Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kpu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ttd. ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakata pada tanggal 26 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 701 jdih.kpu.go.id LAMPIRAN TENTANG AKTIF INAKTIF 3 4 5 1.
a.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
b.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
c.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
d.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2019 JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA No. 1 FORMASI PEGAWAI KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA A. KEPEGAWAIAN JADWAL RETENSI ARSIP KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2 Usulan dari Unit Kerja Usulan Permintaan Formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Persetujuan MENPAN dan RB Penetapan Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2e. 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 2 Tahun Permanen 2. a. 1) 2) 3) 4) 5) 6)
b.2 Tahun setelah diangkat ASN 2 Tahun Musnah
c.1 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir - Musnah d. - - Masuk berkas perseorangan
e.1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
f.2 Tahun setelah petikan SK ditetapkan 3 Tahun Dinilai kembali g. 1) 2) 3) 4) 5) 6) PENGADAAN PEGAWAI Keputusan Hasil Ujian Penetapan Formasi Khusus Proses Penerimaan Pegawai, meliputi : Pengumuman Seleksi Administrasi Pemanggilan Peserta Test Pelaksanaan Ujian Tertulis Wawancara Penetapan Pengumuman Kelulusan Berkas Lamaran yang Tidak Diterima Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nota Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS/ASN Surat Keputusan (SK) CPNS/PNS Kolektif/ASN Pengadaan Pegawai Non PNS/Non ASN Pengumuman Seleksi Administrasi Pemanggilan Peserta Test Pelaksanaan Ujian Tertulis Keputusan Hasil Ujian Wawancara 2 Tahun setelah diangkat ASN 2 Tahun Musnah 2 Tahun setelah diangkat pegawai Non ASN 2 Tahun Musnah jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2h. 2 Tahun setelah diangkat pegawai Non ASN 2 Tahun Musnah i. 1) 2) 3) 4) j. 1) 2) 3) k. 1) 2) 3) 3. a. 1) 2)
b.- - Masuk berkas Perseorangan PEMBINAAN KARIR PEGAWAI Penetapan Pengumuman Kelulusan Seleksi Anggota KPU Panitia Seleksi Hasil Seleksi SK Penetapan SK Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Seleksi Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Panitia Seleksi Hasil Seleksi SK Penetapan Pengunduran Diri Anggota KPU/DKPP Berkas permohonan mengundurkan diri Kategori pengunduran diri SK pengunduran diri Diklat/Kursus/Tugas Belajar/Ujian Dinas/Izin Belajar Pegawai/Ujian Penyesuaian Ijazah: Surat Perintah/Surat Tugas (ST)/SK/Surat Izin Laporan Kegiatan Pengembangan Diri Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)/Sertifikat 2 Tahun setelah diangkat sebagai Anggota KPU 3 Tahun Permanen 2 Tahun setelah diangkat sebagai Anggota DKPP 3 Tahun Permanen 2 Tahun 3 Tahun Permanen 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2c. 1) 2)
d.1 Tahun setelah SK ditetapkan 3 Tahun Musnah
e.2 Tahun anggaran berakhir 2 Tahun Musnah, kecuali SK PAK masuk berkas perseorangan
f.1 Tahun setelah diperbaharui 3 Tahun Musnah
g.1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan h. 1) 2) i. 1) 2) 3)
j.2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK PAK masuk berkas perseorangan
k.1 Tahun 1 Tahun Musnah 4. a. b. 1 Tahun anggaran berakhir Musnah, kecuali SK dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masuk berkas perseorangan 2 Tahun 5 Tahun Dinilai kembali1 Tahun setelah memperoleh keputusan tetap PENGADUAN/PERMASALAHAN KEPEGAWAIAN Assesment test pegawai 1 Tahun anggaran berakhir Ujian Kompetensi Pemetaan/talent mapping pegawai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (PAK) Pakta Integritas Pegawai Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Disiplin Pegawai Daftar Hadir Rekapitulasi Daftar Hadir Berkas Hukuman Disiplin Ringan Sedang Berat Penghargaan dan Tanda Jasa Pembinaan Mental Kepegawaian Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai Laporan Permasalahan Kepegawaian Musnah Masuk berkas perseorangan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 25.
a.1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah,kecuali Nota Persetujuan BKN dan SK masuk berkas perseorangan
b.- - Masuk berkas perseorangan c. 1) 2) 3) 4) 5)
d.1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Nota persetujuan BKN dan SK masuk berkas perseorangan
e.- - Masuk berkas perseorangan
f.1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan g. 1) 2) 3) MUTASI PEGAWAI Akte Kelahiran Anak Masuk berkas perseorangan - - 2 Tahun Musnah, kecuali Nota persetujuan BKN dan SK masuk berkas perseorangan 1 Tahun setelah SK ditetapkan Usul Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Penugasan Sementara Mutasi Keluarga Surat Izin Pernikahan/Perceraian Surat Penolakan Izin Pernikahan/Perceraian Surat Nikah/Cerai Alih status, pindah instansi, pindah wilayah kerja, dipekerjakan, mutasi antar unit Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN Surat Keterangan Meninggal Dunia Usul Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan Berita Acara dan serah terima jabatan Usul Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional Usul Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai Dokumen Pelaksana Harian (Plh)/Pelaksana Tugas (Plt) jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2h. 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Nota persetujuan BKN dan SK masuk berkas perseorangan
i.1 Tahun setelah SK ditetapkan 5 Tahun Musnah, kecuali pejabat eselon I dan eselon II, Permanen 6.
a.2 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
b.1 Tahun setelah SK ditetapkan - Masuk berkas perseorangan
c.1 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah
d.1 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah
e.3 Tahun setelah pelaksanaan - Masuk berkas perseorangan f. 1) 2) ADMINISTRASI PEGAWAI Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan Cuti Alasan Penting 1 Tahun setelah identitas ditetapkan Cuti Besar Surat Perintah Dinas/ST Peninjauan Masa Kerja Berkas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Cuti Diluar Tanggungan Negara Dokumentasi Identitas Pegawai Usul Penetapan Kartu Pegawai (Karpeg)/Kartu PNS Elektronik (KPE)/Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu) Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4) 2 Tahun Musnah jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2g. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)
7.1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
8.1 Tahun setelah memperoleh keputusan yang bersifat tetap 2 Tahun setelah hak dan kewajiban habis Dinilai kembali PEMBERHENTIAN PEGAWAI TANPA HAK PENSIUN PERSELISIHAN/SENGKETA KEPEGAWAIAN USUL PEMBERHENTIAN DAN PENETAPAN PENSIUN PEGAWAI/JANDA/DUDANYA DAN PNS YANG TEWAS
9.1 Tahun setelah SK ditetapkan Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan 2 Tahun - 2 Tahun MusnahKesejahteraan Pegawai Berkas tentang Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Berkas tentang Layanan Asuransi Pegawai Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan Berkas tentang Layanan Bantuan Sosial Berkas tentang Layanan Olahraga dan Rekreasi Berkas tentang Layanan Beras/Pakaian Dinas Berkas tentang Layanan Pengurusan Jenazah jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 210. a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t. BERKAS PERORANGAN PNS/ASN Nota Penetapan NIP dan Kelengkapannya Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN SK Pengangkatan CPNS/Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Hasil Pengujian Kesehatan SK Pengangkatan PNS SK Peninjauan Masa Kerja SK Kenaikan Pangkat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/ Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Pelantikan SK Pengangkatan dalam atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Fungsional SK Perpindahan Wilayah Kerja SK Perpindahan Antar Instansi SK Cuti di luar Tanggungan Negara (CLTN) Berita Acara Pemeriksaan SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS SK Perbantuan/Dipekerjakan di luar Instansi Induk SK Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan SK Pemberian Uang Tunggu SK Pembebasan dari Jabatan Organik SK Pemberhentian sebagai PNS SK Pengalihan PNS Musnah, kecuali Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh Instansi dan ASN yang berjasa/terlibat peristiwa berskala Nasional, Permanen 2 Tahun setelah hak dan kewajiban habis 1 Tahun setelah berhenti/pensiun jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2u. v. w. x. y. z. aa. bb. cc. dd. ee. ff. gg. hh. ii. jj. kk. ll. mm. nn. oo. pp. qq. Surat Keterangan Mutasi Keluarga Surat Permohonan menjadi Anggota Partai Politik SK Pemberhentian Sementara Surat Keterangan Pernyataan Hilang Surat Keterangan Kembalinya PNS yang dinyatakan hilang SK Pengangkatan/Pemberhentian sebagai Pejabat Negara SK Penggantian Nama Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran Akta Nikah/Cerai Akta Kelahiran Isian Formulir Pendataan Ulang PNS (PUPNS) Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS/ASN dan Jabatan Surat Keterangan Meninggal Dunia Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ST/Izin Belajar Dalam/Luar Negeri Surat Izin Bepergian ke Luar Negeri Kartu Pendaftaran Ulang (Kardaf) PNS Ijazah/Sertifikat SK Penempatan/Penarikan Pegawai SK Pengangkatan pada Jabatan di luar Instansi Induk jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2rr. ss. tt. uu. vv. ww. xx. 11. a. b. c. 1. a. 1) a) Dokumen Renstra atas rencana kerja jangka panjang atas rencana kerja lima tahunan b) Rencana Kerja Tahunan KPU 2) 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah 3) 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah Permanen BERKAS PERSEORANGAN KETUA DAN ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, KPU KABUPATEN/KOTA 1 Tahun setelah berhenti 2 Tahun setelah hak dan kewajibannya habis RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (RAPBN) Surat Pertimbangan Status PNS SK Pengaktifan Kembali sebagai PNS Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik Kenaikan Pangkat Surat Pemberitahuan Kenaikan Grade Hasil Ujian Dinas SK Pensiun Ketua dan Anggota KPU Ketua dan Anggota KPU Provinsi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Penyusunan RAPBN Arah Kebijakan Umum, Strategi, Prioritas, dan Rencana Strategis (Renstra) Dokumen Rencana Anggaran Kerja Instansi Pemerintah (RAKIP) dan Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) KPU B. KEUANGAN Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja Instansi Pemerintah (RASKIP)/Standar Biaya Khusus (SKB) Permanen2 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2b. 1) a) Nota Keuangan Pemerintah b) Materi RAPBN dari Lembaga Negara dan Badan Pemerintah 2) 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 4 Tahun Musnah 3) 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 5 Tahun Permanen 4) 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
c.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Dinilai Kembali 2.
a.2 Tahun setelah anggaran Tahun anggaran berakhir 4 Tahun Musnah
b.2 Tahun setelah anggaran berakhir 4 Tahun Permanen
c.2 Tahun setelah anggaran berakhir 4 Tahun Dinilai Kembali
d.2 Tahun setelah pemeriksaan 4 Tahun Dinilai kembali PENYUSUNAN APBN Penyampaian RAPBN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Undang- Undang terkait RAPBN Nota jawaban pemerintah atas pertanyaan DPR Risalah Rapat Dengar Pendapat DPR Pembahasan RAPBN oleh Komisi DPR Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rencana Pembangunan Tahunan (RAPETA) Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu Sementara Ketetapan Pagu Definitif RKA Lembaga Negara dan Badan Pemerintah (LNBP) Daftar Isian Pelaksnaan Anggaran (DIPA), Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan revisinya 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 4 Tahun Permanen jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2e. 1 Tahun setelah diperbaharui 4 Tahun Permanen 3. a. 1) 2) 3) b. 1) 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Dinilai Kembali 2) 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah 3) 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah 4) selama barang masih dikuasai - Permanen PELAKSANAAN ANGGARAN 1 Tahun setelah masa jabatan berakhir dan UU pertanggungjawaban APBN disahkan Ketentuan/Peraturan yang menyangkut Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Keputusan Ketua KPU terkait Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Keputusan Sekretaris Jenderal terkait Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pj SPM, PBJ Pusat Keputusan Sekretaris Jenderal terkait Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Barang Sekretariat Pendapatan Surat Setoran Pajak (SSP) Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Sisa Anggaran Lebih dan Saldo Kas/Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Dinilai Kembali6 Tahun jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2c. 1) 2) a) Daftar Gaji b) Honor kehormatan c) Tunjangan, uang makan d) Uang lembur e) Perjalanan dinas 3) a) Dokumen uang muka dan data pendukung b) Penagihan/invoice, kwitansi pembayaran, Faktur Barang/Pajak, Perjanjian, SPK BAP, Surat Pernyataan c) Berita Acara penyelesaian pekerjaan/serah terima d) Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ST, Undangan, Daftar Hadir, Keputusan 1 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 1 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 1 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Belanja Surat Penyedia Dana: SPP-UP/LS Dokumen Belanja Pegawai Dokumen Belanja beserta data pendukungnya antara lain: Musnah5 Tahun 5 Tahun Dinilai Kembali Musnah5 Tahun jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 24) a) Buku Kas Umum (BKU) b) Buku Kas Pembantu (BKP) c) Kartu Pengawas Kredit Anggaran 5) a) KPU RI b) KPU Provinsi c) KPU Kabupaten/Kota 6) a) Berita Acara Pemeriksaan Kas b) Kas/register penutupan Kas c) Arsip Data Komputer d) Berita Acara Rekonsiliasi Internal 7) a) Nota Hasil Verifikasi b) Jawaban Hasil Verifikasi 5 Tahun 1 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Musnah1 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Laporan Pertanggungjawaban Anggaran yaitu : Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ), antara lain : Dokumen Akuntasi Keuangan Verifikasi Anggaran 5 Tahun Musnah 5 Tahun Dinilai Kembali jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 28) a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) b) Neraca c) Catatan atas Laporan Keuangan d) Laporan Pembukuan Equitas (LPE) e) Laporan Operasional (LO) 9) a) Manual implementasi SAI 2 Tahun setelah tidak ada perubahan 2 Tahun Permanen b) Kebijakan Akuntasi 2 Tahun setelah tidak ada perubahan 2 Tahun Permanen c) Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah d) Laporan Realisasi Semesteran APBN 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan 2 Tahun Musnah 4. a. 1) Selama informasi masih diperlukan 3 Tahun Permanen 2) Selama informasi masih diperlukan 3 Tahun Permanen 3) 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI/HIBAH PermanenLaporan Keuangan Tahunan Sistem Akuntasi Instansi (SAI) Pinjaman/Hibah Luar Negeri Permohonan Pinjaman Luar Negeri (Blue Book ) Dokumen kesanggupan Negara donor (Grey Book ) Dokumen Memorandum of Undertanding (MoU), dan dokumen sejenisnya 5 Tahun1 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 24) 1 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen 5) 2 Tahun setelah pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen 6) 5 Tahun a) Reimbursement b) Direct Payment/Transfer Procedure c) Special Commitment/L/C Opening d) Special Account/Imprest Fund 7) 2 Tahun setelah pinjaman berakhir 5 Tahun Dinilai Kembali 8) 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Dinilai Kembali 9) 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Dinilai Kembali 10) 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen Replenishment (permintaan penarikan dana dari Negara donor) meliputi: No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrwal Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE) Dokumen loan Agreement Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN): Draft agreement , legal opinion , surat menyurat dengan lender Alokasi dan Relokasi penggunaan dana luar negeri, antara lain: usulan luncuran dana Aplikasi penarikan dana Bantuan Luar Negeri (BLN) berikut lampirannya: Otorisasi penarikan dana (payment advice) Realisasi pencairan dana bantuan luar negeri, yaitu: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), SPM beserta lampirannya, SPP, Kontrak, Berita Acara dan data pendukung lainnya Staff Appraisal Report Dinilai Kembali2 Tahun setelah pinjaman berakhir jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 211) a) Progress Report b) Monthly Report c) Quarterly Report 12) 5 Tahun Permanen a) Laporan Pembayaran Hutang Negara b) Laporan Posisi Hutang Negara 13) 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen 14) 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen b. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen SPTJM Persetujuan Nomor Register Report /laporan yang terdiri dari : Laporan Hutang Negara : Completion Report/Annual Report Ketentuan/peraturan yang menyangkut bantuan/pinjaman luar negeri Dana Hibah Dalam Negeri Persetujuan Pembukaan Rekening Dokumen Usulan Anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah RKA/RKB Pakta Integritas 5 Tahun Dinilai Kembali 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 Tahun setelah UU pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 28) 9) a) SP2HL b) SPHL c) SP4HL d) SP3HL e) Bukti Setoran Pengembalian Hibah 5.
a.2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen
b.2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Dinilai Kembali c. 1) 2) 3) 2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA 5 Tahun Dinilai Kembali Persetujuan Revisi Anggaran Pengesahan Belanja Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Hasil Pengawasan dan Pelaksanaan Internal oleh Inspektorat Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional: Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Memorandum Hasil Pengawasan (MHP) Tindak lanjut/Tanggapan LHP jdih.kpu.go.id AKTIF INAKTIF No. 1 KETERANGAN RETENSI JENIS ARSIP 2d. 1) 2) Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Juni 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ttd. ARIEF BUDIMAN 2 Tahun setelah mendapatkan keputusan hukum tetap 2 Tahun setelah hak kewajiban habis PermanenDokumen Penyelesaian Kerugian Negara Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi jdih.kpu.go.id