Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 256
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); jdih.kpu.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas:
Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal KPU mempunyai wewenang:
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada KPU.
Deputi Bidang Administrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas:
Membuka PDF…