tidak dicatat sebagai barang inventaris.
15.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang digunakan untuk pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
16.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara.
17.Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
18.Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Pengguna Barang.
19.Arsip . . .
19.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
20.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non- eksekusi wajib dan lelang sukarela.